tirto.id - Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, menilai kasus tewasnya tiga anggota Polri dalam insiden penembakan yang diduga dilakukan oleh prajurit TNI di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Waykanan, Lampung, Senin (17/3/2025) dapat diadili di peradilan sipil.
Wayan menjelaskan bahwa kemungkinan proses persidangan dapat dilakukan di peradilan sipil, karena penembakan diduga dilakukan di luar tugas.
"Nanti dilihat kasusnya. Tapi kalau lihat bahwa dia tidak sedang bertugas, bisa jadi akan diadili di pengadilan umum," kata Wayan di Kompleks MPR/DPR RI, Jakarta, Selasa (18/3/2025).
Meski demikian, Wayan menuturkan bahwa keputusan akhir perihal pelaksanaan peradilan akan diketahui setelah melalui sejumlah proses pemeriksaan. Nantinya dalam pemeriksaan, kata Wayan, dapat diketahui apakah pembunuhan itu dilakukan secara spontan atau ada instruksi tersembunyi di baliknya.
"Menurut informasi yang ada di media, dia tidak bertugas. Tapi kan kita belum bisa memastikan kalau proses pemeriksaan belum berlangsung. Apakah ada perintah atasan dari pelaku ini? Atau mereka berdiri sendiri dan kejadiannya spontan gitu," kata dia.
Menurutnya, prajurit TNI terduga pembunuhan polisi tersebut dapat dikenakan hukuman mati bila dituntut dan divonis menggunakan pasal pembunuhan berencana.
"Tapi memang ancamannya cukup berat ini. Membunuh polisi yang sedang bertugas, ya setidak-tidaknya kan bisa pasal 359, 338, bisa juga 340. Pembunuhan berencana gitu," katanya.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menambahkan bahwa pihaknya saat ini sedang mendiskusikan mengenai formulasi peradilan kepada personel TNI. Hal ini karena aturan peradilan militer terpisah dengan UU TNI.
"Nah UU Peradilan Militer ini kan terpisah dengan UU TNI ya, jadi ini membutuhkan proses tersendiri, dan lagi kami akan diskusikan juga untuk lihat formulasi yang terbaik seperti apa," katanya.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto