Menuju konten utama

Pejabat BPPD Sidoarjo Dicokok KPK Buntut Menyunat Insentif ASN

Insentif ASN BPPD Kabupaten Sidoarjo yang dipotong oleh Siska Wati selaku Kasubag Umum BPPD Pemkab Sidoarjo sebesar 10-30 persen. 

Pejabat BPPD Sidoarjo Dicokok KPK Buntut Menyunat Insentif ASN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan konstruksi perkara kasus korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. Setidaknya 11 tersangka yang diamankan dalam kasus ini.

Menurut Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, para pelaku terdiri dari Siska Wati selaku Kasubag Umum BPPD Pemkab Sidoarjo, Agung Sugiarto selaku suami Siska Wati sekaligus Kabag Pembangunan Sekretariat Daerah Sidoarjo, Robith Fuadi selaku pihak swasta sekaligus kakak ipar Bupati Sidoarjo.

Kemudian, Aswin Reza Sumantri selaku asisten pribadi Bupati Sidoarjo, Rizqi Nourma Tanya selaku Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo, Sintya Nur Afrianti selaku Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo.

Lalu, Umi Laila selaku pimpinan cabang Bank Jatim, Heri Sumaeko selaku Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo, Rahma Fitri selaku fungsional BPPD Pemkab Sidoarjo, Tholib selaku Kabid BPPD Pemkab Sidoarjo, serta Nur Ramadhan selaku anak Siska Wati.

"Tim penyidik menahan tersangka SW (Siska Wati) untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Januari-14 Februari 2024 di Rutan Cabang KPK," ucap Ghufron saat konferensi pers, Senin (29/1/2024).

Ia menyebutkan, kasus korupsi itu bermula saat BPPD Kabupaten Sidoarjo memperolah pendapatan pajak Rp1,3 triliun. Atas perolehan ini, para aparatur sipil negara (ASN) BPPD Kabupaten Sidoarjo berhak mendapatkan dana insentif.

Siska Wati kemudian memotong data insentif dari para ASN BPPD Kabupaten Sidoarjo. Menurut Ghufron, pemotongan itu salah satunya mengalir ke Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo dan Bupati Sidoarjo.

"Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD [Kabupaten Sidoarjo] dan Bupati Sidoarjo," kata Ghufron.

Kepada para ASN BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati terang-terangan mengaku bahwa akan ada pemotongan insentif. Namun, ia melarang para ASN BPPD Kabupaten Sidoarjo untuk membahas pemotongan insentif itu, termasuk dibahas di aplikasi WhatsApp.

Kata Ghufron, Siska Wati memotong 10-30 persen insentif para ASN BPPD Kabupaten Sidoarjo.

"Penyerahan uangnya dilakukan secara tunai yang dikoordinir oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk yang berada di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat," ungkap Ghufron.

Pada 2023, Siska Wati mendapatkan uang hingga Rp2,7 miliar dari pemotongan dana insentif ASN BPPD Kabupaten Sidoarjo.

Siska Wati disangkakan Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan indak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah

dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI BPPD SIDOARJO atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Irfan Teguh Pribadi