Menuju konten utama

Pemerintah akan Segera Cabut Status Pandemi COVID-19

Kendati demikian, belum diketahui kapan pengumuman pencabutan status pandemi tersebut.

Pemerintah akan Segera Cabut Status Pandemi COVID-19
Menteri Kesehatan Budi Gunadi. foto/Lukas/Biro Setpres

tirto.id - Pemerintah akan segera mencabut status pandemi COVID-19. Jokowi disebut telah mengambil sikap dalam penanganan pandemi usai WHO menyatakan COVID-19 bukan lagi pandemi.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, dirinya sudah melaporkan hasil pertemuan dengan WHO. WHO memberi catatan penanganan Indonesia baik dan menyinggung bagaimana sikap Indonesia yang intens dalam penanganan pandemi.

Budi pun melaporkan update pelaksanaan penanganan pandemi dan menyerahkan Indonesia untuk menentukan sikap penanganan pandemi. Berdasarkan pertemuan tadi, Jokowi sudah mengambil sikap dalam menyikapi pandemi COVID di masa depan.

"Kita update progress kita seperti apa dan mereka (WHO) sepertinya happy dan menyerahkan kembali ke Indonesia untuk mengambil keputusan dan beliau sudah ambil keputusannya. Cuma nanti pengumumannya terserah kepada beliau," kata Budi usai rapat dengan Jokowi di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (13/6/2023).

Menko PMK Muhadjir Effendy menegaskan bahwa WHO telah mencabut status kedaruratan pandemi, tetapi Covid masih ada. Ia pun membenarkan Jokowi sudah mengambil sikap dalam penanganan pandemi masa depan.

"WHO kan sudah tanggal 5 Mei kemarin menyatakan bahwa ini sudah tidak lagi menjadi pandemi tetapi tidak dicabut kedaruratannya karena covid ini kan masih terus ada itu, tetapi sudah akan diputuskan Bapak Presiden nanti akan segera dicabut. Waktunya nunggu pengumuman beliau," kata Muhadjir.

Muhadjir tidak merinci waktu pencabutan status pandemi. Ia pun memastikan Satgas COVID bubar begitu pencabutan status pandemi. "Satgas otomatis bubar dong," kata Muhadjir.

Meski dicabut, pemerintah tetap menangani virus COVID. Pelaksanaan vaksinasi akan dialihkan pada pelayanan normal penyakit menular biasa. Biaya pengobatan akan dimasukkan dalam BPJS Kesehatan dan ada pemberian PBI bagi yang tidak mampu. Hal yang sama juga berlaku untuk pengobatan.

"Sama. Pengobatan juga sama tapi itu nanti masih perlu waktu dan itu Pak Menkes yang punya wewenang," kata Muhadjir.

Muhadjir memastikan keputusan tidak diambil hari ini, tetapi akan diumumkan presiden di lain waktu.

"Segera tapi tidak hari ini. Nanti Pak Presiden itu yang akan memutuskan," Kata Muhadjir.

Baca juga artikel terkait PANDEMI COVID-19 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Restu Diantina Putri