Menuju konten utama

First Travel Klaim Masih Mampu Berangkatkan Jemaah Umrah

Kuasa hukum First Travel mengklaim pihaknya masih mampu memberangkatkan jemaah umrah asalkan Bareskrim Polri menangguhkan penahanan Andika dan Anniesa Hasibuan.

First Travel Klaim Masih Mampu Berangkatkan Jemaah Umrah
Warga antre untuk mengurus pengembalian dana atau "refund" terkait permasalahan umroh promo di Kantor First Travel, Jakarta Selatan, Rabu (26/7). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

tirto.id - Kuasa hukum PT Anugerah Karya Wisata (First Travel), Deski mengklaim pihaknya masih mampu memberangkatkan jemaah umrah, asalkan penahanan bos First Travel, yaitu Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan ditangguhkan oleh Bareskrim Mabes Polri.

Deski yang juga Kepala Divisi Legal Handling Complaint First Travel ini mengatakan, First Travel bersedia bertanggung jawab terhadap segala kerugian yang dialami oleh para jemaahnya. Ia mengklaim, cara ini merupakan satu-satunya solusi yang menguntungkan bagi para jemaah.

“Karena enggak ada cara lain, enggak ada yang bisa memberangkatkan jemaah First Travel, kecuali First Travel sendiri,” kata Deski, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (21/8/2017).

Menurut Deski, jika penangguhan penahanan Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan dikabulkan, maka pasangan pemilik First Travel tersebut dapat menyelesaikan keluhan para jemaahnya. Ia bahkan berjanji akan memberangkatkan para jemaah umrah pada November dan Desember.

“Jadi intinya begini, kepada pemerintah terhadap hal ini terutama Mabes Polri, kami minta klien kami diberikan, dikabulkan untuk penangguhan penahanannya,” ujarnya.

Deski mengklaim, jemaah yang melapor hanyalah sekitar 2.000 orang, sedang mereka yang masih percaya dan ingin diberangkatkan umrah oleh First Travel masih berjumlah 30 ribu orang lebih. Menurut dia, tidak mungkin ada pihak lain yang bisa memenuhi permintaan tersebut.

“Sekarang siapa yang mau memberangkatkan jemaah kalau bukan First Travel? Mau depak (First Travel)?” ujarnya.

Klaim kuasa hukum First Travel yang menyatakan masih mampu memberangkatkan jemaah umrah tersebut tentu memunculkan sejumlah pertanyaan, misalnya soal izin operasi First Travel yang sudah dicabut oleh Kementerian Agama, serta utang pemilik First Travel yang mencapai Rp104 miliar.

Saat ini, First Travel secara legalitasnya sudah tidak bisa atau tidak boleh memberangkatkan jemaahnya. Apabila First Travel memperoleh izin, maka otomatis sumber dana First Travel akan dipertanyakan.

Baca juga:

Penyitaan Aset Dianggap Bukan Solusi

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun sempat menilai bahwa aliran dana yang dihimpun oleh First Travel mencapai angka triliunan rupiah. Namun demikian, Deski menganggap hal tersebut tidak benar jika dilihat dari aset milik Anniesa Hasibuan dan Andika.

“Yang pasti uang segitu enggak bisa berangkatkan jemaah,” ujarnya. “Rumah, mobil, kalau dihitung enggak sampai kok [triliunan rupiah],” kata dia.

Kini sejumlah aset milik bos First Travel pun sudah disita penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Salah satunya adalah rumah mewah yang berlokasi di Jalan Taman Venesia Selatan, Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Selain rumah tersebut, polisi juga telah menyita sebuah unit rumah perkantoran (ruko) milik kedua tersangka. Tak hanya itu, sebanyak empat unit mobil berbagai merek pun disita polisi dalam kasus ini. Kendaraan-kendaraan tersebut kini terparkir di halaman Kantor Bareskim Polri di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta.

Namun, kata Deski, penyitaan aset First Travel tersebut tidak bisa menjadi solusi. Deski menilai, apabila perkara First Travel masuk dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), maka aset First Travel akan jadi sengketa Bareskrim dan Pengadilan, dan yang dirugikan bukanlah First Travel, melainkan para jemaah.

“Yang dirugikan ini kan jemaah, jemaah yang pasti dirugikan dalam hal ini, bukan siapa-siapa kok,” kata dia menegaskan.

Deski meyakinkan bahwa penangguhan penahanan tetap menjadi pilihan utama. Meskipun ia tidak bisa memaparkan dari mana sumber dana yang akan digunakan untuk memberangkatkan jemaah ke tanah suci, akan tetapi Deski optimistis para jemaah akan berangkat November – Desember 2017 nanti.

“Kalau dikatakan di rekening (Anniesa dan Andika) cuma ada 1,5 juta atau sekian-sekian lah berapa juta. Untuk bayar pengacaranya aja berapa? Kan tidak mungkin bayar pengacara cuma tinggal Rp1,5,” kata dia.

Baca juga:

Saat ditanya soal jaminan keberangkatan para jemaah, Deski hanya menjawab: “Ibu Anniesa dan Bapak Andika waktu memulai usaha ini tanpa modal loh, tapi bisa berangkatkan jemaah selama 7 tahun berturut-turut tanpa ada kendala.” Ia pun sesumbar, jika pada November – Desember 2017 pihaknya tidak bisa memberangkatkan para jemaah untuk umrah, maka ia mempersilakan polisi untuk kembali menahan Andika dan Anniesa di dalam bui.

“Apa yang enggak buat Allah kalau siang bisa jadi malam, malam bisa jadi siang. Ini masalah tamu Allah loh, semua kalau izin Allah, semua bisa diberangkatin,” ujarnya.

Terkait dengan izin First Travel yang dicabut oleh Kemenag, Deski menyatakan akan mengajukan gugatan ke PTUN untuk mengembalikan izin operasi First Travel dalam upaya memberangkatkan para jemaahnya. Ia yakin gugatan tersebut akan dikabulkan, sehingga tidak akan ada masalah dengan izin.

Baca juga artikel terkait KASUS PENIPUAN FIRST TRAVEL atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Abdul Aziz