tirto.id - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, meminta seluruh anggota TNI yang masih menduduki jabatan sipil di luar 14 kementerian/lembaga (K/L) yang telah diatur dalam Rancangan Undang-Undang TNI (RUU TNI) untuk meninggalkan jabatan tersebut atau pensiun dini dari militer.
Dia mencatat setidaknya ada 4.473 TNI aktif di K/L apabila merujuk data pengamat militer dari Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting, pada 2024.
TB Hasanuddin mengatakan selain di K/L, ada 101 anggota TNI tercatat juga aktif di berbagai lini perusahaan BUMN. Dia meminta agar para prajurit TNI tersebut mundur atau pensiun dini dari kesatuan.
"Bahkan di BUMN, itu yang tidak sesuai dengan 15 item itu, dia harus mengundurkan diri atau pensiun," kata TB Hasanuddin di Kompleks MPR/DPR RI, Jakarta, Selasa (18/3/2025).
Saat disinggung apakah dirinya akan mendesak Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subianto, untuk mengeluarkan instruksi bagi anggotanya untuk mundur dari jabatan tersebut, TB Hasanuddin mengelak dengan alasan menunggu pertemuan rapat kerja dengan panglima secara langsung.
"Ya belum lah, kan belum ketemu Panglima TNI lagi, nanti soal desak mendesak, nanti belakangan setelah ketemu dengan panglima TNI," katanya.
Dirinya menyampaikan dengan adanya RUU TNI yang baru saja disahkan dalam rapat tingkat I Komisi I DPR RI, hal itu menjadi pengaturan bagi posisi jabatan bagi prajurit TNI.
Sehingga, dia menyangkal apabila proses revisi tersebut sebagai bentuk upaya pengembalian dwifungsi TNI.
"Nah kawan kawan, revisi UU TNI diperlukan untuk mengatur hal ini bukan untuk mengembalikan Orde Baru seperti kekhawatiran beberapa pihak," kata dia.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto