Menuju konten utama

PBB Tolak Ambang Batas Parlemen Tinggi Demi Bela Kaum Marginal

Partai Bulan Bintang (PBB) menolak ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang tinggi demi membela kaum marginal.

PBB Tolak Ambang Batas Parlemen Tinggi Demi Bela Kaum Marginal
Pelantikan Dewan Pengurus Pusat (DPP) PBB periode 2025–2030 di Bogor, Jawa Barat. Foto: Humas PBB

tirto.id - Partai Bulan Bintang (PBB) menolak ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang tinggi. PBB beralasan untuk memperjuangkan kaum marginal, yakni kelompok minoritas, masyarakat kecil, hingga kaum pekerja.

"Kebijakan threshold yang tinggi bukan hanya merugikan partai, tetapi sejatinya merugikan seluruh masyarakat Indonesia," kata Ketum PBB, Gugum Ridho Putra, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Ridho berujar berbagai ketidakadilan masih dirasakan rakyat, seperti ketidakadilan bagi perempuan dan anak-anak, ketidakadilan akibat hubungan kerja yang tidak berimbang, dan ketidakadilan bagi pengemudi ojek daring.

"Termasuk ketidakadilan elektoral dalam sistem pemilu kita," ucap Ridho.

Ia memandang suara kelompok marginal lebih nyaman diwakili oleh partai kecil. "Masyarakat kecil dan kelompok minoritas yang tidak punya relasi kuasa lebih nyaman mengadu kepada partai-partai minoritas yang konsisten memperjuangkan hak mereka," tukas Ridho.

Gugum mengumpulkan seluruh anggota legislatif PBB dari berbagai daerah dalam rangka merespons aspirasi masyarakat, sekaligus menyatukan langkah perjuangan politik, Rabu (24/9/2025).

Persamuhan tersebut digelar bersamaan dengan pelantikan Dewan Pengurus Pusat (DPP) PBB periode 2025–2030 di Bogor, Jawa Barat. Dalam pidato politiknya, Gugum mengatakan partai akan terus menjadi corong bagi kepentingan rakyat kecil.

"Partai Bulan Bintang akan terus bersuara lantang menghadapi ketidakadilan dalam segala bentuknya, baik yang dialami perempuan, anak-anak, pekerja honorer, maupun pengemudi ojek online," kata Ridho.

Menurut Ridho, kehadiran seluruh anggota legislatif merupakan wujud konsolidasi partai dalam memperkuat komitmen kebangsaan. Ia pun mengajak jajaran kader untuk membangun kekuatan mandiri dengan dilandasi niat tulus dan komitmen berkorban untuk negeri.

Gugum juga menekankan pentingnya peran legislatif dalam menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat di daerah masing-masing.

"Masyarakat kecil lebih nyaman mengadu kepada partai-partai minoritas yang konsisten memperjuangkan hak mereka. Karena itu, legislator PBB harus hadir sebagai penyambung lidah rakyat," kata dia.

Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 memerintahkan pembentuk undang-undang untuk mengatur ulang ambang batas parlemen yang semula empat persen dari jumlah suara sah nasional.

MK menyatakan Pasal 414 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, sepanjang telah dilakukan perubahan.

Baca juga artikel terkait PARTAI BULAN BINTANG atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Flash News
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama