tirto.id - Direktur LBH Medan Surya Adinata, melaporkan dugaan korupsi terkait pelepasan aset berupa tanah dan bangunan di Unit Inna Dharma Deli, Medan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami meminta KPK untuk menyelidiki dan mengusut tuntas pelepasan aset Inna Dharma Deli, Medan, karena diduga penuh praktik korupsi dalam proses pelepasannya," ujarnya di Jakarta pada Jumat (15/4/2016).
Surya ke Jakarta untuk melaporkan langsung dugaan korupsi pelepasan aset Inna Dharma Bali Medan pada KPK, dengan membawa setumpuk berkas dan dokumen.
"Kami percaya bahwa KPK adalah lembaga yang sangat kredibel dan dipercaya publik, sehingga laporan ke KPK ini merupakan langkah yang tepat," ujar Surya.
Selanjutnya, Surya berharap, KPK akan mengumumkan siapa saja yang berperan dan tentunya bersalah dalam kasus ini dan akan mendapat sanksi hukum yang setimpal.
Menurut Surya, saat proses dan prosedur pelepasan aset milik anak perusahaan BUMN PT Hotel Indonesia Natour (Persero) itu dilakukan pada saat perusahaan ini berkembang dan memiliki nilai sebesar Rp172,3 miliar.
"Tetapi diduga bermasalah. Tidak menutup kemungkinan, direksi dan komisaris HIN saat ini juga akan dimintai keterangan oleh KPK," katanya.
Penjualan aset sebesar itu mestinya dengan persetujuan DPR.
"Nyatanya, pelepasan itu tanpa persetujuan DPR," katanya.
LBH Medan menduga bahwa aksi korporasi pada 2014 tersebut melanggar aturan hukum antara lain UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Surya menegaskan, dengan demikian patut diduga pula terjadi indikasi korupsi seperti diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Seperti tercantum dalam Laporan Keuangan PT Hotel Indonesia Natour (Persero) per 31 Desember 2014 yang telah diaudit oleh kantor akuntan Doli, Bambang, Sulistiyanto, Dadang dan Ali, pada 22 Desember 2014.
Perusahaan melakukan pelepasan aset tetap di Inna Dharma Deli, Medan, berupa tanah seluas 7.856 meter persegi dan bangunan seluas 6.672 meter persegi kepada PT Waskita Karya (Persero).
"Dalam rangka penyelesaian pembayaran kontrak pembangunan Innaya Putri Bali. Harga pelepasan atas aset tersebut adalah sebesar Rp176,7 miliar sebagaimana tertuang dalam Akta Jual Beli Nomor 190/2014 dan 191/2014 tanggal 22 Desember 2014 yang dibuat oleh Ekoevidolo, SH, notaris di Jakarta," demikian tercantum dalam dokumen laporan keuangan tersebut. (ANT)