Menuju konten utama

Petinggi First Travel Berutang Rp104 Miliar pada Dua Orang

Pihak kepolisian mengungkapkan, pemilik First Travel Andika Surrachman ternyata berutang hingga mencapai Rp104 miliar kepada dua orang.

Petinggi First Travel Berutang Rp104 Miliar pada Dua Orang
Direktur Utama First Travel Andika Surachman. FOTO/Istimewa

tirto.id - Petinggi First Travel Andika Surrachman ternyata berutang hingga mencapai Rp104 miliar kepada dua orang. Sebelumnya, agen travel bermasalah itu memang sudah dikabarkan berutang hingga Rp80 miliar kepada agen perjalanan. Tak hanya itu, Andika juga berutang hingga Rp24 miliar untuk masalah akomodasi.

"Dari First Travel atas nama AH direkturnya itu, hutang ada dua (orang), yaitu kepada yang mengurus tiket itu sebesar Rp80 miliar dan kepada yang mengurus hotel dan konsumsi akomodasi sebesar Rp24 miliar," kata Setyo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (20/8/2017).

Setyo tidak mau mengungkap identitas pihak yang dihutangi Andika. Ia pun tidak merinci sejak kapan hutang tersebut terjadi.

Di saat yang sama, Setyo mengaku First Travel menghimpun uang sekitar Rp700 miliar dari 72.000 jemaah. Sayang, pihak First Travel hanya memberangkatkan 14.000 jemaah umrah dari total jemaah tersebut.

Untuk mencari aliran dana yang tersisa, Polri berusaha menelusuri aliran dana tersebut dengan bantuan PPATK. Saat ini, polisi sudah mengamankan rumah, kantor, serta mobil. "Ada pula yang dikembalikan, dua mobil karena itu rental," ujar Setyo.

Ia belum bisa menjawab adanya aliran dana kepada artis dalam kasus First Travel. Ia mengatakan, pihak kepolisian akan menelaah apakah aliran dana tersebut sebagai peserta atau sebagai bintang iklan.

Mantan Wakabaintelkam itu meminta kepada korban untuk tidak melakukan aksi massa. Mereka menyadari ada korban yang ingin uangnya kembali. Namun, ia ingin agar publik bersabar karena polisi memerlukan waktu untuk menyelesaikan kasus dugaan penipuan ini. Oleh sebab itu, polisi membuka posko untuk mendata nama-nama korban kasus First Travel.

Sebelumnya, sks pengacara First Travel, Eggi Sudjana, menduga ada tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh petinggi First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan. Hal tersebut menyusul temuan Bareskrim Polri yang hanya menemukan Rp1,3 juta dari sejumlah rekening yang diblokir.

Dugaan Eggi Sudjanaberangkat dari pernyataan Deski, Kepala Divisi Legal Handling Complaint First Travel. Deski menyebut Andika sempat mengatakan ada dua investor yang bersedia membiayai perjalanan umrah dan pengembalian uang para jemaah.

Eggi menduga, investor tersebut merupakan perusahaan lain yang sebelumnya telah menerima aliran dana dari First Travel. Sebab Deski tidak mau menjelaskan siapa investor yang ia maksud.

“Logikanya, bagaimana mungkin ada investor yang mau danain travel yang sudah ditutup? Harapin untungnya apa? Kalau investor, kan, musti ada untungnya,” kata Eggi kepada Tirto, Jumat (18/8/2017).

Sementara itu, meski izin biro perjalanan umrah tersebut sudah dicabut, First Travel harus bertanggung jawab penuh terhadap pengembalian dana calon jamaah umrah yang menjadi korban biro perjalanan bermasalah tersebut. Hal ini ditegaskan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

"Jadi ini kan tanggung jawab First Travel jadi First Travel harus bertanggung jawab terhadap uang jamaah yang sudah disetorkan kepada, kalau jamaah kepada mereka," kata Lukman di Jakarta, Kamis (17/8/2017).

Baca juga:

Dia mengatakan, ada dua tanggung jawab First Travel terhadap jemaahnya yaitu harus mengembalikan uang yang telah disetorkan untuk berangkat umrah ke Tanah Suci atau memberangkatkan jemaahnya lewat biro travel lain.

Pilihan kedua untuk memberangkatkan jemaah tidak boleh dilakukan First Travel karena izin operasinya sudah dicabut tapi lewat biro perjalanan lain dengan tanggungan biaya dari First Travel.

Baca juga artikel terkait FIRST TRAVEL atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yuliana Ratnasari