Menuju konten utama

Jemaah Korban First Travel Khawatir Uang Mereka Tak Kembali

Kepala Agen First Travel Cabang Sidoarjo mengaku belum bisa menentukan kapan uang jamaah dapat dikembalikan secara penuh.

Jemaah Korban First Travel Khawatir Uang Mereka Tak Kembali
Kantor First Travel di Jl. Tb Simatupang, Jakarta. FOTO/Istimewa

tirto.id - Keluhan demi keluhan terus datang dari para calon jamaah umrah PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) yang dikelola pasangan Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan. Usai Mabes Polri menangkap pasangan tersebut, Selasa (10/8/2017) lalu, para jamaah yang batal berangkat meminta kepastian kapan uang mereka dikembalikan.

Ervinawati, korban asal Sidoarjo, Jawa Timur, mengaku telah lebih dari dua minggu menunggu kepastian uang kedua orangtuanya dikembalikan oleh agen First Travel pusat.

Dari informasi kepala cabang agen di Sidoarjo, formulir refund (pengembalian) yang ia tandatangani telah dikirim ke Jakarta sejak 5 Juli lalu. Namun hingga saat ini tak ada satupun kabar yang bisa memastikan bahwa uangnya akan kembali.

"Proses refund-nya di formulir itu 30 sampai 90 hari kerja. Kami juga pengen kepastian sih 30-90 hari kerja itu hari keberapa, tapi enggak ada yang bisa jawab orang agennya" ungkap Ervinawati saat dihubungi Tirto, Selasa (15/8/2017).

Ia juga mengeluhkan pemberitaan yang lebih menyoroti para korban yang melakukan reschedule keberangkatan dibandingkan para korban yang memilih refund atau pengembalian uang. Ia sendiri meminta pengembalian untuk dua orang tuanya sebesar Rp33.600.000.

"Harusnya per orang Rp14,3 juta + Rp2,5 juta. Rp 14,3 juta nya itu full kalau tidak dipotong biaya kain batik & travel bag, kalau yang Rp2,5 juta itu katanya biaya untuk carter pesawat," paparnya.

Yono, juga korban asal Sidoarjo, mengatakan hal serupa. Pemberangkatan yang tidak jelas dari pihak agen membuatnya meminta balik uang yang telah ia bayarkan untuk umrah.

"Terakhir itu saya sudah di Jakarta, bulan Juli, sudah di hotel tapi enggak jadi berangkat. Akhirnya saya balik lagi bawa semua barang-barang, koper, minta uang dikembalikan," katanya.

Selain uang Rp14,3 juta, ia mengatakan First Travel meminta uang tambahan sebesar Rp2,5 juta untuk tiket pesawat, serta Rp2,3 juta untuk biaya penginapan hotel.

Sementara itu, Kepala Agen First Travel Cabang Sidoarjo Rudi Hermanadi mengatakan, pihaknya sendiri belum bisa menentukan kapan uang jamaah dapat dikembalikan secara penuh oleh pihak First Travel. Ia bahkan pesimistis uang tersebut akan dikembalikan oleh agen pusat.

"Belum tau ya Mas, kebetulan kan ini owner-nya sendiri lagi ditahan semua. Memang dulu dijanjiin 30-90 hari kerja. Tapi kalau sudah kaya gini enggak lah. Aduh, pusing," keluhnya.

Sebagai agen cabang, dirinya juga merasa ditipu oleh First Travel lantaran berkali-kali pihak pusat tidak dapat memberikan kejelasan kepada para jamaah. "Saya aja ini posisinya bantu jamaah Mas, ke Jakarta itu saya bolak-balik pakai uang sendiri," katanya.

Hal itu juga berimbas pada diberhentikannya karyawan di kantor cabang First Travel di Sidoarjo. "Tadinya kan ada 9 orang. Sekarang tinggal 3 orang, 2 staf sama satu satpam. Itu juga saya bayar mereka pakai uang saya sendiri," imbuhnya.

Lantaran itulah, pada Jumat (11/8/2017) lalu, ia bersama 13 kepala agen cabang lainnya melaporkan Andika Surachman ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

Sementara itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan bahwa pengembalian uang jamaah bukan lagi urusan pemerintah melainkan para calon jamaah dan pihak First Travel selaku agen travel umrah.

Namun, Lukman tetap mendesak First Travel memberangkatkan para calon jamaah haji dan mengembalikan uang jamaah yang tidak jadi berangkat.

"Seperti saya bilang, pencabutan izin tidak menghilangkan kewajiban mereka terhadap 2 hal, yang pertama menjadwalkan ulang pemberangkatan karena mereka sudah membayar. Yang kedua, adalah melakukan refund bagi calon jamaah umrah," kata Lukman di Masjid Istiqlal Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (15/8/2017).

Terkait ketidakpastian pengembalian uang para jamaah, menurutnya hal itu menjadi tanggungjawab para jamaah masing-masing. Ia berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi para calon jamaah agar lebih kritis dan hati-hati dalam memilih agen pemberangkatan umrah.

"Masyarakat harus bertanggung jawab atas pilihan mereka. Itu selalu kita gencarkan 5 pasti, pastikan travel berizin, maskapai penerbangan jelas, hotelnya seperti apa, visa udah keluar, jadi kita jangan mau dikelabuhi dan tidak kritis," tutur Lukman.

Baca juga artikel terkait FIRST TRAVEL atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Hukum
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana