Menuju konten utama

Pemerintah Terus Lakukan Pemeriksaan Pajak Google Indonesia

Pemeriksaan tetap dilakukan meskipun Google Indonesia dan pemerintah diduga telah mencapai kesepakatan terkait pembayaran pajak.

Pemerintah Terus Lakukan Pemeriksaan Pajak Google Indonesia
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi memberikan keterangan menjelang berakhirnya periode tax amnesty di Jakarta, Senin (13/2). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengatakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan terus melakukan pemeriksaan terhadap pajak Google Indonesia. Ken mengungkapkan pemeriksaan yang dilakukan itu mengacu kepada Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Google Indonesia selama lima tahun ke belakang.

“Tetap dong (memeriksa SPT sebelumnya). Pasti dihitung untuk yang lima tahun ke belakang,” ujar Ken di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta pada Selasa (13/6/2017) sore.

“Kita pokoknya akan memeriksa yang lima tahun ke belakang. Mengenai pajaknya tahun berapa, nanti kita hitunglah. Jangan takut, kita masih melakukan sesuatu hal yang profesional,” tambah Ken.

Menurut Ken, pemeriksaan tersebut akan tetap dilakukan meskipun Google Indonesia dan pemerintah disebut-sebut telah mencapai kesepakatan terkait pembayaran pajak berdasarkan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang tercantum dalam SPT 2016.

Saat dikonfirmasi perihal itu, Ken tidak ingin membeberkan lebih detail soal kesepakatan yang terbangun. “Bayar, tapi saya nggak bisa kasih tau. Pelan-pelan. Kadang begini, hal-hal yang bersifat pekerjaan DJP tidak usah diomongin,” kata Ken.

“(SPT 2016) pasti sudah ada. Tapi dia udah bayar pendahuluan, nggak usah digembar-gemborkan,” ucap Ken lagi.

Lebih lanjut, Dirjen Pajak pun memastikan bahwa pihak yang harus membayar pungutan pajak itu tak lain adalah induk perusahaan Google maupun perwakilan Google di Indonesia yang sudah berstatuskan Badan Usaha Tetap (BUT).

“BUT dong. Kan punya BUT, sama dengan PT-nya juga. Jadi itu sama. Google Indonesia sebagai PT membayar, karena dia punya penghasilan sendiri. Yang kena pajak adalah laba, bukan omzet,” jelas Ken.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah memberikan sinyal bahwa pemerintah dan pihak Google Indonesia sudah mencapai kesepakatan untuk mengakhiri seteru soal perpajakan.

“Kita sudah ada pembahasan dengan mereka, dan sudah ada suatu kesepakatan berdasarkan Surat Pemberitahuan (SPT) 2016,” tutur Sri Mulyani di kantornya, Selasa (13/6/2017) pagi.

Dalam kesempatan itu, Sri Mulyani optimistis pihak Google Indonesia akan segera memenuhi kewajibannya. Akan tetapi saat disinggung besaran nominalnya, Menkeu tidak bersedia menjawab.

“Karena ini sesuatu yang sifatnya rahasia, maka tidak dapat dilakukan satu perusahaan atau WP (wajib pajak) membayar berapa,” kata Sri Mulyani.

Adapun Google Indonesia bukan satu-satunya perusahaan yang berada dalam pengawasan DJP. Ken menegaskan pihaknya siap untuk memeriksa perusahaan-perusahaan berbentuk BUT lainnya terkait kepatuhannya dalam membayar pajak.

“Bukan hanya dia (Google Indonesia), tapi siapa pun. Kalau saya sebut, ya banyak. Pokoknya saya berharap semuanya patuh. Pekerjaan rutin akan tetap dilakukan,” ujar Ken lagi.

Baca juga artikel terkait PAJAK atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Yuliana Ratnasari