Menuju konten utama

Pemerintah Putuskan Diskon PPnBM Mobil 2.500 cc Maksimal 50 Persen

Diskon diberikan pada tahap I selama April-Agustus 2021 dan tahap 2 selama September-Desember 2021.

Pemerintah Putuskan Diskon PPnBM Mobil 2.500 cc Maksimal 50 Persen
Petugas berdiri di dekat deretan mobil baru yang terparkir di PT Indonesia Terminal Kendaraan atau IPC Car Terminal, Cilincing, Jakarta, Kamis (11/2/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

tirto.id - Pemerintah memutuskan diskon pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM bagi kendaraan bermotor dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc maksimal 50 persen dari tarif yang berlaku.

“Potongan pajak akan diberikan kepada KBM-R4 dengan kapasitas tersebut dan segmen 4x2 serta 4x4,” ucap Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan tertulis, Kamis (25/3/2021).

Kebijakan ini telah diputuskan dalam rapat koordinasi terbatas yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dihadiri Menteri Perindustrian dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Skema diskon pajak ini sama seperti diskon sebelumnya yang sudah diberikan ke kendaraan di bawah 1.500 cc yaitu pajak ditanggung pemerintah (DTP).

Diskon ini akan diberikan dalam 2 tahap. Tahap I berlaku selama April-Agustus 2021 dan Tahap 2 selama September-Desember 2021.

Pada segmen 4x2, tarif PPnBM yang berlaku adalah 20 persen. Pemerintah memberi diskon tarif PPnBM sebanyak 50 persen pada tahap I sehingga tarif PPnBM turun menjadi 10 persen. Lalu pemerintah memberi diskon 25 persen dari tarif berlaku pada tahap II. Dengan demikian, tarif PPnBM pada tahap II hanya 15 persen.

Pada segmen 4x4, tarif yang berlaku adalah 40 persen. Pada tahap I diskon PPnBM mencapai 25 persen dari tarif sehingga tarif PPnBM tahap I adalah 30 persen. Lalu pada tahap II diskon PPnBM hanya 12,5 persen sehingga tarif PPnBM yang berlaku adalah 35 persen.

Pada kebijakan kali ini, pemerintah memberi kelonggaran syarat model yang bisa mengakses diskon PPnBM yaitu tingkat local purchase-nya minimal 60 persen. Angka ini lebih rendah dari kebijakan PPnBM di bawah 1.500 CC yang mewajibkan minimal 70 persen tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

“Dari evaluasi, dapat dilihat bahwa program relaksasi PPnBM efektif untuk meningkatkan purchasing power dari masyarakat. Hal ini juga berdampak positif karena dapat men-jumpstart perekonomian. Pulihnya produksi dan penjualan industri otomotif akan memiliki multiplier effect bagi sektor industri lainnya,” ucap Agus.

Baca juga artikel terkait RELAKSASI PPNBM atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Bisnis
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Gilang Ramadhan