Menuju konten utama

PBNU Bahas Tanggal Pasti Muktamar di Musyawarah Terbatas

Pelaksanaan Muktamar Ke-34 NU kemungkinan mundur dari jadwal karena adanya kebijakan PPKM Level 3 saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 nanti.

PBNU Bahas Tanggal Pasti Muktamar di Musyawarah Terbatas
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj (kiri) didampingi Pengasuh pondok pesantren Lirboyo KH Abdullah Kafabihi Mahrus (kanan) melakukan orasi ilmiah di Pondok Pesantren Lirboyo, Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (18/11/2021). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/wsj.

tirto.id - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) segera menggelar musyawarah terbatas untuk membahas kepastian pelaksanaan Muktamar Ke-34 NU seiring dengan adanya kebijakan PPKM Level 3 saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 nanti.

"Akan kami rapatkan dulu. Kami musyawarah terbatas bersama Rais 'Aam, Katib 'Aam, dan Sekjen," ujar Ketum PBNU Said Aqil Sirodj dalam keterangan terulis yang diterima di Jakarta, Jumat (19/11/2021) dilansir dari Antara.

Sebelumnya, Muktamar Ke-34 NU akan berlangsung pada 23 hingga 25 Desember 2021. Namun pemerintah akan memberlakukan PPKM level 3 pada 24 Desember hingga 2 Januari di seluruh wilayah di Indonesia guna membatasi mobilitas masyarakat saat berlibur.

Akibat adanya kebijakan PPKM itu maka pelaksanaan muktamar di Lampung akan terimbas. Saat ini muncul wacana apakah akan dimajukan atau diundur hingga PPKM selesai.

Kendati demikian, Said Aqil mengatakan hingga saat ini belum ada keputusan apapun soal pelaksanaan muktamar dan PBNU akan berembug untuk memutuskan yang terbaik.

"Prinsipnya kita menghormati keputusan pemerintah," katanya.

Menurut Said, sesuai diktum putusan Konferesi Besar NU beberapa waktu lalu, rapat terbatas inilah yang akan memutuskan perubahan waktu Muktamar manakala kondisi belum memungkinkan terkait perkembangan COVID-19.

"Putusan Konbes mengatakan masa khidmat PBNU berlaku sampai terlaksananya Muktamar ke-34," kata dia.

Sementara itu, Ketua Panitia Muktamar NU Imam Aziz mengatakan bahwa panitia akan patuh pada putusan pemerintah soal kebijakan PPKM.

Apalagi berdasarkan keputusan Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) NU pada 25-26 September 2021 menyatakan akan mematuhi keputusan Satgas COVID-19 pusat maupun daerah.

"Sesuai keputusan Munas, penyelenggaraan Muktamar harus mematuhi arahan/keputusan Satgas COVID-19, baik nasional maupun daerah," ujarnya.

Imam juga mengatakan bahwa keputusan penyelenggaraan Muktamar akan ditetapkan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Pada prinsipnya, panitia akan siap melaksanakan keputusan yang ditetapkan PBNU.

"Panitia Muktamar siap melaksanakan keputusan PBNU," katanya.

Baca juga artikel terkait MUKTAMAR NU

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto