Menuju konten utama

Pengacara Tak Pastikan Setya Novanto Bisa Dihadirkan di Persidangan

Pengacara Setya Novanto mengaku, kondisi kesehatan kliennya tidak stabil. 

Pengacara Tak Pastikan Setya Novanto Bisa Dihadirkan di Persidangan
Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto keluar dari mobil tahanan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/12/2017). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id - Firman Wijaya, kuasa hukum Setya Novanto menyatakan belum mengetahui terkait apakah kliennya itu dapat dihadirkan sebagai terdakwa pada sidang perdana perkara tindak pidana korupsi KTP-e di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/12).

"Kami belum tahu ya, kami berharap beliau tetap fit ya tetapi terakhir kami ketemu memang dengan beliau, kondisi beliau kan tidak selalu fit," kata Firman di Jakarta, Selasa (13/12/2017).

Sebelumnya, sidang perdana dalam perkara korupsi dalam pengadaan KTP-elektronik diagendakan berlangsung 13 Desember 2017, sehari sebelum putusan permohonan praperadilan yang diajukan Setya Novanto.

"Memang secara kondisinya beliau kan up and down ya. Jadi, saya tidak bisa memastikan sehat betul tetapi tentu perlu cek kesehatan," kata Firman.

Terkait hal itu, pihaknya pun meminta agar kesehatan Novanto menjadi perhatian bagi pimpinan KPK.

"Kami berharap kesehatan beliau jadi perhatian penting dari pimpinan KPK untuk memastikan karena tidak mungkin proses peradilan berjalan seseorang dalam keadaan tidak sehat. Pemeriksaan yang wajar kami rasa perlu," tuturnya.

Selain itu, ia pun menyatakan bahwa hadir atau tidaknya Novanto juga tergantung pada pemeriksaan dokter.

"Kami tidak menduga-duga ya kami serahkan saja ke otoritas yang berwenang dalam hal ini dokter," kata dia.

Namun, kata dia, tim kuasa hukum telah menyiapkan strategi-strategi khusus jika Novanto dapat menghadiri sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu.

"Tentu kami ingin mendengarkan secara faktual, strategi dakwaan yang disusun apakah sifatnya alternatif, apakah sifatnya kumulatif atau gabungan. Karena bisa saja, surat dakwaan itu kan ada perubahan misalnya karena kami melihat juga ada fakta-fakta yang menurut kami bisa menjadi persoalan," ujarnya.

Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-e pada Jumat (10/11).

Novanto disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH