tirto.id - Kementerian Sosial (Kemensos) terus mendalami data penerima bantuan sosial (bansos) yang terindikasi terlibat judi online (judol) berdasarkan data yang diterima dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, mengatakan data tersebut akan disisir dan diverifikasi untuk memastikan aktivitas judol benar-benar dilakukan oleh penerima manfaat. Proses tersebut juga dilakukan untuk mengecek kemungkinan adanya pihak lain yang menggunakan identitas atau rekening penerima bansos.
“Dari data yang kita terima dari PPATK, kita dalami, kemudian kita sisir, dan kita terus berusaha memastikan bahwa penerima bansos yang terindikasi main judi online, kita beri kesempatan untuk melakukan klarifikasi,” kata Gus Ipul merujuk keterangan resmi pada Jumat (4/9/2026).
Berdasarkan data yang telah dihimpun, terdapat lebih dari 1,4 juta penerima bansos yang terindikasi bermain judol. Sebagian dari mereka telah melakukan klarifikasi kepada Kemensos.
“Sama dengan yang sekarang ini, yang jumlahnya lebih besar, 1,4 juta kita sedang dalami, dan sebagian diantaranya telah melakukan klarifikasi, artinya mereka sudah tidak main judol lagi sejak tahun yang lalu, dan mereka berjanji untuk tidak melakukan judol lagi,” ujarnya.
Gus Ipul menjelaskan, hasil pendalaman menunjukkan sebagian besar aktivitas judol dalam data tersebut dilakukan oleh anggota keluarga penerima manfaat, seperti anak, cucu, suami, atau istri. Anggota keluarga tersebut tercatat sebagai ’bukan pengurus’ dalam data penerima bansos.
“Jadi yang pengurus itu adalah penerima manfaat yang tertera dalam rekening penerima Bansos. Sementara yang bukan pengurus itu adalah keluarganya, bisa suami, bisa istri, atau bisa anak-anaknya, atau cucunya yang satu KK (Kartu Keluarga),” ungkapnya.
Menurut Gus Ipul, proses verifikasi dan pendalaman membutuhkan waktu. Namun, langkah tersebut penting untuk memastikan bansos disalurkan kepada pihak yang berhak dan digunakan sesuai dengan peruntukannya.
“Jadi ini hal yang penting, yang menjadi bagian ke depan agar bansos semakin tepat sasaran dengan data yang semakin akurat,” kata Gus Ipul.
Selain pendalaman data dan ground check, Kemensos terus melakukan konsolidasi dengan pemerintah daerah serta pilar-pilar sosial. Upaya tersebut dilakukan untuk memperkuat edukasi dan sosialisasi kepada penerima manfaat mengenai penggunaan bantuan sosial.
“Kita harapkan juga makin menurun, seiring adanya sosialisasi, edukasi yang kita berikan bersama-sama dengan pemerintah daerah. Ini juga terus kita lakukan konsolidasi bersama para pendamping-pendamping kami yang di daerah, untuk memberikan penyadaran kepada mereka agar apa yang menjadi hak mereka itu, sekali lagi dibelanjakan untuk kebutuhan-kebutuhan pokok mereka,” jelasnya.
Di luar data penerima bansos, Kemensos juga menerima data sekitar 1.900 pegawai yang terindikasi melakukan aktivitas judol. Data tersebut mencakup pegawai berstatus PNS maupun P3K.
“Kita juga menerima data pegawai-pegawai Kementerian Sosial yang terindikasi main judol, apakah itu PNS atau P3K,” ujar Gus Ipul.
Gus Ipul mengatakan Kemensos tengah melakukan penelusuran terhadap data tersebut. Pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sanksi yang dapat diberikan antara lain peringatan, penundaan tunjangan kinerja, penurunan pangkat, hingga pemberhentian. Bagi pegawai P3K, sanksi juga dapat berupa tidak diperpanjangnya kontrak, dengan mempertimbangkan tingkat kesalahan dan ketentuan yang berlaku.
“Kita sedang telusuri dan pasti kita akan ambil tindakan, mulai dari peringatan, penurunan pangkat, penundaan tukin. Bagi teman-teman P3K bisa jadi nanti tidak akan kita perpanjang kontraknya. Jadi akan tetap kita ambil tindakan-tindakan sesuai dengan seluruh ketentuan yang ada,” pungkasnya.
(INFO KINI)
Penulis: Tim Media Servis
Masuk tirto.id

































