tirto.id - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menyampaikan pemerintah tengah membahas aturan razia uji emisi kendaraan sebagai upaya memperbaiki kualitas udara di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Rencana ini akan melibatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kementerian Perhubungan, KLHK, Polda Metro Jaya, dan sektor-sektor terkait lainnya.
“Jadi tadi bapak Presiden meminta diinventarisasi semua langkah cepat termasuk yang kami usulkan, tadi pak Gubernur (Heru Budi Hartono) juga sudah menyampaikan akan segera melakukan pelaksanaan razia uji emisi untuk kepatuhan uji emisi kendaraan bermotor,” kata Siti Nurbaya dalam dalam Keterangan Pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (14/8/2023).
Menurut Siti, kesadaran masyarakat terhadap uji emisi kendaraan masih rendah. Padahal, kata dia, uji emisi merupakan cara yang memaksa pemilik kendaraan untuk melakukan inspeksi dan perawatan terhadap kendaraannya sendiri.
“Tadi di dalam rapat dilakukan perbandingan-perbandingan dengan beberapa negara dan tadi juga berkembang bahwa memang masyarakat kita perlu diajak untuk kesadaran melakukan uji emisi, karena di Jakarta saja kesadaran uji emisi baru antara 3-10 persen ini datanya Jakarta Pusat 3,86 persen, Jakarta Utara 10,69 persen,” ujarnya.
Siti menjelaskan emisi kendaraan yang tinggi merupakan salah satu faktor yang menyebabkan kualitas udara di Jabodetabek--khususnya Jakarta--memburuk.
“Arahan Presiden bahwa kita punya persoalan kualitas udara Jabodetabek, dan ada beberapa faktor antara lain kemarau panjang, konsentrasi polutan, lalu ada emisi dari transportasi termasuk juga dari manufaktur industri,” sambung Siti.
Razia emisi kendaraan rencananya akan dilakukan di DKI Jakarta dan wilayah-wilayah penyangga.
“Kemudian kementerian/lembaga dan pemda wajib memberlakukan uji emisi bagi kendaraan semua bermotor yang masuk fasilitas perkantoran KL dan pemda. Kemudian memasukan persyaratan lulus uji emisi untuk perpanjangan STNK dan pembayaran pajak kendaraan,” jelas Siti.
Siti mengatakan kendaraan yang tidak lolos uji baku mutu emisi kemungkinan bisa dicoret dari Samsat atau dikenakan denda pajak pencemaran lingkungan yang tengah digodok regulasinya.
“Kendaraan jadi diperketat kemudian diuji emisinya kalau tidak memenuhi akan terkena pajak denda. Misalnya nih ya lagi di exercise misalnya sudah 2 kali di denda, ya kendaraanya terpaksa dikeluarkan dari daftarnya samsat jadi ada langkah teknis yang kita siapkan,” terang Siti.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Gilang Ramadhan