Menuju konten utama

Pemprov Papua Siap Diperiksa KPK Soal Pertemuan di Hotel Borobudur

Pemprov Papua mengaku siap diperiksa KPK terkait pertemuan yang dilakukan di Hotel Borobudur.

Pemprov Papua Siap Diperiksa KPK Soal Pertemuan di Hotel Borobudur
Gedung Pemprov Papua. FOTO/Wikipedia

tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menyatakan siap jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hendak mengadakan pemeriksaan untuk penyelidikan kasus korupsi di Bumi Cendrawasih tersebut.

"Pada prinsipnya kami Pemerintah Provinsi Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua membuka diri dan siap saja apabila diperiksa soal pertemuan kemarin yang berujung masalah saat ini," kata Kabag Protokol Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Papua Gilbert Yakwar saat dihubungi Tirto, Rabu (6/2/2019).

Kendati begitu, Gilbert mengatakan pihaknya masih keberatan dengan penyelidik KPK yang dianggap melakukan tindakan intimidatif kepada dua petugas KPK pada Sabtu (2/2/2019) lalu. Gilbert merasa memiliki hak untuk diperlakukan dengan adil dan bermartabat.

Lebih lanjut ia katakan, kedatangan Pemprov Papua di Jakarta saat itu ialah guna menghadiri rapat dengan Direktorat Jenderal Keuangan Daerah pada Kementerian Dalam Negeri. Rapat itu guna membahas hasil dan evaluasi RAPBD Papua tahun 2019.

"Tidak ada sejumlah uang yang dibawa untuk kepentingan rapat tersebut," katanya.

Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhenti menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi setelah insiden penganiayaan dua pegawai KPK maupun pelaporan yang dilakukan Pemprov Papua.

ICW juga berharap kerja KPK tidak terganggu dalam mencari bukti meski mendapat tekanan.

"Saya harap KPK tetap bertindak secara objektif menunjukkan kalau memang ada indikasi korupsi yang kuat, alat bukti yang cukup, ya jangan khawatir, jangan takut-takut untuk menaikkan tersangka terlepas ada pelaporan balik atau tidak," kata Wakil Koordinator ICW Agus Sunaryanto saat dihubungi Tirto, Rabu (6/2/2019).

Agus menerangkan, pelaporan ujaran kebencian dan dugaan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap KPK berbeda dengan laporan dugaan penganiayaan terhadap pegawai KPK maupun penyelidikan KPK.

Dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi, KPK tetap bertindak objektif dengan mencari bukti terkait dugaan korupsi tersebut sesuai aturan yang berlaku.

Di sisi lain, kasus di Polda Metro baik penganiayaan maupun kasus pelaporan dugaan melanggar UU ITE bisa diselesaikan dengan baik oleh polisi. Menurut Agus, kasus dugaan penganiayaan seharusnya mudah dibuktikan karena berada di tempat publik serta terjadi di hotel berkelas yang memiliki CCTV.

"Ini kasus sederhana sebenarnya. Ada dianiaya, ada cctv di hotel besar, itu hotel bintang 5 masa gak ada rekaman kayak gitu. Ini menurut saya proses harusnya bisa cepat malah saya berharap minggu ini ini sudah ada penetapan tersangka siapa yang melakukan penganiayaan," kata Agus.

Menurut Agus, pengujian KPK melanggar UU ITE atau tidak juga bisa dibuktikan saat proses penyidikan dugaan penganiayaan kepada pegawai KPK. Penyidik Polri bisa melihat apakah KPK terbukti melanggar UU ITE saat mengambil bukti atau tidak.

Kemudian, penyidikan tentu juga menyinggung prosedur administrasi kedua penyidik saat mengambil data di Hotel Borobudur sebelum penganiayaan.

"Jadi proses polda harusnya tetap mempertimbangkan itu jadi tetap jalan untuk meneruskan siapa nih yang menganiaya. Kan juga harus dibuktikan apakah penganiayaan itu instruksi atasannya di pemprov atau bukan, jadi proses harus tetap berjalan saja," tukas Agus.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN KORUPSI atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno