Menuju konten utama

Pemprov DKI Anggarkan Bangun Masjid Raya Senilai Rp64 Miliar

DPR menyetujui anggaran Dinas Cipta Karya Tata Ruang (CKTRP) dan Pertanahan sebesar Rp511 miliar dalam KUA-PPAS 2020.

Pemprov DKI Anggarkan Bangun Masjid Raya Senilai Rp64 Miliar
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta periode 2019-2024 mengucap sumpah jabatan saat pelantikan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (26/8/2019). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.

tirto.id - Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) DKI Jakarta mengajukan anggaran sebesar Rp511 miliar dalam KUA-PPAS 2020. Anggaran itu telah disetujui oleh komisi D DPRD DKI Jakarta.

Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta, Heru Hermawanto, mengatakan dalam pos anggaran itu nantinya akan digunakan untuk berbagai keperluan, salah satunya membangun masjid raya di kawasan Jakarta Timur.

"Lokasi pembangunan masjid di sekitar pool bus PPD Cakung, Cakung Barat sekitar situ," kata Heru saat dikonfirmasi Kamis (7/11/2019) pagi.

Heru melanjutkan, untuk anggaran pembangunan masjid ini pihaknya bakal mengalokasikan anggaran sebesar Rp64 miliar untuk pembangunan kontruksi masjid. Ia menargetkan, pengerjaan kontruksi bakal tuntas dalam setahun. Sedangkan untuk pengerjaan interior akan diajukan di anggaran 2021.

"Rp64 miliar untuk pembangunan konstruksi dengan metode single years," katanya.

Heru merinci, masjid tersebut dibangun di atas lahan seluas satu hektar.

Dalam perencanaanya Masjid Raya ini bakal dibangun tiga lantai dengan daya tampung hingga 10.000 jemaah.

Baca juga artikel terkait DPRD DKI JAKARTA atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Widia Primastika