Menuju konten utama
Sidang Obstruction of Justice

Pengacara Anak Buah Sambo Tanya Bos CCTV soal KM 50

Afung ditanyai apakah pernah dipakai jasanya untuk mengganti CCTV di kasus KM 50. Namun, dia menyebut tidak pernah disuruh menganai hal tersebut.

Pengacara Anak Buah Sambo Tanya Bos CCTV soal KM 50
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau "obstruction of justice" pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Hendra kurniawan (tengah) dan Agus Nurpatria (kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.

tirto.id - Tjong Djiu Fung alias Afung, pengusaha kamera pengawas dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, ditanya oleh penasihat hukum terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Penasihat hukum menanyakan lebih dahulu kenal Ari Cahya alias Acay atau Irfan Widyanto. "Pak Ari Cahya," jawab Afung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 3 November 2022.

Dalam persidangan, Acay diketahui merupakan bagian dari tim yang mengganti kamera pengawas perkara KM 50.

Afung mengatakan kenal Acay sejak tahun 2011. Mulai saat itu Acay sering meminta bantuan Afung untuk mengatasi permasalahan atau sekadar berkonsultasi perihal kamera pengawas.

“Apakah bapak pernah dipakai jasanya untuk mengganti CCTV di KM 50?” tanya penasihat hukum. Pertanyaan tersebut merujuk dakwaan jaksa yang menyebut Acay merupakan tim kasus KM 50 yang menewaskan enam anggota Front Pembela Islam.

“Tidak. Saya tidak mengetahui itu,”aku Afung.

Lantas, peran Hendra Kurniawan dalam kasus ini yaitu memerintahkan Ari Cahya Nugraha untuk menelusuri letak kamera pengawas di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Karena Ari Cahya sedang berada di Bali, ia memerintahkan anak buahnya, Irfan Widyanto, untuk mencari kamera pengawas.

“Agar melakukan screening dengan cara menghitung jumlah CCTV yang berada di Kompleks Polri Duren Tiga,” kata jaksa, 17 Oktober. Setelah itu Irfan melaporkan temuan tersebut kepada Agus Nurpatria Adi Purnama via telepon.

Lantas Agus Nurpatria melanjutkan informasi itu kepada Hendra yang berada di rumah Sambo. “Hendra mengatakan ‘ok jangan semuanya, yang penting-penting saja’,” sambung jaksa. Agus menyuruh Irfan untuk mengecek keberadaan DVR kamera pengawas di pos satpam kompleks, lalu Irfan mengambilnya dan mengganti DVR yang baru.

Afung terseret kasus ini karena Irfan menyuruhnya membawa DVR dan segera mengganti dengan yang baru. Irfan membayar dua unit DVR dan diska keras senilai Rp3,55 juta. Kamera pengawas baru itu untuk menutupi peristiwa yang sebenarnya terjadi di rumah Sambo.

Baca juga artikel terkait SIDANG OBSTRUCTION OF JUSTICE atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky