Menuju konten utama

Papua Terkini: Polisi Tetapkan 20 Tersangka Kerusuhan Papua Barat

Polda Papua Barat menetapkan jumlah tersangka kerusuhan pada rentetan aksi yang terjadi di Provinsi Papua Barat bertambah menjadi 20 orang.

Papua Terkini: Polisi Tetapkan 20 Tersangka Kerusuhan Papua Barat
Bangkai sepeda motor usai dibakar massa di parkiran Bandara Domine Eduard Osok (DEO) Kota Sorong, Papua Barat, Senin (19/8/2019). ANTARA FOTO/Olha Mulalinda/foc.

tirto.id - Pihak kepolisian telah menetapkan jumlah tersangka kerusuhan pada rentetan aksi di Provinsi Papua Barat bertambah menjadi 20 orang.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Barat, AKBP Mathias Krey di Manokwari, Senin (2/9/2019), mengutarakan polisi terus menelusuri pelaku perusakan, pembakaran serta penjarahan pada kerusuhan 19 hingga 21 Agustus 2019, terutama yang terjadi di Manokwari, Sorong dan Fakfak.

"Masih ada kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Pengembangan masih berlangsung baik di Manokwari, Sorong maupun Fakfak," kata Mathias.

Dari 20 tersangka itu, lanjut Kabid Humas, 10 diantaranya terlibat dalam aksi rusuh yang terjadi Manokwari pada Senin (19/8/2019). Tujuh tersangka pada kerusuhan di Sorong dan tiga lainnya terlibat dalam kerusuhan di Fakfak.

Krey mengungkapkan, polisi sudah menetapkan satu tersangka pada kasus pembakaran gedung DPRD Provinsi Papua Barat. Begitu pula pembakaran kantor Majelis Rakyat Papua (MRP) di Jalan Siliwangi Manokwari.

Ia merinci, 10 tersangka di Manokwari masing-masing berinisial FM, BW, A, MA, MS, YS, IW, R, YW dan SUR. Mereka terlibat dalam kejadian yang berbeda dari kasus pembakaran Gedung DPR, perusakan ATM hingga penjarahan.

"Kalau di Sorong masing-masing berinisial PR, AW, FM, IM, M, KS serta MSM. PR terlibat dalam kerusuhan di Bandara DEO [Dominie Edward Osok], AW, FM dan IM pada pembakaran gedung Lapas dan M, KS dan MSM terkait perusakan di Kantor DPRD Kota Sorong," ujarnya.

Sedangkan di Fakfak, Polres setempat sudah menetapkan tiga tersangka masing-masing PT, RK dan YEA. Mereka diduga terlibat dalam kasus pembakaran Pasar Tumburuni.

Khusus untuk kasus di Manokwari, polisi memanfaatkan tiga tempat penahanan, yakni milik Polres Manokwari, Satbrimob Polda serta rumah tahanan Polda Papua Barat.

"Polda Papua Barat tidak sendiri dalam mengungkap kasus ini. Mabes Polri juga menurunkan tim untuk membantu proses investigasi," ungkapnya.

Baca juga artikel terkait KONFLIK PAPUA

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Maya Saputri
Editor: Agung DH