Menuju konten utama

PDIP Laporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Pakai Pasal SARA

Jokowi masih dianggap menjadi bagian dari PDIP sehingga mempolisikan Rocky Gerung karena dianggap telah menghina presiden.

PDIP Laporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Pakai Pasal SARA
Tim kuasa hukum DPP PDIP Johannes Lumban Tobing (tengah) bersama anggota DPP PDIP berjalan untuk membuat laporan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Rocky Gerung di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/8/2023).ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.

tirto.id - Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP resmi melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri, imbas dari pernyataan yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo.

"Laporan kami sudah diterima hari ini, diterima di Direktorat Tindak Pidana Umum," kata Johannes Oberlin L. Tobing Tim Hukum DPP PDIP di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/8/2023) malam dilansir dari Antara.

Johannes menyebut, pihaknya melaporkan Rocky Gerung terkait dugaan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Terkait pasal tersebut, pernyataan Rocky Gerung dianggap bermuatan SARA dan membuat keonaran.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/217/VIII/2023/SPKT/ Bareskrim Polri tanggal 2 Agustus 2023.

Menurut Johannes dari hasil diskusi panjang dengan penyidik pihaknya menemukan dugaan tidak pidana yang dilakukan oleh Rocky Gerung. Ia menyebut laporan tersebut diterima karena bukan delik aduan.

"Setelah kami mengikuti seluruh aliran pembicaraan dari saudara Rocky Gerung, kami menemukan juga ada delik pidana soal SARA, jadi terjadi keonaran, terjadi kegaduhan," tuturnya.

Laporan terhadap Rocky Gerung ini, kata dia, bukan hanya dilaporkan oleh pihaknya. Tapi laporan serupa juga dilayangkan di sejumlah daerah, seperti Jawa Timur dan Polda Metro Jaya.

Johannes menambahkan laporan ini untuk menegaskan bahwa tidak ada warga negara yang kebal hukum, setiap ucapan dan perkataan ada pertanggungjawaban-nya. Johannes mengungkapkan alasan pihaknya melayangkan laporan karena Jokowi masih menjadi bagian dari PDIP.

"Harapan saya perlu menegaskan bahwa tidak ada yang kebal hukum di republik ini, semua harus bertanggung jawab dengan ucapannya, bertanggung jawab dengan perkataannya, maka laporan ini harus kami kawal, jadi tidak saya laporan saja, lagi ramai-ramai eforia saja, kami kawal sampai ke persidangan," ujar Johannes.

Salah satu pernyataan Rocky yang dinilai sebagai ujaran kebencian ialah soal upaya Presiden Joko Widodo untuk melakukan penundaan Pemilu 2024 serta tidak mendukung kaum buruh.

Selanjutnya terkait pernyataan Rocky yang menyebut adanya hasutan untuk melakukan gerakan masyarakat atau people power mulai 10 Agustus 2023 jika Pemilu 2024 terhalang oleh ambisi Presiden.

Kemudian terkait pernyataan Rocky yang menyebut bahwa Presiden Jokowi berangkat ke Cina untuk menawarkan Ibu Kota Negara (IKN) untuk mempertahankan legasi-nya.

Baca juga artikel terkait KASUS ROCKY GERUNG

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto