Menuju konten utama

Pemerintah Tetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK

Pemerintah menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak hingga 31 Desember 2022.

Pemerintah Tetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK
Petugas Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang memeriksa kesehatan hewan kurban yang dijual di salah satu lokasi peternakan di Periuk, Kota Tangerang, Banten, Selasa (28/6/2022). ANTARA FOTO/Fauzan/tom.

tirto.id - Pemerintah Indonesia melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak. Status ini ditetapkan lewat Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.

“Menetapkan: Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang penetapan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku,” bunyi Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022, sebagaimana dikutip dari siaran pers BNPB yang diterima Tirto pada Sabtu (2/7/2022).

Dalam surat keputusan yang ditandatangani oleh Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto tersebut ada 6 poin yang ditetapkan, pertama yaitu menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK. Kedua, penyelenggaraan penanganan darurat pada masa status keadaan tertentu darurat PMK sebagaimana dimaksud pada diktum ke satu, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Poin ketiga adalah bahwa penyelenggaraan penanganan darurat sebagaimana dimaksud pada diktum kedua, dilakukan dengan kemudahan akses sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana.

Selanjutnya yang keempat yaitu kepala Daerah dapat menetapkan status keadaan darurat PMK untuk percepatan penanganan PMK pada daerah masing-masing.

Kemudian yang kelima berbunyi "Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada APBN [Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara], Dana Siap Pakai yang ada pada BNPB, dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Lalu keenam adalah keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai 31 Desember 2022, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Menurut data sistem informasi angka kesehatan hewan Indonesia (iSIKHNAS) Kementerian Pertanian (Kementan), penularan PMK per Jumat (1/7/2022) siang telah mencapai 233.370 kasus aktif yang tersebar di 246 wilayah kabupaten/kota di 22 provinsi.

Adapun 5 wilayah provinsi dengan kasus tertinggi adalah mulai dari Jawa Timur (Jatim) 133.460 kasus, Nusa Tenggara Barat (NTB) 48.246 kasus, Jawa Tengah (Jateng) 33.178 kasus, Aceh 32.330 kasus, dan Jawa Barat (Jabar) 32.178 kasus.

Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan PMK, jumlah total akumulasi kasus meliputi 312.053 ekor hewan ternak yang sakit, 73.119 ekor hewan ternak dinyatakan sembuh, 3.839 ekor hewan ternak dipotong bersyarat, 1.726 ekor hewan ternak mati karena PMK, serta jumlah hewan ternak yang telah divaksin telah mencapai 169.782 ekor.

Baca juga artikel terkait WABAH PMK atau tulisan lainnya dari Farid Nurhakim

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Farid Nurhakim
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Bayu Septianto