tirto.id - Suatu pagi awal Februari lalu, saya datang ke penjara Pondok Bambu, Jakarta, bersama dengan Naliana Gwijangge, sesama mahasiswa Papua di Jakarta. Ini pertama kali saya datang ke penjara. Agak kikuk. Agak takut. Sesudah lewat gerbang kecil, kami duduk di ruang khusus pengunjung.
Kami duduk menunggu petugas memanggil orang yang ingin kami kunjungi. Tak sampai lima menit, terlihat satu perempuan muda melangkah ke arah kami. Senyum lebar. Wajah cerah. Badan tegar, pakai noken. Kami langsung saling berpelukan.
Perempuan muda ini bernama Arina Elopere, salah satu tahanan politik Papua di Indonesia.
Nama lengkapnya, Arina Elopere Wenebita Gwijangge. Dia kelahiran Kali Yigi, Kabupaten Nduga, 20 tahun lalu, pada Mei 1999. Dulunya, Distrik Yigi bagian dari Kabupaten Jayawijaya—ibu kota Wamena—tapi, pada 2008, dijadikan wilayah pemekaran Kabupaten Nduga dengan ibu kota Kenyam.
Nduga dikenal secara nasional sejak 2 Desember 2018 ketika sekelompok orang Papua bersenjata—mereka menyebut diri “Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat”—menyerang dan menembak mati 17 pekerja Indonesia di dekat konstruksi jembatan. Pemerintah Indonesia melakukan operasi keamanan. Entah berapa ratus pasukan didatangkan ke Nduga. Namun, mereka memerlukan tempat tinggal. Banyak sekolah dan gereja dijadikan tempat tinggal pasukan. Orang asli Papua ketakutan. Mereka terjepit. Dampaknya, lebih dari 5.000 warga Nduga mengungsi demi menyelamatkan diri, setidaknya 139 orang meninggal dalam pengungsian.
“Berangkat ke Jakarta adalah sebuah kemustahilan, tapi saya bersyukur karena bisa datang ke sini untuk melanjutkan pendidikan saya ke jenjang lebih tinggi,” kata Arina.
Semula Arina belajar sekolah dasar di Yigi. Dia pindah ke Wamena untuk masuk SMP Yayasan Pendidikan Kristen Wamena, sekolah swasta selama tiga tahun; sesudah lulus, ia masuk SMA Negeri 01 Wamena. Pada 2015, ketika Arina umur 16 tahun, bapaknya, Lurulasu Gwijangge, meninggal dunia. Mamanya, Arenaknet Kogoya, maupun kakak-kakaknya, meneruskan kerja sebagai petani di lahan mereka. Arina nomor tujuh dari sembilan bersaudara.
Pada 2017, Arina pindah ke metropolitan terbesar di Indonesia: Jakarta.
Arina kuliah di Sekolah Tinggi Theologi Jaffray—sebuah perguruan Evangelical-Reformed milik Gereja Kemah Injil Indonesia. Mereka memberikan beasiswa dan mendidik mahasiswa dari berbagai denominasi gereja di Indonesia.
“Untuk sa ini adalah panggilan Tuhan.”
“Tuhan mau sa menjadi pelayan dengan mewartakan firman.”
Di Jakarta, rutinitasnya hanya seputar kampus dan berbagai kegiatan gereja.
Dia memasuki tahun pertama kuliah ketika terjadi penembakan di Nduga dan munculnya ribuan pengungsi. Ibarat menyiram api dengan bensin, pada 17 Agustus 2019, puluhan pemuda Indonesia di Surabaya mengepung dan menyerang asrama Papua di Jl. Kalasan 10, Pacar Keling. Mereka menuduh tiang dan bendera Merah Putih di depan asrama dirobohkan oleh mahasiswa Papua. Ada pegawai negeri, tentara, dan polisi Indonesia mengepung asrama, menggebrak pintu pagar, meminta mahasiswa-mahasiswa Papua keluar, mengancam dan teriak-teriak “monyet.”
Buat orang Papua di Pulau Jawa dibilang “monyet” atau hinaan lain seperti bau badan, dianggap kasar, dianggap tak punya kebudayaan karena kulit hitam dan rambut keriting, adalah persoalan biasa.
Kejadian di Surabaya tak biasa karena ia sudah terjadi selama beberapa tahun—setiap Agustusan—di mana para mahasiswa Papua dipaksa untuk menunjukkan “nasionalisme Indonesia” dengan menaikkan bendera Merah Putih. Ini juga tidak biasa karena ada kesan di kalangan mahasiswa Papua bahwa pemerintah Indonesia tak begitu peduli dengan pengungsian Nduga. Pemerintahan Joko Widodo mencari para pelaku penyerangan di Nduga—sesuatu yang memang perlu dilakukan—dengan memakai kekerasan yang berlebihan.
Spontan, demonstrasi anti-rasialisme merebak di lebih dari 30 kota pada Agustus dan September 2019, dari Jayapura sampai Jakarta, dari Sorong sampai Ternate. Susahnya, tak semua berlangsung dengan damai. Ada penjara dibakar. Ada tentara dibunuh. Di Wamena bahkan meledak kerusuhan rasial: sedikitnya 36 orang mati, baik orang Papua maupun warga pendatang. Kesannya, lagi-lagi, orang Papua tidak damai.
Rabu, 28 Agustus 2019, Arina memutuskan ikut demonstrasi dan melakukan protes di depan Istana Merdeka atas rasialisme di Surabaya dan situasi di Nduga. Semua anak asrama-asrama Papua pergi tanpa terkecuali. Arina tak ikut persiapan aksi.
Acara berlangsung ramai dengan pidato penuh kemarahan dan menuntut pemerintah Indonesia mencari dan menghukum pelaku rasialisme di Surabaya.
Di ruang penjara, kami bertiga mencoba mengingat lagi apa yang terjadi dua hari sesudah demonstrasi.
“Hari itu, Jumat 31 Agustus 2019, sekitar pukul 18.00, saya bersama teman perempuan, Norince Kogoya dan (adik) Naliana Gwijangge, pergi ke Indomaret untuk membeli minuman.”
“Kami bertiga hendak kembali ke kontrakan Nduga di Tebet, tempat kami tinggal.”
“Tiba-tiba ada enam pria berpakaian preman datang. Mereka ingin mengobrol dengan kami terkait budaya Papua. Ternyata mereka tangkap Norice dan saya. Naliana lari kembali ke kontrakan dan memberitahukan kepada kawan-kawan.”
Enam pria itu mengejar Naliana di kontrakan. Ternyata, mereka polisi Indonesia. Ketiga perempuan ini dimasukkan ke dalam mobil.
Mulut mereka ditutup. Semua telepon mereka diambil paksa. Mereka disuruh diam oleh polisi berpakaian preman itu. “Jangan berteriak nanti orang dengar, kan malu.”
“Dong bawa kita putar-putar sampai malam sekali baru tiba di Polda Metro Jaya,” kata Arina.
Mereka dibawa ke Polda Metro Jaya dan diperiksa. Polisi membaca berbagai pesan dan data pribadi. Kedua kawan Arina disuruh pulang, tinggal Arina sendiri sampai malam.
Sesudah pemeriksaan, Arina resmi ditahan dan dipindahkan ke rumah tahanan Markas Komando Brimob di Depok bersama lima aktivis lain: Ambrosius Mulait, Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, dan Suryanta Ginting. Semuanya ditangkap karena melakukan demonstrasi damai pada 28 Agustus 2019 di depan Istana Merdeka, Jakarta.
“Saya sakit hampir dua minggu, sudah dilaporkan ke penyidik, tapi mereka mengabaikan,” ujar Arina.
Selama 77 hari, Arina ditahan dalam sel sendirian. Ketika mengalami menstruasi, terutama hari-hari pertama, dengan tingkat stres tinggi, polisi Indonesia tak menyediakan pembalut. Ia baru mendapatkan bantuan ketika seorang pengacara perempuan, Oky Wiratama Siagian dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, mengunjunginya. Siagian meminta petugas di Brimob menyediakan pembalut. Arina satu-satunya perempuan dari enam tahanan.
Resminya, polisi Indonesia menangkap dan menuduh Ariana bersama kelima aktivis Papua lain melakukan “tindakan makar” dalam demonstrasi dengan memegang bendera Bintang Kejora. Mereka dituduh melanggar pasal 106 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) dan pasal 110 ayat (1) KUHP tentang perbuatan “makar dan pemufakatan jahat.” Kedua pasal ini memberi hukuman penjara sampai 20 tahun.
Arina satu dari tiga perempuan Papua yang dikenakan pasal makar. Lainnya adalah Sayang Mandabayan di Manokwari dan Melfin Werfete di Sorong. Mereka ditangkap dan didakwa makar sebagai bagian dari protes anti-rasialisme. Ketiganya bagian dari sedikitnya 63 tahanan politik: 56 orang Papua, 1 orang non-Papua, 5 orang Maluku, dan 1 orang warga negara Polandia. (Terbaru, pada 25-27 April, polisi Indonesia menangkap 23 orang Maluku, tujuh orang dari mereka didakwa makar karena membentangkan bendera Benang Raja, simbol Republik Maluku Selatan. Total, pemerintah Indonesia menahan dan memenjarakan sedikitnya 70 tapol.)
Pada 18 Oktober 2019, Arina dipindahkan ke penjara Pondok Bambu. Keadaan di Pondok Bambu lebih baik karena Arina bisa bertemu banyak orang. Awal masuk Arina harus patuh terhadap para senior dalam ruangan. Sebagai tahanan baru, dia adalah junior sehingga tidak bisa melangkahi senior. Ada kamar mandi di dalam penjara, tapi Arina harus bangun setiap pukul 4 subuh lalu mandi di luar. Arina tidur di bawah lantai karena masih baru.
Ketika Natal tiba pada 25 Desember hingga malam kunci tahun pada 31 Desember, suasana menyedihkan buat seorang Arina. Dia harus menerima kenyataan menjalani hari-hari yang dianggap sangat penting bagi umat Nasrani itu dalam penjara.
Pada 31 Desember 2019, salah satu tahanan di Pondok Bambu mengatakan, “Orang Papua sudah mandi saja masih bau, apalagi belum mandi!”
Arina terkejut. Dia cerita kepada saya bahwa dia memutuskan berdoa untuk tahanan tersebut agar menyadari ucapan itu tidak baik. “Sesama manusia tidak boleh seperti itu. Kita harus saling menghormati,” katanya.
SESUDAH tiga bulan dalam tahanan, pengadilan terhadap Arina dan kelima tapol Papua dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Desember 2019.
Jaksa mendakwa mereka dengan tindakan makar. Jaksa khususnya menuduh Arina memegang bendera Bintang Kejora dengan bukti video. Michael Himan, kuasa hukum dari Arina dan kawan-kawannya, menilai dakwaan itu tidak teliti. Himan meminta majelis hakim menghentikan proses pengadilan. Demonstrasi itu semata-mata kegiatan damai, menyampaikan aspirasi politik. Sebenarnya tak ada kekerasan apa pun dengan memegang Bintang Kejora, simbol kebudayaan dan pertahanan orang Papua.
Februari 2020, Arina sudah lima bulan dipenjara. Rindu terhadap keluarga di Papua dirasakannya setiap hari.
“Saya rindu dengar Mama pu suara,” Arina menangis.
Menurut Naliana, adik perempuan Arina, mama mereka pernah mengirimkan sepucuk surat untuk Arina. Itu menjadi kekuatan Arina selama menghabiskan masa-masa di balik jeruji. Mamanya menulis: “Arina harus tetap mengandalkan Tuhan dalam segala hal.”
Menurut Naliana, kakaknya adalah anak pendiam dan belum pernah terlibat dalam demonstrasi.
Ambrosius Mulait, salah satu kawan Arina, ketika bertemu saya di rumah tahanan Salemba, Jakarta, juga mengatakan Arina adalah “korban salah tangkap.” Mulait tak pernah melihat Arina sebelumnya dalam berbagai aksi.
Di penjara, Arina mengatakan dia tak merasa melanggar hukum. Terlibat pada aksi politik damai bukan hal yang tabu. Dia dan mahasiswa Papua lain hanya berteriak soal persoalan rasisme di Surabaya serta krisis kemanusiaan di Papua. Rasialisme adalah masalah kemanusiaan yang serius. Arina tak menyesal tinggal dalam tahanan demi sikapnya. Kalaupun ada yang dia rindukan adalah suasana kampus bersama teman-teman, tamasya bersama mereka, dan berdoa bersama kelompok persekutuan.
Sembari kami bercerita, bel tanda waktu kunjungan berakhir. Saya harus keluar.
Dia berpesan, “Perempuan punya kemampuan, perempuan mampu bersaing, perempuan itu kuat. Sebagai perempuan, kita harus berani bicara soal kebenaran.”
“Saya berjuang dari dalam penjara dan harapan saya, perempuan Papua lainnya harus berjuang dari luar demi kebenaran.”
Wabah COVID-19
Pada Januari 2020, dunia mulai mengetahui kemunculan virus mematikan yang disebut Coronavirus 2019—disingkat COVID-19. Awal Maret 2020, Presiden Joko Widodo mengumumkan ada dua perempuan terkena virus tersebut. Virus itu dengan cepat menyebar di seluruh Jakarta lalu Bogor, Bekasi, Tangerang, dan seterusnya. Bulan April, semua 34 provinsi di Indonesia termasuk Papua dan Papua Barat telah terjangkit COVID-19. Banyak kota dikunci. Penerbangan, kereta api, kapal laut, dan banyak kegiatan bisnis dikunci.
Mengikuti rekomendasi Perserikatan Bangsa-Bangsa, di Jakarta, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly memutuskan mengurangi populasi penjara di seluruh Indonesia demi menghindari kemungkinan wabah itu masuk ke penjara. Yasonna membebaskan sekitar 35.000 narapidana dan tahanan. Celakanya, para tahanan politik sama sekali diabaikan oleh Yasonna.
Ratusan penjara di Indonesia terlalu sesak. Kepadatan dalam penjara dapat mematikan orang dalam jumlah banyak bila ada yang tertular COVID-19. Penahanan Arina dan 62 tahanan politik lain bukan hanya melanggar komitmen negara Indonesia dalam melindungi hak asasi manusia, tapi juga mengancam kesehatan mereka.
Tahanan politik bukan bagian dari mereka yang melakukan perampokan, pembunuhan, pencurian, atau korupsi. Mereka seharusnya masuk dalam narapidana yang dibebaskan. Yasonna melakukan kekeliruan yang akan dicatat sejarah.
Di pengadilan, keenam aktivis ini tetap hadir dalam persidangan seminggu sekali di daerah Bungur, Jakarta. Awal April diputuskan mereka akan diadili secara online mengingat wabah COVID-19.
Pada sidang online 13 April 2020, jaksa Permana Tirta Kusuma menyatakan penuntutan perkara merupakan bagian dari upaya “menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
"Dalam konteks penyelenggaraan negara, bentuk negara kesatuan telah menjadi hukum yang tidak dapat ditawar lagi," kata Permana.
Dia minta hakim menghukum keenam orang dengan hukuman penjara sampai 18 bulan.
Suryanta Ginting, satu-satunya aktivis non-Papua dalam berbagai penangkapan terhadap orang Papua sepanjang 2019, mengatakan setelah sidang, “Apakah kita (rakyat Indonesia) harus takut terhadap aksi damai? Takut terhadap bendera Bintang Kejora, bendera khilafah, bendera palu arit? Apakah harus takut dengan sesuatu berbau diri? Atau kepada mereka yang berani mengemukakan pikiran?"
Pengacara Michael Himan berpendapat bahwa Ginting, Arina bersama kawan-kawannya harus dibebaskan karena tak ada bukti mereka melakukan kekerasan. Menggambar muka dengan bendera Papua sama sekali tak melukai orang.
Himan menegaskan selama aksi berlangsung tak terjadi kekerasan.
“Polisi waktu itu bahkan membelikan makanan untuk mereka yang aksi,” katanya.
Mama Papua
Pada 22 Februari 2020, ketika sidang dibuka lagi, Arina Gwijangge diberi kesempatan bicara di pengadilan. Dia pidato singkat saja:
Wa wa waaa!
Kami,mama-mama Papua, tidak pernah melahirkan monyet. Monyet tempat tinggalnya dihutan. Kami tidak pernah melahirkan tikus,tikus adanya dilingkungan rumah, tak pernah berada di tempat manusia. Kami tidak pernah melahirkan namanya binatang.
Kami, mama-mama Papua, melahirkan melalui rahimnya, orang-orang yang hebat, sama dengan orang lain, manusia sama seperti orang lain.
Wa wa waaa!
Ketika saya bertanya kepada Naliana Gwijangge, adik perempuan Arina, dia pesimis terhadap pengadilan di Jakarta. “Hukum Indonesia tidak pernah berlaku untuk orang Papua.”
“Arina dan kawan-kawan pasti diputuskan bersalah,” ujarnya.
Saya sempat menghubungi Welly Octavianus Mawa, dosen urusan akademik STT Jaffray, dan menanyakan soal penangkapan dan pengadilan terhadap mahasiswanya. Mawa mengatakan pihak kampus memperingatkan kepada seluruh mahasiwa untuk “tidak terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang akan merugikan nama lembaga.” Ketika mereka mendengar Arina ditangkap, mereka menghubungi adik perempuannya untuk mengurusi surat cuti sehingga selama Arina berada dalam penjara “statusnya dianggap cuti.”
Pada Jumat, 24 April 2020, sidang putusan Arina dan kawan-kawannya dilaksanakan secara online.
Banyak orang Papua berharap kali ini hukum di Indonesia berlaku adil terhadap orang Papua.
Namun, ucapan Naliana terbukti benar. Hakim ketua Purwanto memutuskan Arina dan kawan-kawannya bersalah dengan vonis 8 sampai 9 bulan penjara. Hanya Isay Wenda dihukum 8 bulan penjara. Kelima lainnya dihukum 9 bulan.
Beberapa organisasi hak asasi manusia, termasuk Amnesty International Indonesia dan Human Rights Watch, menyebut keputusan itu tidak adil. Arina dan kelima tapol Papua hanya menyampaikan pendapat dengan damai.
Mungkin benar bahwa hukum Indonesia tidak berlaku untuk orang Papua.
=======
Natalia Laurensia Carmelia Yewen adalah mahasiswa Universitas Kristen Indonesia. Mengikuti sekolah paralegal di Lembaga Bantuan Hukum Jakarta.
Penulis: Natalia Yewen
Editor: Fahri Salam