Menuju konten utama

KPU Putuskan Tunda Rekapitulasi 4 Provinsi dan PPLN Kuala Lumpur

Empat provinsi yang ditunda rekapitulasinya oleh KPU adalah Provinsi Riau, Papua, Sumatera Utara dan Maluku, serta PPLN Kuala Lumpur.

KPU Putuskan Tunda Rekapitulasi 4 Provinsi dan PPLN Kuala Lumpur
Ketua KPU Arief Budiman bersama Komisioner KPU Ilham Saputra, Hasyim Asy'ari, Evi Novida Ginting Manik menghadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara Tingkat Nasional Dalam Negeri dan Penetapan Hasil Pemilu 2019 di kantor KPU, Jakarta, Jumat (17/5/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunda proses hasil rekapitulasi di tingkat nasional untuk empat provinsi dan satu wilayah kerja panitia pemilihan luar negeri (PPLN) Kuala Lumpur hingga Senin (20/5/2019) siang.

"Kami usulkan kita 'break' (istirahat) dilanjutkan nanti siang pukul 13.00 WIB," kata Ketua KPU RI Arief Budiman dalam rapat pleno di Gedung KPU RI, Senin (20/5/2019) dini hari.

Empat provinsi yang ditunda rekapitulasinya adalah Provinsi Riau, Papua, Sumatera Utara dan Maluku, serta Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur.

Keputusan rekapitulasi nasional yang tertunda tersebut diambil setelah terjadi perdebatan KPU yang cukup alot dalam proses penghitungan suara pemilu Kuala Lumpur

Sebelumnya, rapat pleno hasil penghitungan suara pemilu di PPLN Kuala Lumpur yang dimulai sejak Minggu (19/5/2019) sore berjalan alot hingga Minggu malam.

Alotnya rekapitulasi disebabkan perdebatan mengenai 62.278 surat suara via pos yang ditengarai diterima PPLN Kuala Lumpur melewati jadwal penerimaan yang semestinya tanggal 15 Mei 2019.

Jika mengacu sesuai jadwal, maka batas waktu penerimaan surat suara via pos yang sudah dicoblos pemilih oleh PPLN yakni pada tanggal 15 Mei 2019, sedangkan batas waktu penghitungan suara pada tanggal 16 Mei 2019.

Berdasarkan laporan yang diterima Bawaslu, ada 62.278 surat suara via pos yang telah dicoblos pemilih dan baru diterima di Kantor PPLN Kuala Lumpur pada 16 Mei 2019.

Surat suara yang terlambat diterima PPLN itu diduga sejumlah saksi partai politik sebagai hasil penggelembungan suara.

Setelah sempat diskors empat kali, akhirnya Bawaslu merekomendasikan kepada KPU agar surat suara yang terlambat diterima PPLN.

Bawaslu pun langsung mengeluarkan surat rekomendasi dan rekomendasi tersebut langsung dijalankan KPU Minggu malam.

Sedianya rekapitulasi penghitungan suara Kuala Lumpur akan langsung diselesaikan Senin dini hari ini, namun KPU RI membutuhkan waktu untuk menggandakan dokumen data rekapitulasi suara Kuala Lumpur yang telah disesuaikan pasca-menjalankan rekomendasi Bawaslu.

Akhirnya rekapitulasi Kuala Lumpur dilanjutkan Senin siang ini bersamaan dengan rekapitulasi empat provinsi.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Penulis: Dewi Adhitya S. Koesno
Editor: Maya Saputri