Menuju konten utama

Pengacara Nilai Penyitaan Ponsel Firza Husein Janggal

Pengacara Firza menilai penyitaan telepon genggam kliennya ada yang janggal karena sampai kini belum dikembalikan. Bahkan ia menduga data dalam telepon genggam itu digunakan untuk kepentingan-kepentingan tertentu.

Pengacara Nilai Penyitaan Ponsel Firza Husein Janggal
Firza Husein.

tirto.id - Penasihat hukum Firza Husein, Azis Yanuar, meminta kepada polisi untuk menelusuri penyebar konten pornografi yang mendera kliennya. Aziz merasa janggal lantaran polisi baru membuka kasus pornografi yang mendera kliennya setelah menyita telepon genggam Firza sejak ditangkap dalam dugaan makar pada 2 Desember 2016. Selain itu, polisi diduga baru memeriksa perkara ini setelah foto tersebut beredar luas di media sosial.

"Kalau misal betul tanggal 2 [Desember] diambil, dua-tiga hari sudah dong diperiksa gambar-gambar ini. Ini nggak. Justru berita ini malah tersebar di medsos," kata Azis saat dihubungi Tirto, Kamis (27/4/2017).

Menurut Azis, polisi sebelumnya sudah menyita keempat telepon genggam Firza. Ketiga telepon milik Ketua Yayasan Cendana itu sudah dikembalikan oleh pihak aparat berwajib. Namun sampai saat ini, tersisa satu telepon genggam yang masih disita oleh aparat berwajib dari sejak penahanan atas dugaan makar.

"Sampai sekarang yang dari awal yang sejak ditangkap belum dikembalikan," kata Azis.

Azis menerangkan, telepon genggam tersebut hanya digunakan Firza untuk berkomunikasi sehari-hari. Ia menduga, data-data dalam telepon tersebut telah digunakan untuk kepentingan lain.

"Handphone yang dijadikan sumber munculnya rekayasa-rekayasa foto itu," kata Azis.

Dihubungi terpisah, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M. Iriawan akhirnya angkat bicara mengenai telepon genggam Firza yang belum dikembalikan hingga saat ini. Iriawan menerangkan, mereka menyita telepon genggam tersebut lantaran berkaitan dengan perkara. Bahkan, ia membenarkan ada percakapan Rizieq dan Firza.

"Ada percakapan itu," ujar Iriawan di Depok, Jawa Barat, Kamis (27/4/2017).

Iriawan menilai, Firza seharusnya sudah melaporkan kepada aparat berwajib apabila percakapan tersebut tidak terjadi.

Mantan Kapolda Jabar ini beralasan, Ketua Yayasan Cendana itu seharusnya merasa dirugikan akibat pernyataan tersebut. Akan tetapi, sampai saat ini, polisi belum menerima laporan tentang perkara tersebut.

"Kalau merugikan pasti lapor, [Firza] lapor gak?" ujar Iriawan.

Baca juga artikel terkait KASUS RIZIEQ SHIHAB atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Agung DH