Menuju konten utama

Pemprov DKI Pastikan Tutup Diskotek Exotic dan Karaoke Sense

Pemprov DKI Jakarta memastikan menutup Diskotek Exotic dan Karaoke Sense. Izin dua tempat hiburan yang berada dalam satu manajemen itu dicabut sejak 12 April 2018.

Pemprov DKI Pastikan Tutup Diskotek Exotic dan Karaoke Sense
Tempat hiburan di Karaoke Sense, Mangga Dua, Jakarta. FOTO/sensejakarta.com

tirto.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan telah mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dua tempat hiburan malam. Keduanya ialah Karaoke Sense, yang berlokasi di Mangga Dua, Jakarta Pusat, dan Diskotek Exotic.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta Edy Junaedi menyatakan izin dua tempat hiburan malam itu sudah resmi dicabut pada 12 April 2018.

Surat pencabutan izin itu juga memberikan tenggat waktu bagi pengelola Karaoke Sense dan Diskotek Exotic untuk menutuh usahanya secara mandiri paling lambat, pada 18 April 2018. Kedua tempat hiburan itu, menurut Edy, berada di bawah satu manajemen.

"Iya (ditutup), semuanya, satu atap, satu manajemen. Kemarin kita sudah kirim [surat]. Bersamaan waktunya dengan [Disekotek] Exotic," kata Edy saat dihubungi melalui telepon, pada Jumat (13/4/2018)

Menurut dia, alasan penutupan kedua tempat hiburan itu juga sama, yakni karena telah menjadi lokasi peredaran narkoba.

Sebelumnya, 50 petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan penggeledahan di Karaoke Sense pada Rabu sore hingga Kamis dini hari. Dari penggerebekan tersebut, petugas BNN menangkap 36 orang yang diduga menjadi pengedar dan pemakai narkotika.

"Narkoba juga pelanggaran berat. [Untuk] Narkoba, enggak ada ampun," ucap Edy Junaedi.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno membenarkan penutupan itu. Menurut dia, hasil penggerebekan oleh BNN kemarin membuat pihaknya yakin untuk mencabut TDUP karaoke tersebut.

"Iya, Karaoke sense sudah final begitu BNN investigasinya mereka menjual narkoba," ucap Sandi.

Penutupan dua tempat hiburan itu menyusul pencabutan izin PT Grand Ancol Hotel yang membawahkan manajemen Alexis Hotel. Pemprov DKI sebelumnya memberi tenggat waktu penutupan Alexis paling lambat 28 Maret 2018.

Baca juga artikel terkait TEMPAT HIBURAN MALAM atau tulisan lainnya dari Naufal Mamduh

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Naufal Mamduh
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Addi M Idhom