tirto.id - Ombudsman menyoroti rencana program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan yang akan diterapkan pada Juli 2025. Pimpinan Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menuturkan, pemerintah pusat harus memastikan fasilitas dasar dan sumber daya manusia (SDM) rumah sakit telah terpenuhi.
Selain itu, pemerintah harus memastikan tersusunnya skema kebijakan pembayaran iuran yang berkeadilan serta dirumuskannya standar ruang perawatan dan standar layanan pada kelas yang paling optimal. Robert menilai perbedaan (disparitas) pelayanan rumah sakit menjadi penyebab utama maladministrasi pelayanan kesehatan.
“KRIS diharapkan membawa semangat baru terurainya disparitas layanan kesehatan di rumah sakit, mentransformasikan pelayanan kesehatan menuju pelayanan kesehatan yang adil dan setara, sesuai dengan amanat konstitusi,” kata Robert dalam keterangan yang diterima, Selasa (28/5/2024).
Dia menjelaskan untuk mencapai penerapan KRIS, pemerintah wajib memastikan fasilitas dasar rumah sakit sudah terpenuhi sebagai prasyarat pemberlakuan KRIS. Pada penerapannya, Kementerian Kesehatan hingga pemerintah daerah bisa mengaudit RSUD terkait fasilitas KRIS mereka.
“Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, maupun pemda wajib mengaudit secara menyeluruh pemenuhan fasilitas rumah sakit KRIS hanya dapat terselenggara dengan baik jika fasilitas primer dari rumah sakit sudah tersedia,” kata Robert.
Lalu, Ombudsman meminta pemerintah pusat untuk memastikan kuantitas maupun kualitas SDM rumah sakit. Sebab, pemerintah kini dinilai hanya berfokus kepada peningkatan kualitas infrastruktur kesehatan tetapi cenderung abai terhadap upaya peningkatan kapasitas tenaga kesehatan.
“Kami melihat, hilirisasi SDMK menjadi kunci bagi upaya optimalisasi kelas layanan yang terstandarisasi. Temuan di beberapa daerah, sebagai contoh, fasilitas Cath Lab jantung sudah tersedia di rumah sakit namun dokter spesialisnya yang tidak ada. Kami meminta Kemenkes memberikan fokus khusus terhadap ketersediaan SDMK ini,” urai Robert.
Kemudian, Robert melanjutkan, pemerintah harus menetapkan skema pembayaran iuran secara adil. Untuk mencapai hal ini, penetapan nilai iuran harus disosialisasikan dan dikonsultasikan kepada masyarakat. Dia menambahkan, KRIS harus memberikan fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih baik dari sebelumnya.
“KRIS tidak boleh malah menarik mundur mutu saat ini dan menurunkan standar layanan, tidak boleh adil tetapi adil dalam keburukan," kata Robert.
"Pada tingkat minimum, setiap warga dan daerah memiliki standar minimum tertentu dalam pemenuhan layanan. Keadilan sosial antar-warga dan keadilan regional antar-wilayah menjadi narasi besar yang menjadi semangat di balik pemberlakuan KRIS sebagaimana ditetapkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan," imbuh Robert.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Intan Umbari Prihatin