Menuju konten utama

Pemerintah Terapkan Pembatasan Transfer Pulsa untuk Cegah Judol

Selain pembatasan transfer pulsa maksimal Rp1 juta, pemerintah juga akan menerapkan sistem SMS blast untuk mencegah masyarakat terjerat judi online.

Pemerintah Terapkan Pembatasan Transfer Pulsa untuk Cegah Judol
Konferensi pers usai rapat Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama dengan Pusat Pelaporan Aset dan Transaksi Keuangan (PPATK) dan operator seluler mengenai pencegahan judi online (judol), Selasa (3/12/2024). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama dengan Pusat Pelaporan Aset dan Transaksi Keuangan (PPATK) dan operator seluler bersepakat untuk menerapkan kembali pembatasan transfer pulsa dalam mencegah penggunaan fitur tersebut untuk judi online. Hal itu diputuskan setelah para pihak menggelar rapat pembahasan pencegahan judi online (judol).

Plt. Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi, Ismail, menyatakan bahwa dengan pembatasan pengiriman pulsa atau transfer pulsa akan mencegah praktik judol dan aktivitas-aktivitas ilegal lainnya di ruang digital.

"Kami juga membahas tentang upaya-upaya kita untuk mencegah transaksi transfer pulsa digunakan sebagai alat bayar dalam aktivitas judi online," kata Ismail dalam konferensi pers di Gedung Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (3/12/2024).

Ismail mengakui, kebijakan pembatasan transfer pulsa dengan nominal maksimal Rp1 juta sebenarnya sudah diberlakukan sejak lama. Namun, upaya pembatasan kin lebih efektif kembali dilakukan demi mencegah praktik judol.

Selain pembatasan transfer pulsa, rapat juga menyepakati penggunaan fitur SMS blast untuk mengingatkan masyarakat agar menjauhi praktik judol di masa depan. Para operator seluler juga akan melakukan sosialisasi pencegahan judol lewat metode di luar SMS blast.

"Upaya melakukan sosialisasi-sosialisasi kepada masyarakat agar tidak terjebak atau mendapat kondisi yang sulit karena terjebak mengikuti aktivitas judi online," ujar dia.

Plt. Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono menambahkan, PPATK sudah menemukan indikasi pola pengisian deposit dengan pulsa. Kendati demikian, dia belum bisa merinci kepada publik berapa banyak transaksi dengan pulsa itu sudah dilakukan.

"Itu juga disampaikan terkait dengan transfer pulsa sebagai media diposit, pattern-pattern yang akan kami identifikan bersama dan dilakukan upaya-upaya pencegahan," ucap Danang.

Sebelumnya, Danang membeberkan data transaksi judi online (judol) selama kuartal III. Dari data tersebut tercatat nilai transaksi mencapai ratusan triliun.

"Untuk perputaran sampai dengan kuartal III sebesar Rp283 triliun," ucap Danang Tri Hartono dalam konferensi pers di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Selasa (3/12/2024).

Dia menjelaskan, untuk nilai deposito selama kuartal III ini kurang dari Rp50 triliun.

"Total deposit kurang lebih Rp43 triliun," ungkap Danang.

Caption: Konferensi pers usai rapat Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama dengan Pusat Pelaporan Aset dan Transaksi Keuangan (PPATK) dan operator seluler mengenai pencegahan judi online (judol), Selasa (3/12/2024).

Baca juga artikel terkait JUDI ONLINE atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher