Menuju konten utama

Pembakaran "Bendera Tauhid": Ketum GP Ansor Dilaporkan ke Polisi

"Saya berharap semoga polisi berani bertindak mengenakan pasal undang-undang Ormas Banser," ungka Sumadi.

Pembakaran
Ketua Umum PP Gerakan Pemuda Ansor Yaqut Cholil Qoumas.antara foto/sigid kurniawan/aww/16.

tirto.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer meminta Ketua Umum PP Gerakan Pemuda Ansor Yaqut Cholil Qoumas bertanggung jawab atas insiden pembakaran bendera bertuliskan tauhid di Limbangan, Garut.

Alhasil, Yaqut Cholil pun dilaporkan oleh anggota LBH Street Lawyer, Juanda Eltari ke Bareskrim Mabes Polri hari Selasa (23/10/2018). Selain nama Yaqut, Juanda juga mengadukan oknum Barisan Serbaguna Ansor (Banser) Nahdlatul Ulama. Meski begitu, identitas oknum tersebut belum diketahui dan Juanda menyerahkan penyelidikan pada pihak kepolisian.

"Yang kita laporkan oknum anggota Banser yang melakukan pembakaran di Garut tersebut sama Yaqut Cholil Qoumas Ketua GP Ansor yang membawahi Banser," kata Juanda di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (23/10).

Selain itu, Kuasa Hukum LBH Street Lawyer, Sumadi Atmadja menjelaskan, Yaqut dianggap bertanggung jawab karena banyak tindakan semena-mena Banser di bawah kepemimpinannya. Contohnya adalah penolakan Ustaz Abdul Somad di beberapa daerah oleh Banser.

"Ini bukan sekali saja ini ada rentetan yang terus terjadi contohnya saja waktu acara Ustaz Abdul Somad yang di Jawa Tengah sampai batal hanya karena di Banser ini tidak mau ada topi yang bertulisan tauhid disangka itu HTI," jelas Sumadi.

Yaqut dan oknum anggota Banser NU Garut dilaporkan dengan nomor laporan polisi LP/B/1355/X/2018/Bareskrim tanggal 23 Oktober 2018. Keduanya dilaporkan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap ketertiban umum, konflik suku, agama, ras dan antar golongan (SARA), UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP, TIDAK DIKETAHUI, 156a KUHP dan atau Pasal 59 ayat (3) Jo Pasal 82 a UU nomor 16 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU ITE.

"Saya berharap semoga polisi berani bertindak mengenakan pasal undang-undang Ormas Banser," ungka Sumadi.

Mantan juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menegaskan bendera berkalimat tauhid yang dibakar oleh Barisan serbaguna Ansor (Banser) Nahdlatul Ulama pada peringatan Hari Santri Nasional di Limbangan, Garut, bukanlah bendera HTI. Menurut Ismail, HTI tidak mempunyai bendera khusus.

Menurut Ismail, bendera yang ada di dalam video pembakaran bendera oleh Banser NU adalah Ar-Rayah. "Jadi itu bukan bendera. Ar-Rayah cirinya tulisan putih dan latar belakang bendera hitam. Ada lagi Al-Liwa tulisan hitam benderanya putih," ucap Ismail.

Baca juga artikel terkait PEMBAKARAN BENDERA TAUHID atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto