tirto.id - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sidoarjo untuk jenjang pendidikan SMP tahun ajaran 2023/2024 sudah dibuka. Calon peserta didik dapat mendaftar melalui berbagai jalur penerimaan.
Jalur pendaftaran PPDB SMPN Kabupaten Sidoarjo antara lain Jalur Prestasi, Jalur Zonasi, Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, Jalur Kelas Khusus Olahraga, dan Jalur Kelas Khusus Cerdas Istimewa (KKCI).
Setiap jalur dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah diumumkan oleh PPDB Kabupaten Sidoarjo sebelumnya. Berikut adalah jadwal pendaftaran masing-masing jalur:
a. Pendaftaran melalui Jalur Kelas Khusus Cerdas Istimewa (KKCI) dibuka pada tanggal 20 – 24 Mei 2023;
b. Pendaftaran melalui Jalur Prestasi Hasil Perlombaan/Pertandingan Bidang Akademik/Non-Akademik dibuka pada tanggal 29 – 31 Mei 2023;
c. Pendaftaran melalui Jalur Prestasi Hasil Penilaian Sekolah dibuka pada tanggal 8 – 10 Juni 2023;
d. Pendaftaran melalui Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dibuka pada tanggal 8 – 10 Juni 2023;
e. Pendaftaran melalui Jalur Zonasi dibuka pada tanggal 19 – 21 Juni 2023;
f. Pendaftaran melalui Jalur Afirmasi dibuka pada tanggal 19 – 21 Juni 2023.
Pendaftaran Jalur Kelas Khusus Olahraga (KKO) telah dibuka pada 17 – 19 April lalu dan hasil seleksi telah diumumkan pada Rabu, 10 Mei 2023 pukul 14.00 WIB.
Selain PPDB Kabupaten Sidoarjo, PPDB daerah lain seperti Kota Tangerang, Provinsi Yogyakarta hingga Provinsi Jawa Timur telah membuka pendaftaran untuk sejumlah jenjang pendidikan.
Persyaratan Umum PPDB SMP Sidoarjo 2023
Sebelum mendaftar, pastikan calon peserta didik memperhatikan juknis PPDB SMP Sidoarjo 2023, termasuk persyaratan atau ketentuan umum sebagai berikut:
1. Satuan pendidikan SD/MI di Kabupaten Sidoarjo mengunduh database token peserta didik;
2. Token yang sudah diunduh dibagikan oleh Satuan pendidikan SD/MI kepada peserta didik yang akan mendaftar di SMP Negeri Kabupaten Sidoarjo melalui SMS, surel, pesan WhatsApp atau platform komunikasi lain;
3. Calon peserta didik baru yang berasal dari luar Kabupaten Sidoarjo dan lulusan SD/MI sebelum tahun ajaran 2023/2024 dapat memperoleh token dari panitia PPDB Kabupaten dengan mengisi biodata dan juga titik koordinat;
4. Seluruh calon peserta didik baru hanya akan mendapatkan satu token yang dapat digunakan untuk mendapatkan username. Token bersifat rahasia dan wajib diingat atau dicatat;
5. Calon peserta didik baru atau diwakili orang tua / wali melakukan login untuk mengisi data dan mengunggah hasil scan Kartu Keluarga, Surat Keterangan dari Kepala SD/MI sebagai bukti bahwa calon peserta didik telah menamatkan program pembelajaran sampai dengan kelas enam, serta menentukan titik koordinat tempat tinggal calon peserta didik baru;
6. Jika sudah selesai mengisi data, maka bukti isian data serta hasil tangkapan layar titik koordinat dicetak dan ditandantangani oleh calon peserta didik baru, mengetahui orang tua/wali kemudian disimpan sebagai data pelengkap pendaftaran;
7. Calon peserta didik baru dapat memilih maksimal dua SMP Negeri tujuan dan hanya dapat mengubah pilihan sebanyak satu kali. Perubahan pilihan dapat dilakukan paling lambat 12 jam sebelum pendaftaran PPDB ditutup;
8. Panitia PPDB SMP Negeri akan melakukan pengecekan titik koordinat berdasarkan data yang telah diisi oleh calon peserta didik atau diwakili orang tua/wali.
Syarat Pendaftaran Berbagai Jalur
Selain persyaratan umum, terdapat sejumlah ketentuan atau syarat khusus pada masing-masing jalur pendaftaran PPDB SMP Kabupaten Sidoarjo. Berikut adalah ketentuan pendaftaran masing-masing jalur pendaftaran:
A. Jalur Zonasi:
- Calon peserta didik baru termasuk dalam wilayah sesuai zonasi yang telah ditetapkan.
- Kartu Keluarga yang digunakan untuk mendaftar telah terbit setidaknya 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. Adapun jika calon peserta didik baru tidak memiliki KK karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan ketua RT atau RW dan dilegalisit oleh lurah, kepala desa atau pejabat lain yang berwenang.
- Rentang skor jarak sebesar 200 – 0, di mana terdapat pengurangan satu skor setiap kelipatan jarak 100 meter berdasarkan kedekatan tempat tinggal ke sekolah tujuan.
- Calon peserta didik baru jalur ini dapat memilih sebanyak dua pilihan sekolah tujuan dalam zonasi ataupun di luar zonasi.
- Pembagian zona untuk jenjang pendidikan SMP sebanyak 18 zona
B. Jalur Afirmasi, diperuntukkan bagi:
- Calon peserta didik berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu. Dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu yang diterbitkan oleh ketua RT, disetujui ketua RW, diketahui lurah atau kepala desa setempat dan surat pernyataan orang tua/wali yangn menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan surat;
- Calon peserta didik penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas yang diperkenankan mendaftar melalui jalur ini adalah calon peserta didik dengan keterbatasan fisik, intelektual, mental, sensori dan ganda pada tingkat ringan dan sedang. Melampirkan hasil asesmen dari ahli yakni dokter ahli atau psikolog professional;
- Calon peserta didik yang berasal dari SD/MI sulit terjangkau.
C. Jalur Prestasi:
a. Prestasi Hasil Penilaian
- Melampirkan rata-rata nilai rapor pengetahuan SD/MI semester 1 dan 2 kelas 5 dan semester 1 kelas 6. Dengan kuota sebesar 80% dari kuota jalur prestasi diprioritaskan untuk calon peserta didik baru yang tempat tinggalnya terdekat dari sekolah tujuan.
- Dari 14 peserta didik dipilih satu peserta didik berprestasi, apabila terdapat sisa lebih dari kelipatan berjumlah lima atau lebih maka ditambah satu peserta didik berprestasi.
- Satuan pendidikan SD/MI yang hanya memiliki satu Rombongan Belajar (Rombel) dengan jumlah peserta didik kurang dari 14 dipilih satu peserta didik berprestasi
- Prestasi Hasil Perlombaan/Pertandingan/Penghargaan Bidang Akademik/Non-Akademik
Calon Peserta didik melampirkan hasil penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat internasional, nasional, provinsi atau kabupaten/kota. Prestasi yang dapat dilampirkan antara lain:
a. Memiliki sertifikat akademik/non akademik berjenjang juara 1/2/3 baik perorangan atau beregu dan diterbitkan paling singkat 6 bulan, kecuali yang diselenggarakan berjenjang oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Dinas, paling lama tiga tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
b. Memiliki sertifikat akademik/non akademik yang diperoleh Calon Peserta Didik Baru secara tidak berjenjang dan perorangan yakni:
- Juara I akademik/non akademik tingkat kabupaten
- Juara I dan II akademik/non akademik tingkat provinsi
- Juara I, II, III akademik/non akademik tingkat internasional atau nasional yang diselenggarakan oleh Dinas, Disporabudpar Kabupaten Sidoarjo, Kemendikbudristek, atau acara nasional maupun internasional paling singkat empat bulan dan paling lambat tiga tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
- Penghargaan sebagai Pramuka Garuda
- Prestasi di bidang Keagamaan meliputi Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ), Hafiz Qur’an. Dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Pimpinan Pondok Pesantren/Lembaga Tahfizul Quran yang telah disahkan oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten.
D. Jalur Kelas Khusus Olahraga (KKO):
- Diperuntukkan bagi calon peserta didik yang tinggal di daerah Sidoarjo dibuktikan dengan KK orang tua/wali;
- Khusus untuk SMPN 2 Sidoarjo sebagai penyelenggara KKO diberikan kuota peserta didik baru sebanyak 1 rombongan belajar;
- Wajib menandatangani surat pernyataan sanggup mengikuti program KKO;
- Calon peserta didik baru memilih satu jenis cabang olahraga (cabor) perorangan saat pendaftaran. Cabor tersebut antara lain renang, sepatu roda, panahan dan juga bulutangkis.
E. Jalur Kelas Khusus Cerdas Istimewa (KKCI)
- Terdapat seleksi administrasi meliputi hasil tes psikologi (tes IQ, kapasitas intelektual minimal 120 dengan menggunakan skala Wechsler, EQ, task commitment dan kreativitas) yang dikeluarkan oleh lembaga psikologi atau psikolog praktik pribadi yang kredibel dan kompeten;
- Melampirkan nilai mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, IPA dan juga IPS;
- Tersedia kuota maksimal 28 orang untuk calon peserta didik yang diterima melalui jalur KKCI;
- Diperuntukkan bagi calon peserta didik yang tinggal di daerah Sidoarjo dibuktikan dengan KK orang tua/wali;
- Diwajibkan menandatangani surat pernyataan sanggup mengikuti korban KKCI.
Panduan Pengisian Data
Berikut adalah panduan mengisi pelengkapan biodata dan titik koordinat :
1. Masuk ke laman https://ppdbsidoarjo.id/ lalu pilih PPDB SMPN
2. Pilih menu “Pendaftaran” kemudian “Pelengkapan Biodata Pendaftar”
3. Masukkan username dan token siswa
4. Isi formulir pelengkapan biodata pendaftar sesuai dengan data siswa dan alamat siswa
5. Titik koordinat diperoleh melalui Google Maps
6. Kunjungi laman maps.google.com
7. Cari alamat masing-masing siswa
8. Klik posisi rumah siswa seakurat mungkin, lalu klik kanan untuk menampilkan titik koordinat
9. Isikan titik koordinat siswa pada bagian Latitude dan Longitude
10. Penggantian titik koordinat dapat dilakukan dengan menggeser pin warna merah pada peta
11. Unggah dokumen Kartu Keluarga Asli, dan isi catatan jika diperlukan
12. Pilih “Simpan” untuk menyimpan data yang sudah diisi lalu pilih “Ya, Saya yakin” jika sudah tidak ada lagi data yang salah dimasukkan
13. Apabila data berhasil disimpan maka akan muncul notifikasi hijau dengan keterangan Data berhasil disimpan.
14. Terakhir, klik “Simpan Permanen” jika dirasa seluruh data yang dimasukkan sudah benar, lalu klik “Ya, Saya yakin”. Perlu diingat data yang sudah disimpan permanen sudah tidak dapat diubah kembali.
Penulis: Aisyah Yuri Oktavania
Editor: Yantina Debora