Menuju konten utama

Pansel Umumkan 14 Nama Calon Komisioner Komnas HAM

Empat belas nama itu akan diserahkan ke DPR untuk diseleksi kembali.

Pansel Umumkan 14 Nama Calon Komisioner Komnas HAM
Ketua Pansel Calon Anggota Komnas HAM Periode 2017-2022 Jimly Asshiddiqie (tengah) bersama Harkristuti Harkrisnowo (kedua kiri) dan Zoemrotin K Susilo (kiri), Bambang Widodo Umar (kedua kanan) dan Makarim Wibisono (kanan) memberikan keterangan pers, Jakarta, Selasa (4/7). ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf.

tirto.id - Panitia Seleksi (Pansel) Komnas HAM 2017-2022 mengumumkan 14 nama calon Komisioner Komnas HAM di Kantor Komnas HAM, Rabu (2/8/2017) sore. Empat belas nama itu akan diserahkan ke DPR untuk diseleksi lagi.

Dari empat belas nama itu lima di antaranya adalah perempuan yakni Roicahtul Aswindah komisioner Komnas HAM, Sandrayati Moniaga Komisioner Komnas HAM, Sonda Friska Simanjuntak staf Komnas Perempuan, Sri Lestari Wahyuningrum peneliti dan Arimbi Heroepoetri mantan Komisioner Komnas Perempuan.

Sisanya yakni Ahmad Taufan Damanik dosen di Universitas Sumatrea Utara dan aktivis Hak Anak, Amiruddin pegiat LSM, Antonio Pradjasto mantan staf Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara pegiat LSM, Bunyan Saptomo mantan duta besar, Hairansyah akademisi, Judhariksawan akademisi dan Komisioner KPI, Mohammad Choirul Anam advokat dan Munafrizal Manan dosen Universitas Al Azhar Indonesia.

Ketua Pansel, Jimly Asshiddiqie mengatakan empat belas nama itu akan diserahkan ke DPR untuk diseleksi kembali. Sebelum diserahkan juga akan meminta para calon komisioner untuk menandatangani pakta integritas. Hal ini mengingat buruknya kinerja dan citra lembaga yang dua tahun berturut-turut mendapat disklaimer dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Panitia seleksi minta tujuh saja, itu sudah disepakati oleh DPR dengan pansel, tapi karena itu proses politik, nanti terserah DPR," kata Jimly usai konferensi pers.

Sementara itu, anggota Pansel Zoemrotin K Susilo mengatakan usulan perubahan jumlah komisioner dari 13 orang menjadi tujuh orang ini bertujuan untuk efektivitas kinerja Komnas HAM. "Kami juga melihat di negara lain, Komnas HAM itu hanya ada lima atau tujuh orang saja, tiga belas terlalu banyak," katanya.

Perubahan jumlah komisioner itu juga akan berdampak pada perubahan sistem kerja di Komnas HAM. Selama ini penanganan kasus yang dibagi perkomisioner tidak akan lagi terjadi. Kasus akan diselesaikan dengan kerja kolegial dengan memaksimalkan peran staf dan kantor perwakilan daerah.

"Kami sekarang sedang perbaiki supaya staf bisa maksimal, kantor perwakilan juga akan kita tambah dua, di Lampung dan Papua Barat," kata Ketua Komnas HAM, Nur Kholis.

Baca juga artikel terkait KOMNAS HAM atau tulisan lainnya dari Mawa Kresna

tirto.id - Politik
Reporter: Mawa Kresna
Penulis: Mawa Kresna
Editor: Alexander Haryanto