Menuju konten utama
Pilpres 2019:

PKS Siap Usung Capres Sendiri Jika Uji Materi PT Dikabulkan MK

Menurut Mardani, konstelasi politik akan berubah apabila presidential threshold berubah menjadi 0 persen.

PKS Siap Usung Capres Sendiri Jika Uji Materi PT Dikabulkan MK
Anggota DPR dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera. FOTO/Istimewa

tirto.id - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan siap mengusung calon presiden (capres) sendiri jika uji materi terhadap ambang batas presiden atau presidential threshold (PT) dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau 0 persen kami yakin nyalon sendiri," kata Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, di Mandailing Cafe, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).

Mardani menekankan, apabila uji materi tersebut dikabulkan MK, maka ambang batas presiden akan kembali menjadi nol persen dan bukan lagi 20 persen seperti yang disahkan dalam UU Pemilu. Sehingga, konstalesi politik kemungkinan dapat berubah.

"Semua strategi partai kan berubah, akan berbeda. Pendekatan akan berbeda. Tidak harus berkoalisi, nanti figur-figur, mesin politik dan basis sosial," kata Mardani.

Perihal sosok yang akan dicalonkan, Mardani menyatakan tetap dipilih dari 9 nama capres/cawapres PKS yang telah beredar saat ini. Di antaranya adalah Ahmad Heryawan, Shohibul Iman dan Mardani.

Tidak hanya itu, Mardani menilai presidential threshold nol persen akan membawa demokrasi Indonesia menjadi lebih baik. "0 persen membuat Indonesia dapat merasakan siapa orang terbaik muncul tanpa harus terikat kesepakatan politik 20 persen," kata Mardani.

Kemarin, Kamis (21/6/2018), 12 orang mengajukan berkas uji materi Pasal 222 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Mereka adalah Busyro Muqoddas, Chatib Basri, Faisal Basri, Danhil Anzhar Simanjuntak, Titi Anggraini, Hasan Yahya, Feri Amsari, Rocky Gerung, Angga Dwi Sasongko, Bambang Widjojanto, Robertus Robert, dan Hadar Nafis Gumay.

Mereka menggugat ambang batas presiden berdasarkan 20-25 persen suara Pemilu 2014 dan ingin mengembalikan ambang batas menjadi nol persen. Mereka yakin kali ini MK akan mengabulkan gugatan tersebut.

Para pemohon berharap keputusan diketuk sebelum proses Pilpres 2019 dimulai, yakni sebelum 10 Agustus 2018. Tanggal itu adalah batas waktu terakhir pendaftaran pasangan calon presiden dan calon wakil presiden ke KPU.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Politik
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Alexander Haryanto