tirto.id - Pengacara Eggi Sudjana menyatakan akan mundur dari posisi kuasa hukum PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel). Hal itu dikarenakan Andika Surachman selaku bos First travel tidak kooperatif dan terbuka soal uang para calon jamaah.
Padahal, kata Eggi, hal itu penting untuk dijadikan pembelaan serta menjamin bahwa First Travel dapat bertanggungjawab memberangkatkan dan mengembalikan uang jamaah.
"Sampai malam ini. Kalau tidak ada konfirmasi, udah enggak usah tanya-tanya saya. Saya bukan lawyer-nya," ungkap Eggi dalam konferensi pers di Pejaten, Jakarta Selatan, Rabu (16/8/2017).
Pengacara yang pernah menjadi kuasa hukum Riezeq Shihab itu juga menyampaikan bahwa selama ini Andika menyatakan siap bertanggung jawab untuk memberangkatkan para jamaah dan mengembalikan uang jamaah yang batal berangkat.
Namun, kata dia, Andika terkesan menutup-nutupi di mana keberadaan uang para jamaah tersebut. Karena itulah, jelas Eggi, ia merasa tidak dihargai sebagai pengacara yang mendampingi first travel sejak awal kasus tersebut mencuat.
"Saya gondok dengan klien saya. Tidak mengerti fungsinya pengacara. Logikanya gini. Anda kasih kuasa ke saya. Artinya saya dirinya anda. Nah dia enggak. Tidak menghargai dirinya sendiri," keluhnya.
Soal dugaan penyelewengan dana para jamaah, ia juga mengatakan bahwa segala kemungkinan bisa terjadi. "Sebab kalau benar-benar ia mau tanggung jawab, ngomong dong ke saya. Bang ini uangnya ada, tolong dong abang begini begono. Itu enggak ada," ungkapnya.
Untuk diketahui, Eggi Sudjana menjadi kuasa hukum First Travel sejak kepolisian menangkap Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan selaku Direktur Utama dan Direktur agen perjalanan umrah tersebut. Polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka untuk kasus penipuan dan penggelapan, serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kini Andika dan Anniesa telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Akibat perbuatannya, mereka terancam hukuman lebih dari 15 tahun penjara. Sebab dari 70 ribu jamaah yang mendaftar ibadah umrah, 35 ribu orang tidak bisa berangkat.
Kementerian Agama juga sudah mencabut izin operasional First Travel sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Peraturan yang menjadi dasar sanksi itu adalah Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 589 Tahun 2017 per 1 Agustus 2017.
Pencabutan izin dilakukan karena First Travel dinilai terbukti telah melanggar Pasal 65 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Baca laporan lengkap:
Penulis: Hendra Friana
Editor: Alexander Haryanto