tirto.id - Pendaftaran Calon Ketua Dewan Komisioner dan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS) periode 2025-2030 akan dibuka mulai Jumat (4/7/2025) pukul 08.00 WIB hingga Kamis (10/7/2025) pukul 23.59 WIB.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani selaku Ketua Panitia Seleksi (Pansel), mengatakan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh Calon Ketua dan Anggota DK LPS. Salah satu di antaranya adalah dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua atau besan, dengan Anggota DK LPS lainnya.
“Untuk ketentuan khusus sesuai Pasal 16 Undang-Undang Nomor 24/2024 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, antara Anggota DK LPS dilarang mempunyai hubungan keluarga sampai derajat kedua atau besan. Itu tadi telah disampaikan di dalam persyaratan pendaftaran,” jelasnya, dalam Konferensi Pers Pengumuman Pansel Calon Ketua dan Anggota DK LPS secara daring, Kamis (3/7/2025).
Sementara untuk persyaratan utama, Calon Ketua dan Anggota DK LPS yang nantinya akan membidangi program penjaminan dan resolusi bank untuk masa jabatan lima tahun ke depan itu, harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
Pertama, merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);
Kedua, memiliki akhlak, moral dan integritas yang baik;
Ketiga, cakap melakukan perbuatan hukum;
Keempat, tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit;
Kelima, sehat jasmani;
Keenam, berusia paling tinggi 65 tahun pada saat ditetapkan;
Ketujuh, memiliki pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan, paling sedikit 10 tahun;
Kedelapan, tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh keuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih;
Kesembilan, bukan sebagai konsultan, pegawai, pengurus dan/atau pemilik bank atau perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah, baik langsung atau tidak langsung pada saat ditetapkan;
Kesepuluh, bukan pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat pencalonan;
Kesebelas, tidak dinyatakan sebagai perseorangan yang tercela di bidang perbankan dan jasa keuangan lainnya, berdasarka peraturan perundang-undangan.
“Pendaftaran dilakukan secara online, melalui laman https://seleksi-dklps.kemenkeu.go.id,” papar Sri Mulyani.
Selain itu, Calon Ketua dan Anggota DK LPS juga harus mengisi formulir elektronik dan data diri pada formulir yang disediakan pada laman https://seleksi-dklps.kemenkeu.id. Selain itu, Calon Ketua dan Anggota DK LPS juga harus mengunggah dokumen, sebagai berikut:
a. Pas foto berwarna terbaru
b. Dokumen scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli
c. Dokumen scan Tanda Terima Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak 2 tahun terakhir, yaitu tahun pelaporan 2023 dan tahun pelaporan 2024
d. Dokumen scan tanda terima laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) terakhir, khususnya bagi pendaftar yang berstatus wajib lapor LHKPN atau tanda terima laporan harta kekayaan aparatur sipil negara (LHK-ASN) yang terakhir bagi pendaftar yang berstatus penyelenggara negara
e. Dokumen scan ijazah asli pendidikan terakhir
f. Dokumen scan bukti pengalaman kerja
g. Dokumen scan informasi tambahan anatara lain, sertifikat keahlian, prestasi, dan/atau karya tulis apabila ada
h. Surat Keterangan catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia atau oleh Kepolisian Daerah di dalam rangka mengikuti seleksi pemilihan Calon Ketua dan Anggota DK LPS periode 2025-2030
i. Izin tertulis untuk mengikuti seleksi dari pimpinan instansi atau lembaga atau perusahaan tempat Calon Ketua dan Anggota DK LPS sedang bekerja apabila relevan. Dalam hal Calon Ketua dan Anggota DK LPS berasal dari Aparatur Sipil Negara, izin tertulis dikeluarkan minimal oleh pejabat pimpinan tinggi Pratama atau setara, sedangkan yang berasal dari Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan, dikeluarkan minimal oleh Direktur Eksekutif atau Kepala Departemen yang membidangi Sumber Daya Manusia
j. Dokumen scan surat pernyataan bermaterai sesuai format yang ditentukan sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman yang akan kami sampaikan ini, yang menyatakan bahwa Calon Ketua dan Anggota DK LPS (i) tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit, (ii) tidak pernah dijatuhi hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mmeperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam hukuman 5 tahun atau lebih.
Selanjutnya (iii) bersedia untuk tidak menjabat sebagai atau pegawai atau pengurus dan/atau pemilik bank atau perusahaan asuransi atau perusahaan suransi syariah baik secara langsung atau tidak langsung pada saat ditetapkan, (iv) tidak menjabat sebagai pengurus atau anggota partai politik pada saat pencalonan, (v) tidak dinyatakan sebagai perseorangan yang tercela di bidang perbankan dan jasa keuangan lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Kemudian (vi) bersedia mengikuti proses seleksi sesuai mekanisme seleksi dan menerima keputusan yang ditetapkan Pansel tanpa syarat, (vii) tidak mempunyai hubungan keluarga sampai derajat kedua atau besan dengan anggota DK LPS lainnya pada saat diangkat sebagai Ketua atau Anggota DK LPS; (viii) menyatakan bahwa data dan informasi saat mendaftar adalah benar.
Pun, Calon Ketua dan Anggota DK LPS hanya dapat memilih satu jabatan yang akan diisi pada saat pendaftaran.
“Dengan demikian, kalau mendaftar harus memilih apakah akan menjadi Calon Ketua DK LPS atau menjadi Anggota DK LPS,” tambah Bendahara Negara tersebut.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id





































