tirto.id - Panitia Khusus Hak Angket DPR terkait Tugas dan Wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus Angket KPK) akan memanggil dua saksi dalam kasus suap yang melibatkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, yaitu Muchtar Effendi dikenal sebagai orang dekat Akil dan Miko Panji Tirtayasa.
"Sekarang dia akan sampaikan di dalam kesempatan, nanti kita berharap apa sesungguhnya dan bagaimana yang terjadi," kata Wakil Ketua Pansus Angket KPK Taufiqulhadi di Gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (25/7/2017).
Dia mengatakan Miko adalah orang yang diduga diminta KPK untuk membuat pernyataan palsu guna menjerat Muchtar Effendi, yang tidak lain adalah pamannya sendiri.
Taufiqulhadi menjelaskan pemanggilan saksi-saksi kasus korupsi dilakukan untuk mengetahui lebih mendalam prosedur yang dijalankan KPK dalam proses pemberantasan korupsi.
"Misalnya pengakuan Yulianis bahwa ketika diperiksa sebagai saksi kasus Anas Urbaningrum, tiba-tiba Nazaruddin masuk ruangan lalu memberikan kesaksian yang kemudian dijadikan Berita Acara Pemeriksaan atas nama saksi. Ini diketahui KPK, dan seharusnya tidak terjadi," ujarnya.
Politisi Partai Nasdem itu mengatakan apa yang dilakukan Pansus bukan untuk melemahkan KPK namun untuk mengkoreksi mekanisme yang dijalankan KPK.
Kesalahan prosedur, ia mengatakan, tidak boleh sampai terjadi di KPK supaya pemberantasan korupsi bisa berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Muchtar Effendi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pengurusan penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang di Mahkamah Konstitusi.
Sementara itu Miko Panji Tirtayasa mengaku sebagai keponakan Muchtar Effendi dan menyatakan terpaksa memberikan keterangan bohong dalam proses penyidikan KPK dan persidangan kasus suap Akil Mochtar.
Miko juga mengaku mendapat ancaman dari Novel Baswedan dan kawan-kawan, bahkan dibayar dengan transfer dana dari pihak KPK dan lain-lain.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri