tirto.id - PT First Anugerah Karya Wisata atau PT First Travel diperkirakan sudah tidak mampu mengembalikan dana jemaah yang sudah menyetorkan pembayaran biaya namun belum berangkat umrah.
"Jadi mereka itu sudah tidak mampu lagi," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak di Jakarta, Selasa (14/8/2017).
Pasalnya, hanya ditemukan dana sebesar Rp1,3 juta dari delapan rekening pelaku.
"Saldonya ada kurang lebih Rp1,3 juta. Saya belum bisa jawab aliran dana di rekening itu ke mana saja," kata Herry.
Polri kini masih menyelidiki aliran dana jemaah yang telah disetorkan ke First Travel. Untuk menelusuri aliran dana tersebut, pihak Bareskrim akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Pasangan suami istri yang menjadi tersangka dalam kasus ini adalah Andika Surachman sebagai Dirut PT First Anugerah Karya Wisata dan Anniesa Desvitasari Hasibuan sebagai Direktur PT First Anugerah Karya Wisata. Keduanya telah ditahan di Rutan Bareskrim di Polda Metro Jaya.
Menurut Brigjen Herry Rudolf, kasus itu terkuak berkat 13 orang agen First Travel yang melapor kepada polisi.
PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel menawarkan sejumlah paket umrah melalui para agennya dengan harga yang murah kepada jamaah.
Paket 1 atau yang disebut paket promo umrah dipasarkan seharga Rp14,3 juta per orang. Paket reguler ditawarkan seharga Rp25 juta. Sementara paket VIP dengan harga Rp54 juta.
"Animo masyarakat cukup besar. Bahkan pelaku sempat merekrut agen-agen yang bertugas merekrut jemaah," katanya.
Dari hasil investigasi, dikatakan Herry, pelaku telah merekrut 1.000 orang agen yang 500 agen di antaranya adalah agen yang aktif mencari jamaah.
Selain itu, terungkap bahwa sedikitnya ada 70.000 orang yang telah membayar biaya umroh. Namun hanya 35.000 orang yang bisa diberangkatkan.
"Sisanya, tidak bisa berangkat karena berbagai alasan," katanya.
Baca juga: First Travel Harus Ganti Kerugian Calon Jemaah Umrah
Ia memperkirakan kerugian yang diderita jamaah atas kasus ini mencapai Rp550 miliar.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Juncto Pasal 378, 372 KUHP dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi.
Baca juga: LKY akan Bantu Korban First Travel Gugat Ganti Rugi
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri