tirto.id - Pasutri pemilik PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel telah menjadi tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana umrah yang disetorkan puluhan calon jemaah. Kini aset berupa sebuah rumah mewah milik mereka pun harus disita penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
"Iya, rumah yang di Sentul," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak di Jakarta, Selasa (15/8/2017).
Rumah mewah tersebut berlokasi di Jalan Taman Venesia Selatan, Sentul, Bogor, Jawa Barat. Selain rumah tersebut, pihaknya juga telah menyita sebuah unit rumah perkantoran (ruko) milik kedua tersangka.
"Asetnya yang lainnya ada kantor dan kendaraan," kata Herry, dikutip dari Antara.
Tak hanya itu, sebanyak empat unit mobil berbagai merek pun disita polisi dalam kasus ini. Kendaraan-kendaraan tersebut kini terparkir di halaman Kantor Bareskim Polri di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta.
Keempat jenis kendaraan tersebut yakni Daihatsu Sirion putih nopol B 288 UAN, Toyota Vellfire putih nopol F 777 NA, Pajero Sport Dakar putih nopol F 111 PT, dan VW Caravelle putih nopol F 805 FT.
Dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana pembayaran puluhan ribu calon jemaah umrah First Travel, polisi menetapkan dua tersangka yakni Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari.
Kasus ini terkuak berkat 13 orang agen First Travel yang melapor ke polisi.
Diketahui, PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel menawarkan sejumlah paket umrah melalui para agennya dengan harga yang murah kepada para calon jemaah.
Paket 1 atau yang disebut paket promo umrah dipasarkan seharga Rp14,3 juta per jemaah. Paket reguler ditawarkan seharga Rp25 juta. Sementara paket VIP dengan harga Rp54 juta.
Dari hasil investigasi, pelaku telah merekrut 1.000 orang agen yang 500 agen di antaranya adalah agen yang aktif mencari jemaah.
Selain itu terungkap bahwa sedikitnya ada 70 ribu calon jemaah yang telah membayar biaya umrah. Namun hanya 35 ribu jemaah yang bisa diberangkatkan.
Polisi memperkirakan kerugian yang diderita para jemaah atas kasus ini mencapai Rp550 miliar.
Sementara itu, dalam kasus ini PT First Travel diperkirakan sudah tidak mampu mengembalikan dana jemaah yang sudah menyetorkan pembayaran biaya namun belum berangkat umrah. "Jadi mereka itu sudah tidak mampu lagi," kata Herry menambahkan.
Pasalnya, hanya ditemukan dana sebesar Rp1,3 juta dari delapan rekening pelaku. "Saldonya ada kurang lebih Rp1,3 juta. Saya belum bisa jawab aliran dana di rekening itu ke mana saja," kata Herry.
Polri kini masih menyelidiki aliran dana jemaah yang telah disetorkan ke First Travel. Untuk menelusuri aliran dana tersebut, pihak Bareskrim akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca juga:
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari