tirto.id - Pemerintah saat ini tengah menyusun proyeksi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1448 H/2027 M. Meski diproyeksikan akan mengalami kenaikan akibat berbagai faktor ekonomi global, pemerintah memastikan beban biaya yang dibayarkan jemaah tetap diupayakan lebih ringan sesuai arahan Presiden.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan kenaikan BPIH dipengaruhi oleh ketidakpastian ekonomi global, konflik geopolitik, inflasi internasional, hingga kebijakan Pemerintah Arab Saudi.
"Sejumlah komponen biaya mengalami kenaikan. Mulai dari biaya penerbangan akibat meningkatnya harga avtur, biaya akomodasi dan layanan di Arab Saudi, hingga perubahan standar pelayanan. Pemerintah Arab Saudi juga telah menghapus layanan kategori D sehingga seluruh pelayanan meningkat ke kategori C, yang otomatis meningkatkan biaya pelayanan haji," ujar Dahnil dalam keterangannya, Senin (29/6/2026).
Selain kenaikan harga avtur, meningkatnya biaya barang dan jasa di Arab Saudi menjadi faktor utama penyusunan proyeksi biaya haji tahun depan.
Saat ini, pemerintah sedang melakukan pembahasan komprehensif bersama pemangku kepentingan terkait besaran BPIH tersebut.
Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah berupaya agar biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) yang dibayar langsung oleh jemaah menjadi lebih ringan melalui optimalisasi nilai manfaat dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"Pemerintah diperintahkan untuk mencari skema terbaik agar masyarakat tetap memperoleh kemudahan menunaikan ibadah haji meskipun kondisi ekonomi global sedang berat. Prinsipnya, pelayanan meningkat, tetapi beban masyarakat harus tetap diringankan," jelas Dahnil.
Pemerintah mengkaji perubahan proporsi pembiayaan haji.
Jika pada 2026 porsi jemaah mencapai 61 persen dan nilai manfaat 39 persen, maka pada 2027 pemerintah mengupayakan komposisi tersebut di balik.
Proyeksinya, sekitar 60 persen biaya akan ditopang nilai manfaat pengelolaan dana haji, sementara porsi yang dibayarkan jemaah diproyeksikan turun menjadi 40 persen.
Skema ini dianggap memungkinkan karena adanya akumulasi dana kelolaan selama periode pandemi COVID-19.
Pemerintah menegaskan seluruh skema ini akan dibahas bersama DPR RI dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan dana haji.
"Tujuan akhirnya adalah menghadirkan penyelenggaraan ibadah haji yang semakin berkualitas, berkeadilan, dan terjangkau bagi masyarakat Indonesia, meskipun di tengah tantangan ekonomi global yang masih berlangsung," jelas Dahnil.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id
































