tirto.id - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Pramono Ubaid Tanthowi berharap tak ada aksi teror yang menyerang lembaganya jelang berakhirnya masa rekapitulasi dan pengesahan hasil Pemilu 2019 pada 22 Mei 2019.
KPU juga tak masalah bila ada elemen masyarakat yang ingin menggelar aksi pada 22 Mei 2019 nanti.
"Demonstrasi dan kerumunan massa itu wajar saja bagi kebebasan berpendapat yang dilindungi oleh konstitusi. Jadi kami tidak mempermasalahkan. Tapi kalau mengarah pada tindakan teror itu tentu menjadi kewajiban aparat penegak hukum untuk mendeteksi, mengantisipasi dan melakukan langkah-langkah pencegahan," tutur Pramono saat dihubungi, Jumat (17/5/2019).
Pramono percaya pada kemampuan aparat kepolisian untuk mencegah terjadinya teror jelang dan saat masa akhir pengesahan hasil pemilu nanti. Pramono bersyukur selama proses rekapitulasi berlangsung hingga hari ini suasana cair terbangun antara penyelenggara pemilu dan saksi selama proses rekapitulasi suara.
Menurutnya, tidak ada keributan berkepanjangan yang terjadi selama rekapitulasi hasil pemilu tingkat nasional diselenggarakan sejak pekan lalu, 10 Mei 2019.
"Proses itulah sebenarnya harus diikuti oleh semua pihak, kesempatan untuk mengajukan klaim data pembanding ya adanya di forum rekapitulasi secara berjenjang itu," katanya.
Proses rekapitulasi suara hasil Pemilu 2019 akan dilakukan KPU RI hingga maksimal 22 Mei mendatang. Hingga kini, sudah ada hasil pemilu dari 27 provinsi yang direkapitulasi dan disahkan hasilnya.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan lembaganya bakal menetapkan siapa saja calon terpilih pada pemilihan legislatif dan pemilihan presiden Pemilu 2019 pada 25 Mei 2019. Penetapan ini dilakukan tiga hari setelah KPU menetapkan hasil rekapitulasi Pemilu 2019 pada 22 Mei 2019.
"Kalau tanggal 22 Mei kita tetapkan [hasil rekapitulasi], tiga hari kemudian tanggal 25 Mei tidak ada sengketa, maka tanggal 25 kita tetapkan [pemenang Pemilu]," ujar Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (16/5/2019) malam.
Arief menerangkan, hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Penetapan pemenang Pemilu, kata Arief, baru bisa diumumkan jika tidak ada peserta Pemilu yang mengajukan sengketa hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tetapi kalau ada sengketa, kita harus tunggu sampai dengan putusan sengketanya keluar," terang Arief.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Maya Saputri