Menuju konten utama

Pelaku Ujaran Kebencian ke Panglima TNI Hadi Tjahjanto Ditangkap

Polisi menangkap tersangka pengunggah materi ujaran kebencian terhadap Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

Pelaku Ujaran Kebencian ke Panglima TNI Hadi Tjahjanto Ditangkap
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto didampingi KSAL Laksamana TNI Ade Supandi dan KSAD Jenderal TNI Mulyono menyampaikan keterangan kepada wartawan usai menghadap Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (14/12/2017). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

tirto.id - Tim Cyber Bareskrim Mabes Polri menangkap pelaku yang pertama kali mengunggah materi meme di media sosial yang berisikan ujaran kebencian terhadap Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. Dalam unggahannya, perempuan bernama Siti Sundari (51) ini menyebarkan informasi tidak benar tentang Hadi dan keluarganya.

Siti ditangkap oleh polisi pada pukul 11.00, Jumat siang (15/12/2017). Dalam tindakannya, Siti menggunakan akun Facebook bernama Gusti Sikumbang. Siti ditangkap di daerah Sumatera Barat.

Dalam unggahannya di facebook, Siti menulis keterangan pada foto keluarga Hadi, yang berbunyi, "Kita pribumi rapatkan barisan. Panglima TNI yang baru Marsekal Hadi Tjahjanto bersama istri Lim Siok Lan dengan 2 anak cewek cowok. Anak dan mantu sama di angkatan udara."

Materi unggahan itu tidak benar dan sekaligus bernuansa provokasi isu Suku, Agama Ras dan Antargolongan (SARA). Selain itu, ada unggahan Siti lainnya yang dinilai oleh polisi juga mengarah pada ujaran kebencian. Motif Siti mengunggah materi tersebut di media sosial juga masih didalami.

"Tersangka saat ini dalam perjalanan ke Jakarta dari Sumbar," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Pol M. Iqbal Abduh pada hari ini.

Dari penangkapan Siti, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 buah gawai yang digunakan untuk mengunggah foto dan kutipan tentang Hadi tersebut.

Siti ditangkap karena dianggap melanggar Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan diancam dengan hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Selain itu Siti juga dijerat dengan pelanggaran pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 UU Nomor 40 tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman 6 tahun penjara.

Sebelumnya, Panglima TNI Hadi Tjahjanto mengklaim tidak keberatan dan ambil pusing terhadap unggahan tersebut. Ia berpendapat masalah unggahan berupa meme itu akan "hilang sendiri."

Hadi juga menegaskan bahwa istrinya bukanlah keturunan Tionghoa melainkan asli Singosari, Malang. "Nama bapaknya Soedjai Wiryoatmodjo, ibunya Arbaiyah," kata Hadi Senin lalu (11/12/2017).

Bagi Hadi, pembuat meme adalah orang yang tidak mengenalnya dengan baik. "Kalau perlu, saya ajak ngopi biar tahu keluarga saya," ujarnya.

Baca juga artikel terkait KASUS UJARAN KEBENCIAN atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom