Menuju konten utama
PPDB 2023

Pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023 SMA/SMK, Syarat, Alur & Jadwal

Jadwal, alur dan tahapan pendaftaran PPDB SMA dan SMK DKI Jakarta 2023 yang secara onlinemelalui laman https://ppdb.jakarta.go.id.

Pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023 SMA/SMK, Syarat, Alur & Jadwal
Petugas (kanan) melayani warga yang berkonsultasi terkait pendaftaran daring Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022 di Posko Pelayanan PPDB Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (21/6/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

tirto.id - Alur dan tahapan pendaftaran PPDB SMA dan SMK DKI Jakarta 2023 secara online dilaksanakan melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id.

Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah merilis Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor E-0037 Tahun 2023 tentang Alur Proses Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2023/2024 pada Selasa, 9 Mei 2023 lalu.

Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas tersebut, pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA dan SMK DKI Jakarta 2023 dimulai pada 12 Juni 2023.

PPDB DKI Jakarta 2023 Jenjang SMA

PPDB DKI Jakarta 2023 jenjang SMA membuka 4 jalur meliputi Jalur Prestasi Akademik dan Non Akademik, Jalur Zonasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak Guru, dan Jalur Afirmasi. Jalur Afirmasi dibagi menjadi 3 jenis sebagai berikut:

  • Jalur Afirmasi Prioritas Pertama bagi Anak Asuh Panti, Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19
  • Jalur Afirmasi Prioritas Pertama bagi Anak Penyandang Disabilitas
  • Jalur Afirmasi bagi Anak penerima KJP Plus sekaligus penerima Program Indonesia Pintar (PIP), penerima KJP Plus, Anak yang Terdaftar dalam DTKS, Anak dari pekerja/buruh penerima Kartu Pekerjaan Jakarta, Anak dari Pengemudi Trans Jakarta yang mengemudikan bus kecil.
Persyaratan Pendaftaran PPDB SMA DKI Jakarta 2023

Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang akan mengikuti pendaftaran PPDB SMA DKI Jakarta 2023 harus memenuhi persyaratan umum dan khusus setiap jalur. Berikut ini persyaratan umum peserta PPDB SMA DKI Jakarta 2023:

  • CPDB PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah warga Provinsi DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga keluaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2022.
  • CPDB tidak terdaftar di Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta.
  • KK CPDB telah diverifikasi Tim verifikator Satuan Pendidikan yang dipilih sebagai tempat verifikasi sesuai jenjang.
Kemudian, persyaratan khusus setiap peserta dalam saban Jalur PPDB SMA DKI Jakarta 2023 sebagai berikut:

1. Jalur Prestasi Akademik dan Non Akademik

  • CPDB dapat menyertakan sertifikat yang dimiliki dari prestasi kejuaraan/perlombaan yang diselenggarakan di bidang Olahraga / Seni / Budaya / Keagamaan / Sains dan Teknologi/ Pramuka / PMR / Paskibra yang diselenggarakan instansi kedinasan dan/ atau Induk Organisasi resmi.
  • Prestasi dan kejuaraan diperoleh CPDB 3 (tiga) tahun terakhir di kelas 7, 8, dan 9 untuk dengan cut off 30 April 2023.
  • Sertifikat kejuaraan Akademik dan Non-Akademik yang
  • diunggah adalah sertifikat tertinggi.
  • Sertifikat yang diperoleh dengan hasil seleksi ketat bukan perlombaan (Pramuka, Paskibra dan Hafidz Qur'an).
  • Pengalaman kepemimpinan OSIS atau MPK atau Ekstrakurikuler.
2. Jalur Afirmasi Prioritas Pertama

  • Anak Asuh Panti memiliki Nomor Induk Kependudukan yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) Panti, melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani Kepala Panti Sosial Anak Asuh bermaterai cukup.
  • Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19 dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.
  • Anak penerima KJP Plus sekaligus PIP yang masih aktif.
  • Penyandang Disabilitas memiliki Surat Keterangan dari pihak yang berkompeten menyatakan bahwa CPDB adalah anak berkebutuhan khusus, memiliki Ijazah/Surat Keterangan Lulus dari Satuan Pendidikan sebelumnya, dan berusia paling tinggi 24 (dua puluh empat) tahun pada tanggal 1 Juli 2023.
3. Jalur Afirmasi Prioritas Kedua

  • CPDB penerima KJP Plus Tahun 2022.
  • CPDB yang berasal dari Anak yang terdaftar dalam DTKS, namanya tercantum Berita Acara Serah Terima DTKS dari Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta ke Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
  • CPDB merupakan anak pengemudi bus kecil Trans Jakarta yang nama orang tuanya terdaftar dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.
  • CPDB merupakan anak pekerja/buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta, nama orang tuanya tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.
5. Jalur Zonasi

  • Kuota Jalur Zonasi sebanyak 50 persen dari daya tampung.
  • Hanya dapat memilih sekolah sesuai daftar zona yang telah ditetapkan.
6. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak Guru

  • Memiliki Surat Penugasan Orang Tua dari instansi asal, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan, dari 1 Juni 2022 sampai 27 Juni 2023.
  • Memiliki Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan Kelurahan setempat, bagi CPDB dari Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua.
  • Membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang menyatakan Keabsahan Dokumen terkait pindah tugas orang tua bermaterai cukup.
  • CPDB anak Guru memiliki Surat Pembagian Tugas Mengajar dari Kepala Satuan Pendidikan sesuai tempat tugas orang tua.

Jadwal PPDB SMA DKI Jakarta 2023

Jadwal pelaksanaan PPDB SMA DKI Jakarta 2023 setiap jalur berbeda. Jadwal pertama umumnya dimulai dengan pendaftaran dan pemilihan sekolah. Berikut ini jadwal PPDB SMA DKI Jakarta 2023 dalam setiap jalur:

1. Jalur Prestasi Akademik dan Non Akademik

  • Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah: 14 Juni 2023 pukul 00.01-14.00 WIB.
  • Proses Seleksi: 14 Juni 2023 pukul 00.01 - 14.00 WIB.
  • Pengumuman: 14 Juni 2023 pukul 17.00 WIB.
  • Laporan Diri: 16 Juni 2023 pukul 00.01 - 14.00 WIB.
2. Jalur Afirmasi

1) Jalur Afirmasi Prioritas Pertama bagi Anak Asuh Panti, Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19

  • Input ke dalam sistem: 28 Juni 2023 pukul 00.01 - 14.00 WIB.
  • Pengumuman: 28 Juni 2023 pukul 17.00 WIB.
  • Lapor Diri: 1 Juli 2023 pukul 00.01 - 14.00 WIB.
2) Jalur Afirmasi Prioritas Pertama bagi Anak Penyandang Disabilitas

  • Pendaftaran dan Verifikasi Dokumen: 14 Juni 2023 pukul 00.01 - 12.00 WIB.
  • Pemilihan Sekolah dan Proses Seleksi: 14 Juni 2-23 pukul 00.01 - 12.00 WIB.
  • Pengumuman: 14 Juni 2023 pukul 17.00 WIB.
  • Lapor Diri: 16 Juni 2023 pukul 00.01 - 14.00 WIB.
3) Jalur Afirmasi bagi Anak penerima KJP Plus sekaligus penerima Program Indonesia Pintar (PIP), penerima KJP Plus, Anak yang Terdaftar dalam DTKS, Anak dari pekerja/buruh penerima Kartu Pekerjaan Jakarta, Anak dari Pengemudi Trans Jakarta yang mengemudikan bus kecil.

  • Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah: 21 Juni 2023 pukul 00.01 - 14.00 WIB.
  • Proses Seleksi: 21 Juni 2023 pukul 00.01 - 14.00 WIB.
  • Pengumuman: 21 Juni 2023 pukul 17.00 WIB.
  • Lapor Diri: 23 Juni 2023 pukul 00.01 - 14.00 WIB.
3. Jalur Zonasi

  • Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah: 28 Juni 2023 pukul 00.01 - 14.00 WIB.
  • Proses Seleksi: 28 Juni 2023 pukul 00.01 - 14.00 WIB.
  • Pengumuman: 28 Juni 2023 pukul 17.00 WIB.
  • Lapor Diri: 1 Juli 2023 pukul 00.01 - 14.00 WIB.
4. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak Guru

  • Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah: 12 - 27 Juni 2023 pukul 08.00 - 00.00 WIB.
  • Verifikasi Dokumen dan Proses Seleksi pukul 28 Juni 2023 pukul 00.01 - 14.00 WIB.
  • Pengumuman: 28 Juni 2022 pukul 17.00 WIB.
  • Lapor Diri: 1 Juli 2023 pukul 00.01 - 14.00 WIB.
5. Tahap Kedua

  • Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah: 12 - 27 Juni 2023 pukul 08.00 - 00.00 WIB.
  • Verifikasi Dokumen dan Proses Seleksi: 28 Juni 2023 pukul 00.01 - 14.00 WIB.
  • Pengumuman: 28 Juni 2023 pukul 17.00 WIB.
  • Lapor Diri: 1 Juli 2023 pukul 00.01 - 14.00 WIB.

PPDB DKI Jakarta 2023 Jenjang SMK

PPDB DKI Jakarta 2023 jenjang SMK membuka 4 jalur seperti tingkat SMA. Tidak hanya itu, Jalur Afirmasi juga memiliki 3 jalur turunan penerimaan sebagai berikut:

  • Jalur Afirmasi Prioritas Pertama bagi Anak Asuh Panti, Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19
  • Jalur Afirmasi Prioritas Pertama bagi Anak Penyandang Disabilitas
  • Jalur Afirmasi bagi Anak penerima KJP Plus sekaligus penerima Program Indonesia Pintar (PIP), penerima KJP Plus, Anak yang Terdaftar dalam DTKS, Anak dari pekerja/buruh penerima Kartu Pekerjaan Jakarta, Anak dari Pengemudi Trans Jakarta yang mengemudikan bus kecil.

Persyaratan Pendaftaran PPDB SMK DKI Jakarta 2023

PPDB SMK DKI Jakarta 2023 mensyaratkan pendaftaran memenuhi ketentuan umum dan khusus. Terdapat beberapa poin persyaratan umum bagi peserta yang akan mendaftar PPDB SMK DKI Jakarta 2023 sebagai berikut:

  • CPDB PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah warga Provinsi DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga keluaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2022.
  • CPDB tidak terdaftar di Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta.
  • Kartu Keluarga CPDB telah diverifikasi Tim verifikator Satuan Pendidikan yang dipilih sebagai tempat verifikasi sesuai jenjang.
  • CPDB tidak boleh memiliki kendala fisik yang dapat mengganggu proses pembelajaran sesuai bidang konsentrasi keahlian pilihan.
  • Memiliki surat keterangan tidak buta warna dari instansi kesehatan pemerintah untuk pilihan konsentrasi keahlian tertentu.
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang Keabsahan Dokumen tidak buta warna dari Orang Tua/Wali CPDB bermaterai cukup.
Kemudian, persyaratan khusus setiap Jalur bagi peserta dalam PPDB SMA DKI Jakarta 2023 sebagai berikut:

1. Jalur Prestasi Akademik dan Non Akademik

  • CPDB dapat menyertakan sertifikat yang dimiliki dari prestasi kejuaraan/perlombaan yang diselenggarakan di bidang Olahraga / Seni / Budaya / Keagamaan / Sains dan Teknologi/ Pramuka / PMR / Paskibra yang diselenggarakan instansi kedinasan dan/ atau Induk Organisasi resmi.
  • Prestasi dan kejuaraan diperoleh CPDB 3 (tiga) tahun terakhir di kelas 7, 8, dan 9 untuk dengan cut off 30 April 2023.
  • Sertifikat kejuaraan Akademik dan Non-Akademik yang
  • diunggah adalah sertifikat tertinggi.
  • Sertifikat yang diperoleh dengan hasil seleksi ketat bukan perlombaan (Pramuka, Paskibra dan Hafidz Qur'an).
  • Pengalaman kepemimpinan OSIS atau MPK atau Ekstrakurikuler.
2. Jalur Afirmasi Prioritas Pertama

  • Anak Asuh Panti memiliki Nomor Induk Kependudukan yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) Panti, melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani Kepala Panti Sosial Anak Asuh bermaterai cukup.
  • Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19 dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DK! Jakarta.
  • Anak penerima KJP Plus sekaligus PIP yang masih aktif;
  • Penyandang Disabilitas memiliki Surat Keterangan dari pihak yang berkompeten menyatakan bahwa CPDB adalah anak berkebutuhan khusus, memiliki Ijazah/Surat Keterangan Lulus dari Satuan Pendidikan sebelumnya, dan berusia paling tinggi 24 (dua puluh empat) tahun pada tanggal 1 Juli 2023.
3. Jalur Afirmasi Prioritas Kedua

  • CPDB penerima KJP Plus Tahun 2022.
  • CPDB yang berasal dari Anak yang terdaftar dalam DTKS, namanya tercantum Berita Acara Serah Terima DTKS dari Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta ke Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
  • CPDB merupakan anak pengemudi bus kecil Trans Jakarta yang nama orang tuanya terdaftar dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.
  • CPDB merupakan anak pekerja/buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta, nama orang tuanya tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.
5. Jalur Zonasi

  • Kuota Jalur Zonasi sebanyak 50 persen dari daya tampung.
  • Hanya dapat memilih sekolah sesuai daftar zona yang telah ditetapkan.
6. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak Guru

  • Memiliki Surat Penugasan Orang Tua dari instansi asal, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan, dari 1 Juni 2022 sampai 27 Juni 2023.
  • Memiliki Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan Kelurahan setempat, bagi CPDB dari Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua.
  • Membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang menyatakan Keabsahan Dokumen terkait pindah tugas orang tua bermaterai cukup.
  • CPDB anak Guru memiliki Surat Pembagian Tugas Mengajar dari Kepala Satuan Pendidikan sesuai tempat tugas orang tua.
Jadwal PPDB SMK DKI Jakarta 2023

Jadwal pelaksanaan PPDB SMK DKI Jakarta 2023 setiap jalur berbeda. Jadwal pertama umumnya dimulai dengan pendaftaran dan pemilihan sekolah. Berikut ini jadwal PPDB SMK DKI Jakarta 2023 dalam setiap jalur:

1. Jalur Prestasi Akademik dan Non Akademik

  • Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah: 14 Juni 2023 pukul 00.01-14.00 WIB
  • Proses Seleksi: 14 Juni 2023 pukul 00.01 - 14.00 WIB.
  • Pengumuman: 14 Juni 2023 pukul 17.00 WIB.
  • Laporan Diri: 16 Juni 2023 pukul 00.01 - 14.00 WIB.
2. Jalur Afirmasi

1) Jalur Afirmasi Prioritas Pertama bagi Anak Asuh Panti, Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19

  • Input ke dalam sistem: 28 Juni 2023 pukul 00.01 - 14.00 WIB.
  • Pengumuman: 28 Juni 2023 pukul 17.00 WIB.
  • Lapor Diri: 1 Juli 2023 pukul 00.01 - 14.00 WIB.
2) Jalur Afirmasi Prioritas Pertama bagi Anak Penyandang Disabilitas

  • Pendaftaran dan Verifikasi Dokumen: 14 Juni 2023 pukul 00.01 - 12.00 WIB.
  • Pemilihan Sekolah dan Proses Seleksi: 14 Juni 2-23 pukul 00.01 - 12.00 WIB.
  • Pengumuman: 14 Juni 2023 pukul 17.00 WIB.
  • Lapor Diri: 16 Juni 2023 pukul 00.01 - 14.00 WIB.
3) Jalur Afirmasi bagi Anak penerima KJP Plus sekaligus penerima Program Indonesia Pintar (PIP), penerima KJP Plus, Anak yang Terdaftar dalam DTKS, Anak dari pekerja/buruh penerima Kartu Pekerjaan Jakarta, Anak dari Pengemudi Trans Jakarta yang mengemudikan bus kecil.

  • Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah: 21 Juni 2023 pukul 00.01 - 14.00 WIB.
  • Proses Seleksi: 21 Juni 2023 pukul 00.01 - 14.00 WIB.
  • Pengumuman: 21 Juni 2023 pukul 17.00 WIB.
  • Lapor Diri: 23 Juni 2023 pukul 00.01 - 14.00 WIB.
3. Jalur Zonasi

  • Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah: 28 Juni 2023 pukul 00.01 - 14.00 WIB.
  • Proses Seleksi: 28 Juni 2023 pukul 00.01 - 14.00 WIB.
  • Pengumuman: 28 Juni 2023 pukul 17.00 WIB.
  • Lapor Diri: 1 Juli 2023 pukul 00.01 - 14.00 WIB.
4. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak Guru

  • Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah: 12 - 27 Juni 2023 pukul 08.00 - 00.00 WIB.
  • Verifikasi Dokumen dan Proses Seleksi pukul 28 Juni 2023 pukul 00.01 - 14.00 WIB.
  • Pengumuman: 28 Juni 2022 pukul 17.00 WIB.
  • Lapor Diri: 1 Juli 2023 pukul 00.01 - 14.00 WIB.
5. Tahap Kedua

  • Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah: 12 - 27 Juni 2023 pukul 08.00 - 00.00 WIB.
  • Verifikasi Dokumen dan Proses Seleksi: 28 Juni 2023 pukul 00.01 - 14.00 WIB.
  • Pengumuman: 28 Juni 2023 pukul 17.00 WIB.
  • Lapor Diri: 1 Juli 2023 pukul 00.01 - 14.00 WIB.

Alur Pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023

Alur pendaftaran PPDB SMK SMA DKI Jakarta 2023 dilakukan melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id. Kendati demikian, turunan Jalur Afirmasi ada yang tidak menggunakan laman tersebut. Berikut ini alur pendaftaran PPDB SMA DKI Jakarta semua Jalur:

1. Jalur Prestasi

  • Pendaftaran dilakukan melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id dengan memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor peserta.
  • CPDB memilih paling banyak 3 sekolah SMA tujuan.
  • SMA tujuan dapat di dalam atau luar zona sekolah yang ditetapkan.
  • CPDB yang belum diterima dapat mendaftar di SMA lainnya selama proses masih berlangsung.
2. Jalur Afirmasi

1) Jalur Afirmasi Prioritas Pertama bagi Anak Asuh Panti, Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19

  • Pendaftaran Anak Asuh Panti dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta dilakukan Pusat Data dan Teknologi Informasi Pendidikan dalam sistem PPDB sesuai jadwal.
  • Anak Asuh Panti dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta dapat memilih 1 SMA tujuan.
2) Jalur Afirmasi Prioritas Pertama bagi Anak Penyandang Disabilitas

  • Pendaftaran dilakukan melalui https://ppdb.jakarta.go.id dengan memasukan NIK dan nomor peserta.
  • Mengunggah hasil pindai atau foto dokumen asli seperti KK, Surat Keterangan Anak Berkebutuhan Khusus dari pihak berkompeten, dan SPTJM tentang Keabsahan Dokumen dari Orang Tua/Wali CPDB bermaterai cukup.
  • Memilih maksimal 3 SMA Tujuan.
3) Jalur Afirmasi bagi Anak penerima KJP Plus sekaligus penerima Program Indonesia Pintar (PIP), penerima KJP Plus, Anak yang Terdaftar dalam DTKS, Anak dari pekerja/buruh penerima Kartu Pekerjaan Jakarta, Anak dari Pengemudi Trans Jakarta yang mengemudikan bus kecil.

3. Jalur Zonasi

  • Pendaftaran dilakukan melalui https://ppdb.jakarta.go.id dengan memasukan NIK dan nomor peserta.
  • Memilih 3 SMA tujuan.
  • Dapat mendaftar sekolah lain sebelum diterima selama proses berlangsung.
4. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak Guru

  • Pendaftaran dilakukan melalui https://ppdb.jakarta.go.id dengan memasukan NIK dan nomor peserta.
  • Kemudian memilih jalur pendaftaran sesuai.
  • Mengunggah hasil pindai atau foto dokumen asli sebagai berikut:
  • Surat Penugasan Orang Tua dari instansi asal, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan, dari 1 Juni 2022 sampai 27 Juni 2023.
  • Memiliki Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan Kelurahan setempat, bagi CPDB dari Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua.
  • Kartu Keluarga.
  • Nilai rapor semester 1 kelas 7 hingga semester 1 kelas 9 untuk mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (Pkn), Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, dan Bahasa INggris.
  • Sertifikat Sekolah Asal.
  • Surat Keterangan Peringkat rerata nilai rapor 1 sekolah asal.
  • Sertifikat prestasi akademik
  • Sertifikat prestasi non akademik.

Baca juga artikel terkait PPDB DKI JAKARTA atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Yulaika Ramadhani