Menuju konten utama

Eggi Sudjana Duga Ada Pencucian Uang di Kasus First Travel

Bekas pengacara First Travel, Eggi Sudjana menduga ada praktik pencucian uang dalam kasus yang menjerat Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan.

Eggi Sudjana Duga Ada Pencucian Uang di Kasus First Travel
Warga antre untuk mengurus pengembalian dana atau "refund" terkait permasalahan umroh promo di Kantor First Travel, Jakarta Selatan, Rabu (26/7). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

tirto.id - Eks pengacara PT Anugerah Karya Wisata (First Travel), Eggi Sudjana, menduga ada tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh bos First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan. Hal tersebut menyusul temuan Bareskrim Polri yang hanya menemukan Rp1,3 juta dari sejumlah rekening yang diblokir.

Dugaan Eggi Sudjana berangkat dari pernyataan Deski, Kepala Divisi Legal Handling Complaint First Travel. Deski menyebut Andika sempat mengatakan ada dua investor yang bersedia membiayai perjalanan umrah dan pengembalian uang para jemaah. Eggi menduga, investor tersebut merupakan perusahaan lain yang sebelumnya telah menerima aliran dana dari First Travel. Sebab Deski tidak mau menjelaskan siapa investor yang ia maksud.

“Logikanya, bagaimana mungkin ada investor yang mau danain travel yang sudah ditutup? Harapin untungnya apa? Kalau investor, kan, musti ada untungnya,” kata Eggi kepada Tirto, Jumat (18/8/2017).

Sayangnya, saat dikonfirmasi Tirto, Deski enggan berkomentar soal investor tersebut. Dalam pembicaraan melalui sambungan telepon, ia mengatakan masih sibuk dan belum dapat memastikan apa yang dibicarakan Eggi.

“Nanti saja, mas. Ini saya masih sibuk,” kata Deski melalui sambungan telepon.

Sebelumnya, pada 14 Agustus lalu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak mengatakan First Travel diperkirakan sudah tidak mampu mengembalikan dana jemaah yang sudah membayar namun belum diberangkatkan. Sebab, Bareskrim hanya menemukan dana sebesar Rp1,3 juta dari delapan rekening pelaku.

“Saldonya kurang lebih Rp1,3 juta. Saya belum bisa jawab aliran dana di rekening itu ke mana saja,” kata Herry.

Ia hanya mengatakan bahwa pihaknya masih menyelidiki aliran dana jemaah yang telah disetorkan ke First Travel tersebut. Dalam hal ini, pihak Bareskrim Polri akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca juga: Saldo Tinggal Rp1,3 Juta, First Travel Tak Bayar Uang Jemaah

Balik Menyerang First Travel

Selama menjadi kuasa hukum First Travel, Eggi menyebut Andika tidak pernah mau terbuka dan kooperatif terkait keuangan perusahaan tersebut. Padahal ia telah berkali-kali menanyakan keberadaan uang para jemaah untuk dijadikan jaminan dan pembelaan terhadap First Travel.

Namun, kata Eggi, Andika bungkam dan hanya mengatakan bahwa ia bersedia memberangkatkan dan mengembalikan uang para jemaah umrah. “Saya akan bertanggungjawab walaupun saya di penjara. Saya lebih takut hukum akhirat, karena ini jatuhnya utang,” kata Eggi menirukan ucapan Andika.

Hal tersebut, kata Eggi, yang membuat dirinya berang dan mengundurkan diri posisi kuasa hukum First Travel. Pada 16 Agustus lalu, di hadapan para wartawan, ia mengatakan: “Sebagai profesional lawyer, saya tidak suka diperlakukan begini. Bagaimana saya membela? Kan lebih baik saya mundur.”

Baca juga: Eggi Sudjana Ancam Mundur dari Kuasa Hukum First Travel

Menurutnya, ada dugaan pasangan tersebut melarikan uang jemaah melalui adik Anniesa yang menjabat manajer keuangan First Travel, Kiki Hasibuan. Perempuan bernama asli Siti Nuraidah Hasibuan itu pun telah diperiksa oleh Bareskrim Mabes Polri pada Rabu (16/8/2017) lalu.

“Saya lihat akan ada tambaban tersangka baru. Silakan itu urusan polisilah,” ujarnya.

Berdasarkan hal-hal tersebut, sikap Eggi yang dulu membela First Travel pun kini berbalik. Ia mengatakan, sanksi pidana 6 tahun serta denda Rp1 miliar untuk pasangan tersebut masih terlalu ringan. “Ini enggak layak. Harus dicari pasal lain yang memungkinkan untuk dihukum lebih berat. Itu urusan polisi sama pengadilan nanti,” ujarnya.

Meski demikian, ia tidak mau membela para jemaah dengan dalih akan melanggar kode etik pengacara. Ia justru menyarankan para jemaah meminta ganti rugi kepada Kementerian Agama yang sebelumnya mencabut izin First Travel yang berujung pada penahanan mantan kliennya itu.

“Enggak mau juga, karena saya enggak boleh melanggar kode etik. Tapi saran saya desak itu Menteri Agama,” ujarnya.

Baca juga artikel terkait FIRST TRAVEL atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Hukum
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Abdul Aziz