tirto.id - Terobosan baru datang dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum RI, yang mempercepat layanan untuk permohonan indikasi geografis dengan sistem pemeriksaan substantif secara daring. Langkah DJKI ini tidak hanya mempercepat layanan, tetapi juga memperluas pelindungan terhadap produk unggulan daerah.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, mengatakan penerapan inovasi itu bertujuan mendorong layanan permohonan indikasi geografis menjadi lebih cepat, transparan, dan efisien. Dia memastikan percepatan layanan ini tidak mengurangi akurasi penilaian.
"DJKI terus bertransformasi untuk menghadirkan layanan berbasis digital demi mendukung kemajuan ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual," ujar Razilu dalam wawancara di Gedung DJKI, pada Kamis (3/5/2025).
Dalam praktiknya, sebelum pemeriksaan substantif secara daring berjalan, DJKI menggelar konsultasi teknis bersama pemohon dengan tujuan menyempurnakan isi dokumen deskripsi indikasi geografis.
Pada tahap berikutnya, kantor wilayah DJKI bersama dinas yang terkait melakukan tinjauan lapangan serta mengisi formulir digital yang telah disediakan. Data yang diperoleh di tahap ini akan menjadi bahan evaluasi dalam rapat verifikasi.
Selanjutnya, DJKI menyelenggarakan rapat verifikasi secara daring melalui Zoom. Rapat ini melibatkan pemohon, Tim Pemeriksa Substantif, pemerintah daerah terkait, kantor wilayah, serta Tim Ahli Indikasi Geografis (TAIN).
Melalui rapat itu, pemohon dapat mempresentasikan keunggulan produknya. Tim Pemeriksa kemudian melakukan verifikasi berdasarkan hasil tinjauan dan dokumen pendukung. TAIN dan tim pemeriksa juga dapat berdiskusi langsung dengan pemohon.
Perlu dicatat, paling lambat sepekan sebelum jadwal presentasi, pemohon wajib mengirim materi substantif ke email indikasi.geografis@dgip.go.id.
Adapun materi yang perlu dikirim ialah paparan PowerPoint, dokumen deskripsi, form hasil pemeriksaan, serta data pendukung lainnya seperti peta, foto, skema produksi, dan hasil uji laboratorium.
Pemeriksaan substantif itu akan mencakup berbagai aspek. Mulai dari kepemilikan indikasi geografis, nama produk dan wilayah, karakteristik dan kualitas, proses produksi, hingga pengaruh lingkungan geografis dan tradisi budaya. Tim pemeriksa akan menelaah kualitas produk secara mendalam dengan membandingkannya dengan produk serupa dari daerah lain.
Razilu menambahkan, khusus untuk permohonan produk hasil alam atau peternakan harus dilengkapi hasil uji laboratorium secara organoleptik. Ketentuan itu berlaku agar keunikan produk terjaga. Sementara itu untuk produk kerajinan dan hasil industri, pemeriksaan akan berfokus pada detail fisik seperti warna, tekstur, dan tampilan. DJKI juga telah menetapkan format dan kerangka paparan agar proses berjalan lebih sistematis.
Hasil rapat verifikasi menjadi dasar bagi TAIN untuk memberikan rekomendasi, baik untuk pendaftaran, pemeriksaan ulang, maupun pemeriksaan langsung di lapangan. Keputusan akhir disampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM untuk menetapkan sertifikat atau surat penolakan.
Razilu juga menekankan bahwa sistem daring ini membuka ruang kolaborasi antara pusat dan daerah dalam melindungi kekayaan intelektual. DJKI ingin memastikan bahwa potensi lokal terlindungi secara hukum tanpa terhambat jarak atau kendala administratif.
"Ke depan, kami berharap inovasi ini semakin memudahkan masyarakat, khususnya pelaku usaha di daerah, untuk mendapatkan pelindungan hukum atas produk unggulannya," ujar dia.
"Pemeriksaan substantif secara daring adalah bentuk komitmen kami dalam memperluas akses layanan kekayaan intelektual yang cepat, andal, dan inklusif," kata Razilu menutup penjelasannya.
(INFO KINI)
Penulis: Tim Media Servis
Masuk tirto.id





























