Menuju konten utama

Pengacara Yakin Dua Saksi Fakta Untungkan Ahok

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan lima orang saksi termasuk dua saksi fakta dalam sidang lanjutan kasus penodaan agama dengan terdakwa Ahok. Saksi fakta yang dihadirkan diyakini dapat menguntungkan Ahok.

Pengacara Yakin Dua Saksi Fakta Untungkan Ahok
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (keempat kiri) memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (17/1). Sidang keenam tersebut masih mengagendakan mendengarkan keterangan empat saksi dari pihak penuntut umum ditambah dua saksi penyidik dari Polres Bogor. ANTARA FOTO/Pool/Resa Esnir.

tirto.id - Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan dua saksi fakta yang dihadirkan dalam lanjutan sidang Ahok pada hari ini, Selasa (24/1/2017) akan mengungkapkan kebenaran sehingga menguntungkan kliennya.

"Kami yakin dua saksi fakta itu akan mengungkapkan kebenaran karena mereka yang melihat dan mendengar langsung (pidato Ahok di Kepulauan Seribu)," kata Ronny Talapessy, anggota tim kuasa hukum Ahok, di Kementerian Pertanian, Jakarta.

Dua saksi fakta yang dihadirkan tersebut merupakan orang yang melihat langsung pidato Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 lalu. Adapun dua saksi fakta tersebut adalah Lurah Pulau Panggang, Kepulauan Seribu Yuli Hardi; dan Nurkholis, petugas Humas Pemprov DKI Jakarta yang merekam pidato Ahok.

"Kami yakin Lurah Yuli Hardi akan mengungkapkan keanehan terhadap laporan yang ditujukan kepada Pak Ahok," ucap Ronny sebagaimana diberitakan Antara.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan lima saksi dalam lanjutan sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta.

"Lima orang saksi termasuk dua saksi fakta yang akan dihadirkan JPU," kata Trimoelja D Soerjadi anggota tim kuasa hukum Ahok.

Sementara tiga saksi lainnya, yakni Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra, dan Iman Sudirman.

Sidang ketujuh Ahok pada hari ini dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB.

Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Baca juga artikel terkait SAKSI SIDANG AHOK atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari