tirto.id - Politikus PDIP Masinton Pasaribu menilai bahwa rekomendasi Bawaslu RI terkait pembatalan 62.278 surat suara yang masuk pada 16 Mei hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pos dari PPLN Kuala Lumpur, sudah tepat.
Kendati, menurut Masinton, seluruh hasil PSU Pos yang masuk tanggal 15 Mei sejumlah 22.807 juga dapat dibatalkan.
Masinton mengatakan, dalam rapat bersama antara saksi parpol dengan PPLN Kuala Lumpur untuk memutuskan surat suara Pos sejumlah 62.287 yang masuk setelah 15 Mei 2019, saksi dan perwakilan berbagai partai (kecuali PKB dan Nasdem) serta saksi Paslon 01 dan 02 menyampaikan keberatan.
Namun, lanjut Masinton, PPLN Kuala Lumpur tetap memaksakan agar surat suara sejumlah 62.287 tetap dihitung.
“Saya sudah mengingatkan PPLN Kuala Lumpur bahwa memaksakan surat suara yang masuk di luar tahapan PSU Pos dengan tidak mengindahkan imbauan Panwaslu LN Kuala Lumpur, adalah kategori pelanggaran dan memiliki konsekuensi. Baik etik, administratif, hingga pidana sesuai aturan UU Pemilu No.7/2017," kata Masinton lewat rilisnya yang diterima wartawan Tirto, Senin (20/5/2019) pagi.
Masinton menilai, PPLN Kuala Lumpur seharusnya memahami dan mengerti esensi mendasar dilakukannya PSU Pos adalah karena adanya praktik pelanggaran tercoblosnya surat suara Pos yang dilakukan oleh mafia surat suara, yang membajak surat suara via pos tersebut untuk kepentingan caleg tertentu.
"Bawaslu harus menindaklanjuti dan melakukan investigasi menyeluruh dengan dilanggarnya rekomendasi Bawaslu dan imbauan Panwas LN Kuala Lumpur yang dengan cara sengaja dilanggar oleh PPLN Kuala Lumpur," katanya.
Masinton juga berharap agar kasus ini dibawa ke ranah pidana melalui Gakkumdu Pemilu agar sindikat mafia jual beli surat suara yang berlangsung setiap Pemilu di Kuala Lumpur dapat dibongkar.
Ia juga berharap penyelenggara pemilu yakni PPLN Kuala Lumpur dan aktor utama yang memodali dan mendalangi praktek jual beli suara di Kuala Lumpur dapat diseret ke pengadilan Indonesia.
"Melalui Komisi III DPR RI saya akan mendorong dan mengawal kasus ini supaya sungguh-sungguh ditindaklanjuti oleh Kepolisian dan Kejaksaan RI yang merupakan bagian dari Gakkumdu Pemilu," katanya.
"Marwah Pemilu Indonesia yang jujur, adil dan transparan di Luar Negeri, khususnya Malaysia dapat terselenggara dengan baik dalam Pemilu berikutnya. Harus ada pelajaran tegas untuk mereka yang mempermainkan suara rakyat," lanjutnya.
Sebelumnya, rapat pleno hasil penghitungan suara pemilu di PPLN Kuala Lumpur yang dimulai sejak Minggu (19/5/2019) sore berjalan alot hingga Minggu malam.
Alotnya rekapitulasi disebabkan perdebatan mengenai 62.278 surat suara via pos yang ditengarai diterima PPLN Kuala Lumpur melewati jadwal penerimaan yang semestinya pada 15 Mei 2019.
Jika mengacu sesuai jadwal, maka batas waktu penerimaan surat suara via pos yang sudah dicoblos pemilih oleh PPLN yakni pada 15 Mei 2019, sedangkan batas waktu penghitungan suara pada 16 Mei 2019.
Berdasarkan laporan yang diterima Bawaslu, ada 62.278 surat suara via pos yang telah dicoblos pemilih dan baru diterima di Kantor PPLN Kuala Lumpur pada 16 Mei 2019.
Surat suara yang terlambat diterima PPLN itu diduga sejumlah saksi partai politik sebagai hasil penggelembungan suara.
Setelah sempat diskors empat kali, akhirnya Bawaslu merekomendasikan kepada KPU agar surat suara yang terlambat diterima PPLN.
Bawaslu pun langsung mengeluarkan surat rekomendasi dan rekomendasi tersebut langsung dijalankan KPU Minggu malam.
Sedianya rekapitulasi penghitungan suara Kuala Lumpur akan langsung diselesaikan Senin dini hari ini, namun KPU RI membutuhkan waktu untuk menggandakan dokumen data rekapitulasi suara Kuala Lumpur yang telah disesuaikan pasca-menjalankan rekomendasi Bawaslu.
Akhirnya rekapitulasi Kuala Lumpur dilanjutkan Senin siang ini bersamaan dengan rekapitulasi empat provinsi.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Maya Saputri