tirto.id - PPDB DKI jakarta 2023 untuk jenjang SD, SMP, dan SMA/sederajat kapan dibuka? Apa saja persyaratan pendaftarannya?
Pemerintah Kota Jakarta Timur, pada 4 Mei 2023 lalu melakukan sosialisasi terkait PPDB tahun ajaran 2023-2024. Dalam rilis resminya, Kepala Seksi Pendidikan Dasar Suku Dinas Pendidikan Wilayah 2 Jakarta Timur Sapto Riyadi menjelaskan, PPDB 2023 masih sama seperti tahun sebelumnya.
Ketentuan syarat dan kuota juga masih merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2021. Secara singkat, Sapto memaparkan bahwa PPDB 2023 terdiri dari 4 jalur, meliputi: jalur prestasi, jalur afirmasi, jalur zonasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua dan anak guru.
Namun, Sapto belum menyampaikan terkait jadwal pelaksanaan pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023. Sejak awal Mei hingga Juni mendatang, tahapan PPDB DKI Jakarta masih memasuki tahap prapendaftaran.
Jalur Pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023
PPDB Jenjang SD
PPDB tahap pertama untuk jenjang SD terdiri dari:
- Jalur Afirmasi dengan kuota 25 persen
- Jalur Zonasi dengan kuota 73 persen
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak Guru dengan kuota 2 persen
PPDB Jenjang SMP dan SMA
PPDB untuk jenjang SMP dan SMA terdiri dari:
- Jalur Prestasi akademik dengan kuota 18 persen
- Jalur Prestasi non-akademik dengan kuota 5 persen
- Jalur Afirmasi dengan kuota 25 persen
- Jalur Zonasi dengan kuota 50 persen
PPDB Jenjang SMK
PPDB tahap pertama jenjang SMK terdiri dari:
- Jalur Prestasi akademik dengan kuota 50 persen
- Jalur Prestasi non-akademik dengan kuota 5 persen
- Jalur Afirmasi dengan kuota 43 persen
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak Guru dengan kuota 2 persen
Syarat Pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023
Kuota peserta didik baru jalur prestasi akademik untuk jenjang SMP dan SMA dialokasikan sebesar 18 persen. Sementara itu, untuk jalur prestasi non akademik masing-masing 5 persen dari total kapasitas.
Penerimaan peserta didik baru jalur afirmasi jenjang SD, SMP, SMA menyediakan kuota sebanyak 25 persen, sedangkan SMK 43 persen.
Daya tampung paling sedikit ada di jalur PTO atau perpindahan tugas orang tua. Mulai jenjang SD, SMP, SMA/SMK, masing-masing sebesar 2 persen.
Untuk jalur zonasi, kuota SD sebesar 75 persen, SMP dan SMA sebanyak 50 persen.
Menurut ungkapan Sapto di atas, ketentuan PPDB DKI Jakarta 2023 masih merujuk pada tahun sebelumnya. Berikut ini adalah syarat pendaftaran bagi calon peserta didik jenjang SD, SMP, dan SMA di DKI Jakarta dalam PPDB DKI Jakarta 2023.
Jenjang SD:
- Berusia 6 tahun per 1 Juli tahun berjalan;
- Tercatat dalam Kartu Keluarga warga DKI Jakarta hingga per 1 Juni tahun berjalan; dan
- Dokumen pendukung lainnya untuk calon peserta didik dengan jalur afirmasi dan jalur perpindahan tugas orang tua dan anak guru.
Jenjang SMP:
- Kartu Keluarga;
- Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
- Rapor kelas 4 (semester 1 dan 2), kelas 5 (semester 1 dan 2), kelas 6 (semester 1) SD/ SDLB/ MI, Paket A atau Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS);
- Surat Keterangan Peringkat rerata nilai rapor Peserta Didik dari sekolah asal;
- Sertifikat Akreditasi Sekolah Asal;
- Sertifikat prestasi non-akademik;
- Sertifikat prestasi akademik;
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang Keabsahan Dokumen dari Orang Tua/Wali bermaterai cukup.
Jenjang SMA:
- Kartu Keluarga;
- Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
- Nilai rapor kelas 7 (semester 1 dan 2), kelas 8 (semester 1 dan 2), kelas 9 (semester 1) pada mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), dan Bahasa Inggris pada SMP/SMPLB/ MTs/Paket B atau Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS);
- Surat Keterangan Peringkat rerata nilai rapor Peserta Didik dari sekolah asal;
- Sertifikat Akreditasi Sekolah Asal;
- Sertifikat prestasi non-akademik;
- Sertifikat prestasi akademik;
- Surat Keputusan Kepala Sekolah Tentang Susunan Pengurus Ekstrakurikuler bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang pernah menjadi pengurus Ekstrakurikuler;
- Surat Keputusan Kepala Sekolah Tentang Susunan Pengurus OSIS/MPK bagi CPDB yang pernah menjadi pengurus OSIS/MPK;
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang Keabsahan Dokumen dari Orang Tua/Wali CPDB bermaterai cukup.
Ketentuan lengkap pelaksanaan PPDB DKI Jakarta 2023 masih ditetapkan berdasarkan Juknis PPDB DKI Jakarta 2021 dalam Pergub No.32 Tahun 2021 yang bisa dilihat melalui link berikut.
Penulis: Muhammad Iqbal Iskandar
Editor: Fadli Nasrudin