Menuju konten utama

Pengamanan Diperketat Jelang Sidang Praperadilan Setnov

Pengamanan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terlihat diperketat. Sejumlah petugas keamanan terlihat bersiaga di depan gerbang pintu masuk.

Pengamanan Diperketat Jelang Sidang Praperadilan Setnov
Persidangan praperadilan penetapan tersangka terhadap Ketua DPR Setya Novanto akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (20/9/2017). tirto.id/Andrian Pratama Taher

tirto.id - Persidangan praperadilan penetapan tersangka terhadap Ketua DPR Setya Novanto akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (20/9/2017). Sekitar 30 massa berpakaian Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) sudah terlihat berada di depan Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pantauan Tirto hingga pukul 10.14 WIB menunjukkan, massa sudah terlihat di sekitar pengadilan negeri. Dengan mengenakan pakaian hijau-kuning loreng-loreng, mereka terlihat berada di samping gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Beberapa ada yang terlihat tengah bercengkerama di pinggir jalan.

Pengamanan gedung pengadilan terlihat diperketat. Sejumlah petugas keamanan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terlihat bersiaga di depan gerbang pintu masuk. Mereka memperhatikan orang-orang yang masuk ke dalam gedung.

Di dekat pintu masuk gedung, pihak sekuriti pun mulai memeriksa data diri dan mencocokkan muka pengunjung dengan tanda pengenal. Sejumlah polisi terlihat bersiaga di halaman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ruang sidang bahkan sudah dipadati oleh pengunjung dan awak media.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna mengatakan, pengamanan yang dilakukan hari ini tidak berkaitan dengan persidangan praperadilan Setya Novanto. Ia mengatakan, pengamanan pengadilan sudah menjadi protap keamanan pengadilan.

"Kalau di pintu akan tetap seperti itu kedepannya," ujar Made saat dikonfirmasi Tirto, Rabu (20/9/2017).

Mengenai kehadiran polisi, Made mengaku pihak pengadilan memang berkoordinasi terkait pengamanan dengan kepolisian. Mereka meminta bantuan pengamanan agar persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berjalan kondusif. Mereka pun menyerahkan mekanisme pengamanan kepada pihak kepolisian.

Made mengaku pihak pengadilan sudah memanggil pihak pelapor dan terlapor, namun belum mendapat informasi akan hadir atau tidak. "Dipanggil jam 9, kami nggak dapat konfirmasi apakah mereka datang atau tidak," tutur Made.

Sidang praperadilan dengan tersangka korupsi proyek e-KTP Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya ditunda pada Selasa (12/9/2017) lalu. Penundaan dilakukan setelah perwakilan KPK menyerahkan selembar surat pemberitahuan kepada Hakim Praperadilan Cepi Iskandar. Dalam surat tersebut, KPK ingin pengadilan menunda persidangan praperadilan Setya Novanto sekitar 3 minggu karena tengah menyiapkan sejumlah berkas.

Setelah surat tersebut dibacakan, pihak penasehat hukum Novanto menolak permohonan KPK. Mereka meminta waktu yang lebih cepat agar status hukum Novanto bisa dapat kepastian. Negosiasi pun dilakukan antara hakim praperadilan dengan penasehat hukum. Akhirnya, hakim memutuskan sidang diundur satu minggu setelah tanggal penundaan sidang dan disahkan dalam persidangan.

"Menyatakan sidang praperadilan dengan Nomor 97/Pid.Prap/2017/PNJak.Sel. mundur jadi hari Rabu 20 September 2017," ujar Cepi di PN Jaksel, Selasa (12/9/2017).

KPK telah menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka dalam korupsi proyek pengadaan e-KTP. Setnov, sapaan Novanto, diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi atas proyek tersebut.

Selain itu, Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan. Akibat tindakannya, negara diduga merugi Rp2,3 triliun dari nilai proyek Rp5,9 triliun.

Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yuliana Ratnasari