Menuju konten utama

Soal Pembakaran Bendera, Ismail Yusanto: Itu Bukan Bendera HTI

"Jadi sudah jelas yang ada di video itu bukan bendera HTI," kata Ismail.

Soal Pembakaran Bendera, Ismail Yusanto: Itu Bukan Bendera HTI
Mantan Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia Ismail Yusanto. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

tirto.id - Mantan juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Ismail Yusanto menegaskan bendera berkalimat tauhid yang dibakar oleh Barisan Serbaguna Ansor (Banser) Nahdlatul Ulama pada peringatan Hari Santri Nasional di Limbangan, Garut, bukanlah bendera HTI. Menurut Ismail, HTI tidak mempunyai bendera khusus.

Menurut Ismail, bendera yang ada di dalam video pembakaran bendera oleh Banser NU adalah Ar-Rayah. "Jadi itu bukan bendera. Ar-Rayah cirinya tulisan putih dan latar belakang bendera hitam. Ada lagi Al-Liwa tulisan hitam benderanya putih," ucap Ismail kepada Tirto hari Selasa (23/10/2018).

Ismail tidak menampik bahwa HTI seringkali menggunakan bendera itu dalam aksinya. Pasalnya, HTI memang bermaksud menyebarluaskan pemahaman soal bendera tersebut.

HTI memang mempunyai logo yang menyertakan Ar-Rayah. Logo HTI sendiri berupa tulisan Hizbut Tahrir Indonesia dengan dekoratif di huruf I (Indonesia) menjadi Ar-rayah. Namun Ismail mengatakan logo itu tidak pernah dicetak menjadi bendera.

"Jadi sudah jelas yang ada di video itu bukan bendera HTI," tegasnya lagi.

Menurut Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo kejadian pembakaran terjadi tak lama setelah acara peringatan Hari Santri Nasional di Limbangan, Garut dimulai. Dalam acara yang diikuti oleh sekitar 4.000 orang itu, ada acara istighosah dan Maulid Nabi oleh seluruh peserta.

“Pukul 09.30 kemudian telah terjadi pembakaran diduga bendera HTI yang dilakukan oleh peserta kegiatan atau anggota Banser,” tegas Dedi kepada Tirto hari Selasa (23/10/2018).

Acara itu sendiri tetap berjalan dan selesai pada pukul 14.30. Video kejadian pembakaran itu lantas menjadi viral. Polres Garut yang mengetahui kejadian tersebut segera melakukan langkah-langkah pencegahan. Sejauh ini sudah ada tiga orang yang diketahui ditangkap karena peristiwa tersebut.

“Polisi segera take down video viral tersebut dan Kapolres Garut segera melakukan cek TKP,” jelas Dedi lagi.

Untuk diketahui, pemerintah secara resmi telah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). SK HTI dengan nomor registrasi AHU-00282.60.10.2014 pada 2 Juli 2014 itu dicabut Kemenkumham pada Rabu, 19 Juli 2017.

Dalam pernyataan pers pada Rabu pagi (19/7/2017), Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Freddy Harris menyampaikan pencabutan SK Badan Hukum itu merupakan sebuah tindak lanjut dari Perppu no 2 tahun 2017 tentang Ormas yang diterbitkan oleh pemerintah 12 Juli 2017 lalu.

“Pemerintah mengatur penindakan dan sanksi kepada ormas melalui Perppu No. 2 Tahun 2017. Tindakan tegas diberikan kepada perkumpulan/ormas yang melakukan upaya atau aktivitas yang tidak sesuai dengan kehidupan ideologi Pancasila dan hukum NKRI,” kata Freddy Harris di kantor Kemenkumham.

Menurut Freddy, pencabutan SK untuk HTI itu telah melalui pertimbangan aspek politik, hukum dan HAM yang ada. Sehingga, meskipun HTI mencantumkan Pancasila sebagai ideologi dalam AD/ART mereka, tapi tetap dianggap secara fakta menyimpang dalam kegiatannya.

Baca juga artikel terkait PEMBAKARAN BENDERA TAUHID atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto