Menuju konten utama

Peluang Kecil JK Jadi Cawapres Lagi dalam Uji Materi UU Pemilu

Perindo menganggap Pasal 169 huruf n UU Pemilu harusnya tak melarang seseorang menjadi capres atau cawapres, jika pernah menjabat.

Peluang Kecil JK Jadi Cawapres Lagi dalam Uji Materi UU Pemilu
Wakil Presiden Jusuf Kalla di kantornya, Jakarta, Selasa (24/4/2018). tirto.id/Lalu rahadian

tirto.id - Partai Perindo mengajukan uji materi Pasal 169 huruf n Undang-undang (UU) Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Uji materi untuk memperjelas aturan pencalonan presiden dan wapres di Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal yang digugat Partai Perindo mengatur, capres dan cawapres harus orang yang belum pernah menjadi presiden atau wapres sebanyak dua periode secara berturut-turut maupun tidak.

Uji materi ini kecil kemungkinan dikabulkan oleh MK karena pasal tersebut sebelumnya pernah diajukan ke meja persidangan. Namun, sukses atau tidaknya uji materi ini akan menentukan kepentingan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).

Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Ni'matul Huda berpendapat, MK harusnya tidak mengabulkan uji materi Perindo karena pernah mengeluarkan putusan dalam gugatan serupa beberapa tahun lalu.

“Peluangnya mungkin kecil untuk menang, karena MK pernah membuat putusan terkait masa jabatan kepala daerah, yang menafsirkan ketentuan dua kali masa jabatan harus dimaknai secara berturut-turut ataupun tidak,” kata Ni'matul kepada Tirto, Senin (23/7/2018).

Berdasarkan penelusuran Tirto, putusan MK yang dimaksud Ni'matul keluar atas uji materi Pasal 58 huruf o UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Keputusan itu dikeluarkan pada 2009. Ni'matul menambahkan MK seharus mengeluarkan putusan serupa dalam uji materi UU Pemilu yang diajukan Perindo untuk menjaga konsistensinya.

“Tafsir yang sama juga harus digunakan dalam memaknai Pasal 169 huruf n UU Pemilu,” kata Ni’matul.

Selaku pengaju uji materi, Perindo menganggap Pasal 169 huruf n UU Pemilu harusnya tak melarang seseorang menjadi capres atau cawapres, jika pernah menjabat presiden atau wapres dua kali secara tidak berturut-turut. Mereka mendasarkan argumen pada isi Pasal 7 UUD 1945 yang mengatur presiden dan wapres dapat dipilih kembali untuk posisi yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Langkah Perindo ini disambut Wapres Jusuf Kalla (JK). JK mengajukan diri sebagai Pihak Terkait dalam perkara itu melalui penasihat hukumnya Irmanputra Sidin, Jumat (20/7/2018). Pihak terkait adalah perorangan atau badan yang memberikan penguatan atau sanggahan dalam sebuah uji materi yang diajukan oleh penggugat.

Pengajuan diri JK ini dianggap Ni’matul bisa menjadi pihak terkait pada uji materi yang diajukan Perindo. JK pernah dua kali menjadi wapres meski tidak berturut-turut yakni pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2004-2009 dan era pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) di 2014-2019.

“Karena ketentuan dalam UU Pemilu 2017 [...] dipandang merugikan dirinya,” kata Ni'matul.

Infografik CI Ambisi JK di Pilpres 2019

Alasan JK Menjadi Pihak Terkait

Penasihat hukum JK, Irmanputra Sidin menyebut kliennya tidak memiliki kepentingan pribadi di balik sikapnya mengajukan diri sebagai pihak terkait. Ia berdalih, kliennya hanya ingin membantu kekuasaan kehakiman mewujudkan kepastian hukum yang adil, efektif, dan efisien.

“Tidak mungkin beliau [JK] menutup mata dan telinga ketika namanya sering disebut, baik di dalam maupun di luar sidang, dan sangat menyadari bahwa beliau satu-satunya warga yang paling memenuhi syarat memberikan keterangan," kata Irmanputra kepada Tirto.

Ia juga menyebut kehadiran JK di pengadilan bukan hal asing, lantaran politikus Golkar itu kerap memberi keterangan di persidangan berbagai kasus yang pernah terjadi dalam proses hukum.

“Tampil di pengadilan memberikan keterangan adalah hal yang biasa dilakukan Pak JK, bahkan dalam kasus korupsi di Pengadilan Tipikor [...] Pak JK mungkin satu-satunya wapres yang sering menjadi saksi 'meringankan' bagi terdakwa atau terpidana,” ujar Irmanputra.

Sayangnya, hingga kini JK belum menjelaskan langsung alasan dirinya mengajukan diri sebagai pihak terkait di uji materi UU Pemilu.

Peluang JK Dampingi Jokowi

Sikap JK dalam uji materi UU Pemilu yang diajukan Perindo membuat peluangnya menjadi cawapres mendampingi Jokowi masih terbuka lebar. Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira mengatakan Jokowi berpeluang besar kembali berpasangan dengan JK di Pemilu mendatang. Syaratnya, MK mengabulkan uji materi yang diajukan Perindo.

“Kemungkinan Pak JK untuk kembali bersama Pak Jokowi berpasangan menghadapi Pilpres 2019 terbuka lebar apabila MK mengabulkan uji materi,” ujar Andreas kepada Tirto.

Politikus asal NTT itu menganggap langkah JK sebagai langkah tepat dengan mengajukan diri sebagai pihak terkait tepat. Menurutnya, posisi JK akan memperkuat posisi hukum Perindo dalam uji materi.

Pendapat berbeda disampaikan Ketua DPP PDIP Hendrawan Supratikno. Menurutnya, publik tak perlu berandai-andai dalam menanti keputusan MK di uji materi UU Pemilu. “Kita tunggu hasilnya. Kami [PDIP] dalam posisi pasif responsif. Kita endapan politik berandai-andai,” kata Hendrawan.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Politik
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Mufti Sholih