Menuju konten utama

Polisi Anggap Pelaporan terhadap Rocky Gerung Delik Biasa

Rocky Gerung tak masalah telah dipolisikan atas pernyataannya yang dianggap menghina Jokowi. .

Polisi Anggap Pelaporan terhadap Rocky Gerung Delik Biasa
Akademisi dan aktivis Rocky Gerung (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Ditkrimsus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/2/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Polda Metro Jaya menerima dua pengaduan soal dugaan penghinaan yang dilakukan oleh Rocky Gerung dan Refly Harun terhadap Presiden Joko Widodo. Polisi menyebut pelaporan itu merupakan delik biasa.

"Dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh kedua pelapor merupakan delik biasa," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, ketika dihubungi wartawan, Rabu, 2 Agustus 2023.

Laporan pertama di Polda dibuat oleh Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu Lisman Hasibuan. Pengaduan terdaftar dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT Polda Metro Jaya tanggal 31 Juli 2023. Pelapor menyertakan Pasal 286 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Sementara pengaduan kedua dibuat oleh Ferdinand Hutahaean, terdaftar dengan nomor LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 1 Agustus 2023. Ia menduga terlapor telah melanggar Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 156 dan Pasal 160 KUHP serta Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Kini, polisi akan mendalami kedua pelaporan tersebut dengan meminta keterangan pelapor, terlapor, dan sejumlah pakar atau ahli.

"(Kami) melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan atas dua laporan polisi tersebut, mulai dari mengklarifikasi para pelapor, para saksi, koordinasi efektif dengan para ahli," ucap Ade Safri.

Rocky Gerung pun telah menanggapi dirinya telah dilaporkan ke polisi akibat pernyataannya yang dinilai kasar dan menghina Jokowi. Ia tak masalah telah dipolisikan dan menyerahkan semuanya kepada proses hukum yang berjalan saat ini.

"Hak mereka buat melaporkan, tunggu saja proses hukumnya, gampang," katanya usai mengisi acara di Mimbar Mahasiswa Cipta, Rasa, Karsa Pendidikan Indonesia di kampus Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Rabu (2/8/2023) dilansir dari Antara.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo tak mau menanggapi dugaan penghinaan yang dilakuakn Rocky Gerung. Jokowi berdalih memilih fokus bekerja daripada memikirkan hal tersebut.

"Itu hal-hal kecil lah. Saya kerja saja," kata Jokowi di Senayan Park, Rabu (2/8/2023).

Hal tersebut berbanding terbalik dengan PDIP dan Relawan Jokowi yang merasa bahwa apa yang disampaikan Rocky Gerung dengan frasa "bajingan dan tolol" di acara Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di Kota Bekasi.

Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto akan menggugat Rocky Gerung ke aparat penegak hukum akibat pernyataannya yang dinilai menghina Presiden Joko Widodo. Hasto memperkarakan pernyataan Rocky yang menyebut Jokowi sebagai "bajingan yang tolol".

"PDI Perjuangan akan meminta Badan Bantuan Hukum menyiapkan opsi gugatan terhadap Rocky Gerung atas berbagai pernyataannya yang selama ini banyak kami diamkan, tetapi semakin hari semakin tidak mencerminkan intelektualitasnya dengan pernyataannya yang sembarangan," kata Hasto.

Baca juga artikel terkait ROCKY GERUNG HINA JOKOWI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto