Menuju konten utama

Pemilik First Travel Punya Tanggungan Hampir Rp1 Triliun

Dalam kasus First Travel, Bareskrim Polri hanya akan fokus pada perkara pidana, bukan pada ganti rugi jemaah umrah.

Pemilik First Travel Punya Tanggungan Hampir Rp1 Triliun
Andika Surachman dihadirkan bersama Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan, Tersangka kasus penipuan calon jemaah First Travel dihadirkan oleh pihak Bareskrim Mabes Polri saat pemaparan barang bukti penipuan di Gedung KKP, Selasa (22/8). tirto.id/Felix Natanhiel

tirto.id - Aset pemilik PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel), Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan telah disita Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Tidak sedikit aset mereka yang telah dialihkan kepada pihak lain sehingga mustahil pasangan suami-istri itu memenuhi tuntutan para korban.

Atas dasar itu, pihak polisi pun mengingatkan masyarakat bahwa ranah kerja kepolisian hanyalah pada penegakan hukum, bukan pengembalian uang jemaah. Hal tersebut ditegaskan Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Setyo Wasisto dan Direktur Tindak Pidana Kriminal Umum, Herry Rudolf Nahak, saat konferensi pers di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2017).

Dalam konferensi pers, Setyo dan Herry memajang barang bukti kasus penipuan calon jemaah First Travel yang berhasil ditemukan penyidik. Beberapa bukti yang dipaparkan adalah foto-foto aset rumah dan kantor milik pasangan muda berumur 30-an tersebut, termasuk kunci lima mobil mewah yang disita polisi.

Selain itu, pasangan Andika dan Anniesa ternyata memiliki aset lain berupa 11 mobil yang sudah berpindah tangan, entah dijual atau dipinjamkan. Salah satu aset paling besar yang dimiliki bos First Travel adalah rumah mewah di Sentul, Bogor, dengan luas tanah 2.000 meter persegi.

Menariknya, rumah tersebut pun sudah dijual ke orang lain. “Orang setahu saya sudah dijual untuk bayar utang, kok, itu. Sudah tanda tangan akta jual beli,” kata Herry.

Baca juga: Kehidupan Glamor Anniesa Hasibuan, Pemilik First Travel

Terlepas sudah dijual atau tidak, barang-barang tersebut memang tetap disita pihak Bareskrim Polri. Bila nantinya barang tersebut diketahui telah dijual, maka polisi akan melakukan proses pemilahan. “Jika memang nanti tidak ada hubungan pidana, ya akan dikembalikan,” ujarnya.

Fakta tersebut bisa jadi memupus harapan para jemaah First Travel yang belum berangkat umrah atau mendapat ganti rugi dari pihak First Travel.

Sampai hari ini, hitung kasar dari Bareskrim mencatat ada 58.682 jemaah yang belum mendapatkan ganti rugi. Apabila dipukul rata dengan biaya paket umrah Rp14,3 juta, dan biaya carter pesawat sebesar Rp2,5 juta per jamaah, maka First Travel masih memiliki tanggungan sekitar Rp848,7 miliar.

Dengan adanya data Bareskrim Polri yang mencatat utang First Travel pada penyedia tiket pesawat sebesar Rp85 miliar, utang pada penyedia layanan visa Rp9,7 miliar, dan hotel di Arab Saudi sebesar Rp24 miliar, maka total tanggungan First Travel mencapai sekitar Rp967 miliar.

Atas dasar itu, pihak Bareskrim mempersilakan apabila ada masyarakat yang ingin mengadu atau menempuh jalur pengadilan atau pun PKPU. Namun, fokus Bareskrim Polri akan tetap pada perkara pidana, karena masalah ganti rugi perjalanan umrah dan ganti rugi finansial tidak akan diurus Bareskrim.

“Penyidik tidak berjanji memberangkatkan jemaah atau semacamnya,” kata Setyo. “Itu bukan kompetensi Polri,” imbuhnya.

Sebelumnya, kuasa hukum yang juga Kepala Divisi Legal Handling Complaint First Trave, Deski mengklaim pihaknya masih mampu memberangkatkan jemaah umrah, asalkan penahanan bos First Travel, yaitu Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, ditangguhkan Bareskrim Mabes Polri. Ia mengklaim, First Travel bersedia bertanggung jawab terhadap segala kerugian yang dialami para jemaahnya.

“Karena enggak ada cara lain, enggak ada yang bisa memberangkatkan jemaah First Travel, kecuali First Travel sendiri,” kata Deski, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (21/8/2017).

Baca juga: First Travel Klaim Masih Mampu Berangkatkan Jemaah Umrah

Namun demikian, Bareskrim tidak memberikan penangguhan penahanan pada Andika dan Anniesa. Herry Rudolf Nahak mengatakan penangguhan penahanan Andika dan Anniesa tidak akan bisa menyelamatkan para jemaah First Travel.

Menurutnya, bila memang pemilik First Travel itu memiliki cara untuk memberangkatkan jemaah, Herry menilai hal tersebut bisa dilakukan dari dalam tahanan. Ia justru beranggapan bahwa penangguhan penahanan bisa menjadi sarana bagi Anniesa dan Andika untuk melarikan diri dari jerat hukum.

“Harusnya bisa diganti [dari dalam tahanan]. Kalau keluar, dia malah kabur,” kata Herry.

Sementara itu, warga Bekasi, Khairul, yang mengadu ke Posko Crisis Center, pada Selasa (22/8/2017) mengaku kecewa permasalahan yang dialaminya tidak kunjung bisa diselesaikan. Menurut dia, ibu dan kakak laki-lakinya telah lunas membayar Rp28.600.000 untuk bisa berangkat umrah, tapi sampai sekarang tidak terlaksana.

Ia mengaku paham bahwa Bareskrim tidak akan mengurusi masalah perdata, tetapi ia tetap berharap diberi hasil yang solutif bagi para jemaah. Ia bahkan tidak mempermasalahkan membayar tambahan uang asalkan ibu dan kakak laki-lakinya bisa berangkat. “Yang saya harap hanya keadilan bagi semua,” ujarnya.

Kementerian Agama mencabut izin First Travel mulai 1 Agustus 2017. Langkah itu diambil setelah maraknya kasus jemaah umrah gagal berangkat. Polisi kemudian mencokok pasangan Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, yang merupakan pemilik First Travel. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan.

Polisi juga telah saja menetapkan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana umrah. Kiki merupakan adik dari Anniesa. Ketiganya sudah mendekam di rutan Mabes Polri.

Baca juga artikel terkait FIRST TRAVEL atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz